Anak Kena Sabu, Citra Politik Rano Karno Terancam

Label: , , , ,

“Rano harus bisa bersikap tegas dan menunjukan pada masyarakat bahwa tidak ada negosiasi dengan penegak hukum supaya kepercayaan masyarakat kepadanya terbangun kembali,” kata Gandung Ismanto.

Wakil Gubernur Banten Rano Karno menyerahkan kasus yang menimpa anaknya kepada penegak hukum. Rano pun menyatakan bakal mendampingi Raka Widyarma, 20 tahun, selama proses hukum.

Rano optimistis kasus ini tak berpengaruh pada jabatannya. Jika ada aturan yang mengharuskan ia mundur akibat kasus ini, Rano siap. “Saya siap mundur jika memang ada ketentuan yang mengharuskan saya mundur. Silakan cari aturannya. Tapi jangan dicari-cari aturan itu,” kata Rano Karno.

Raka Widyarma ditangkap bersama kawan wanitanya, Karina Andetia, di Jalan Perkici Raya EB Nomor 42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Jakarta Selatan. Raka ditangkap karena kedapatan memesan ekstasi dari orang Malaysia bernama Tan. Lima butir ekstasi itu dipesan melalui aplikasi chatting bernama Whattsapp dan dikirim melalui paket Fedex.

Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Gandung Ismanto, mengatakan kasus anak angkat Rano Karno bisa mempengaruhi citra politik Rano Karno sebagai pejabat publik dan wakil gubernur.

Menurutnya, ini tantangan bagi Rano Karno untuk memanfaatkan momen negatif menjadi hal positif. Gandung Ismanto mencontohkan: ketika kasus perselingkuhan mantan Presiden Amerika Bill Clinton terkuak, seluruh dunia menyalahkannya. Tapi karena Clinton bisa mengolah, orang-orang yang tadinya berpikiran negatif berbalik menghargainya. 

Anas Emosional Nyatakan Mau Digantung di Monas

Label: , , , ,

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Ramli Sitanggang, menganggap ketua umum partainya, Anas Urbaningrum, emosional dengan membuat pernyataan bersedia digantung di atas Monas jika terbukti korupsi. Dia hanya spontanitas. "Itu kan bisa saja bahasa emosional dan manusiawi saja, tapi jangan dipolitisasi," kata dia kepada wartawan di gedung MPR/DPR.

Dewan Pimpinan Partai (DPP) Demokrat Anas menegaskan tak terlibat dalam kasus korupsi Hambang dan Wisma Atlet. Anas menyatakan siap digantung di Monas jika terbukti bersalah. Tak hanya secara lisan, Anas mengungkapkannya melalui akun Twitter @anasurbaningrum. Pernyataan Anas inipun mendapat tanggapan beragam dari pengamat dan jejeraing sosial. Banyak yang menilai pernyataan ini berlebihan dan tak rasional.

Menurut Edy, pernyataan Anas itu menunjukkan bahwa ketua umumnya percaya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang profesional dan independen dalam mengusut kasus yang melibatnya. Ia enggan menjelaskan apakah pernyataan Anas itu berarti sebuah tantangan terhadap KPK atau tidak. Namun menurutnya Indonesia tak mengenal hukuman gantung seperti yang diungkapkan Anas.

Hilton Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Label: , , , ,

Hilton Moreira akhirnya bicara kepada awak media terkait kasus dugan pelecehan seksual yang sedang menimpanya. Dalam jumpa pers yang didampingi jajaran manajemen Sriwijaya FC di hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (1/2), striker asal Brasil ini membeberkan semua hal enurut versinya.

Menurut Hilton, kejadian diawali dengan pertemuan dirinya, Leandro dan Bruno di lantai bawah sebuah apartement di bilangan Tangerang, Selasa (21/2) sekitar pukul 15.00, dengan satu orang pria dan wanita.

"Pria itu seperti bencong karena sangat gemulai dan kami tidak tahu nama pria tersebut jadi kami sebut dia pria bencong. Dia mengajak kami ke lantai 5 karena ada acara ulang tahun temannya. Awalnya kami ragu karena tidak kenal dengan orang itu," ujar Hilton, Kamis (1/3).

Setelah pertemuan itu, dikatakan Hilton, dia dan kedua rekannya pergi ke Serpong untuk belanja setelah sebelumnya pria bencong tadi sempat meminta nomor telepon dirinya. Selama di Serpong, pria bencong itu terus menelepon untuk mengajak ke acara ulang tahun rekannya.

"Sekitar jam 8 malam kami kembali ke apartement dan menyewa satu kamar di lantai 10. Karena pria bencong itu terus menelepon,  kami turun ke lantai 5 untuk menemui mereka. Saat kami masuk, ada pria bencong dan 1 wanita bernama Olive," lanjutnya.

Hilton menceritakan, saat berbincang di ruang tamu, keluar seorang wanita dari kamar tidur dalam keadaan mabuk berat dan langsung masuk kembali ke dalam kamar. Dijelaskan pria bencong, wanita itu sedang ulang tahun dan mabuk karena ada masalah dengan pacarnya.

"Saat kami masuk, di ruang tamu banyak botol minuman keras dan sampah berserakan bekas pesta. Kami melihat wanita mabuk itu di atas kasur memakai selimut dan dalam keadaan sakit karena pengaruh minuman keras. Kami suruh pria bencong itu mencari minuman manis atau susu untuk mengurangi efek mabuk," sambungnya.

Dilanjutkan Hilton, pria bencong dan Olive yang masuk ke dalam kamar untuk memberikan susu, sedangkan dirinya hanya melihat di muka pintu kamar. Setelah itu wanita mabuk tersebut muntah. Karena merasa jijik, Hilton kembali ke ruang tamu.

"Setelah wanita mabuk itu kembali tidur, pria bencong menawari kami minuman keras  tapi kami tolak. Saat itu pria bencong mulai berusaha menggoda Bruno dan menyuruh dia buka baju. Kami sepakat untuk pulang karena suasana yang tidak nyaman oleh kelakuan pria bencong," jelasnya.

Saat hendak pulang, dikatakan Hilton, wanita mabuk itu keluar dari kamar dan terjatuh di depan pintu. Pria bencong dan Olive minta tolong angkat wanita itu ke dalam kamar tapi ditolak karena Bruno ingin segera pulang.

"Bruno pulang duluan karena merasa risih dengan pria bencong, setelah wanita itu kembali ke kamar dan tidur, Olive juga keluar karena ada urusan mendadak. Setelah itu kami juga berpamitan untuk pulang. Saat itu yang tersisa tinggal wanita mabuk dan pria bencong," pungkas Hilton.

Seperti diketahui, Hilton berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan melakukan tindak pelecehan seksual kepada pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta Indonesia. Namun, Hilton sendiri justru merasa dijebak oleh pihak yang tidak senang terhadap dirinya.

guru menabrak murid

Label: , , ,

Perguruan Buddhis Bodhicitta dalam keterangannya mengatakan bahwa guru bernama Mariani tidak memiliki niat menabrak siswanya. Rudi Raman yang menjadi juru bicara menyampaikan permintaan maaf Mariani kepada keluarga korban. Seluruh biaya pengobatan hingga sembuh pun akan ditanggung.

Menurutnya, pagi itu, Mariani, yang baru satu tahun mengajar bidang studi kecakapan untuk tingkat TK dan SD, akan memindahkan mobilnya supaya murid-murid yang sedang senam pagi dapat lebih leluasa. Saat memundurkan mobilnya, Mariani tidak melihat ada anak-anak yang sedang berkumpul.

Ia panik saat mobilnya mundur dan menabrak siswa. Korban semakin parah karena Mariani dengan spontan memajukan mobilnya yang malah berbuntut jatuhnya korban lebih banyak. "Mariani shock dan langsung pingsan, tetapi dia bilang akan bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Rudi.

Rudi membantah Mariani melarikan diri. Akan tetapi, saat ditanya di mana posisi guru tersebut, ia enggan menjelaskan. "Kami fokus menyelamatkan anak-anak sehingga tidak mengetahui keberadaannya," ujar Rudi.

Sementara Kasatlantas Polresta Medan Komisaris Rasya mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV, pihaknya akan melihat kronologi detail kejadian. Mariani di jerat Pasal 360 dengan ancaman dua tahun penjara. "Kalau dia tidak punya SIM, ancaman hukumannya akan bertambah," ucap Rasya.
Sebuah rekaman dari kamera (CCTV) mengabadikan detik-detik mobil Toyota Avanza menabrak belasan siswa taman kanak-kanak di Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini. Mobil tersebut dikemudikan MK, guru di sekolah itu.
Dari rekaman tersebut terlihat mobil yang dikendarai MK berjalan mundur, lalu menabarak siswa sekolah Budhis Boodhicitha yang berada di belakang mobil. Tak hanya anak-anak, orang dewasa juga menjadi korban.
Terkait kejadian tersebut, polisi langsung memeriksa MK. Dia sempat syok berat atas peristiwa tersebut sehingga dievakuasi ke rumah keluarganya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, MK dinyatakan sebagai pelaku tunggal atas peristiwa tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Medan sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. MK terancam hukuman lima tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Program Subsidi vs Tujuan Negara

Label: , , , ,

Salah satu “tujuan negara Indonesia yang ke dalam (Internal)” terdapat dalam alinea ke-IV pembukaan UUD 1945, yang berbunyi, "..memajukan kesejahteraan umum. Jika dihubungkan dengan ketentuan pasal 33 ayat (2) dan (3) dari UUD 1945 yang meneguhkan penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia oleh negara jelas merupakan bentuk monopoli negara/pemerintah terhadap kekayaan alam yang ada di Indonesia.

Sehingga atas dasar ini adanya program "SUBSIDI" untuk kebutuhan pokok rakyat jelas merupakan konsekuensi logis atas bentuk monopoli Sumber Daya Alam tersebut oleh negara. Kalau subsidi terhadap kebutuhan pokok rakyat tanpa terkecuali dihapuskan / ditiadakan, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap tujuan negara kita yaitu “memajukan kesejahteraan umum.”

Ada pertanyaan, apakah rakyat harus diberikan dan bergantung pada subsidi pemerintah?

Terhadap pertanyaan ini tentu rakyat memang tidak boleh ketergantungan pada subsidi pemerintah, tapi terlepas dari idealitas tersebut “subsidi” dari pemerintah apapun alasannya tidak boleh dihapuskan / ditiadakan, karena seperti disinggung di atas adalah merupakan konsekuensi dari hak monopoli negara atas SDA.

Bisa dibayangkan kalau rakyat diberi hak sejak awal kemerdekaan RI untuk diberi wewenang atau menguasai pengelolaan SDA sejak jaman Orde Lama (ORLA), jaman orde baru (ORBA) hingga sekarang ini, tentu rakyat punya waktu yang cukup untuk memanfaatkan kesempatan mengembangkan SDA dalam bidang perekonomian rakyat dan nasibnya tentu tidak akan terpuruk seperti sekarang ini, rakyat yang mengalami kemiskinan yang cenderung miskin absolut.

Tujuan negara yang lain yang juga tercantum dalam aline IV pembukaan UUD 1945 adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa" merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM), sehingga rakyat mampu meningkatkan kesejahteraannya sendiri yang pada gilirannya tidak selalu bergantung pada subsidi yang diberikan oleh pemerintah, walaupun subsidi tersebut harus tetap diberikan, namun rakyat tentu tidak akan keberatan subsidi tersebut diatur ke arah sasaran yang lebih membutuhkan.

Dalam era globalisasi yang menekankan pada kehidupan ekonomi pasar dimana pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar bebas, keadaan ini jelas bangsa / rakyat Indonesia belum siap menindaklanjutinya karena di samping SDA Indonesia sebagian besar sudah terlanjur dikuasai oleh para kavitalis ( para investor ) dan sebagian besar cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak juga dikuasai oleh orang asing, sehingga menjadi lebih sulit bagi pemerintah untuk mengembalikan posisi yang ada saat ini kearah seperti yang dimaksud di dalam pasal 33 ayat (2) yang berbunyi, “cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Dan berkaitan dengan program subsidi terhadap kebutuhan pokok rakyat termasuk BBM yang harus diberikan kepada rakyat selalu akan terganggu, karena pendapatan pemerintah di samping bergantung pada ekonomi pasar yang berkaitan dengan pajak dan macam pajak yang dipungut langsung dari rakyat dan juga berasal dari keuntungan dari perusahaan yang vital yang jumlahnya dapat dikatakan tidak lagi signifikan karena penerimaan negara disektor ini hanya sedikit, dan ini disebabkan perusahaan-perusahaan penting yang ada di Indonesia sebagian besar kepemilikannya adalah milik orang asing atau investor asing.

Kesimpulannya subsidi pemerintah kepada rakyat selalu akan terganggu dan kebijakan pemerintah yang selalu berusaha mengurangi dan menghapuskan subsidi jelas bertentangan dengan tujuan negara ke dalam sebagaimana disebut di dalam alinea ke-IV pada Pembukaan UUD 1945.

Dhana Widyatmika the next Gayus Tambunan

Label: , , , ,

Dhana ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan money laundrying dan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Dhana diduga memiliki kekayaan puluhan milliar Rupiah. Namun, dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dhana beserta istrinya hanya memiliki dana Rp 1,2 Milliar.

Dhana dan istrinya, berinisial DA membuat laporan ke KPK dalam dua berkas yang berbeda. Laporan kekayaan pasangan suami istri yang saat laporan itu diserahkan ke KPK pada Juni 2011 keduanya masih sama-sama bekerja di Kementerian Keuangan itu, sama persis.

Berikut rincian daftar harta pasangan ini yang dilaporkan ke KPK Juni 2011:

Surat berharga, Total Rp312.125.000.

Dengan rincian sebagai berikut :Tahun investasi 2007-2011 yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai jual Rp 99.000.000.

Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai Rp7.500.000.

Tahun investasi 2008-2011, yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai jual Rp13.125.000.

Tahun investasi 2011 yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai jual Rp192.500.000.

Giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri, total Rp10.473.025.

Piutang Rp 0

Nominal Harta (II) Total : Rp 1.231.645.025.

Harta Tidak Bergerak

Total Rp 686.722.000.

Rincian : Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 48 m2 berada di Kota Depok, berasal dari hasil sendiri. Diperoleh tahun 1993-2011. Dengan nilai jual objek pajak Rp 108.342.000.

Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan, perolehan 1980-2011 dengan NJOP Rp 578.380.000.

Harta Bergerak

Transportasi dan mesin lainnya, total Rp165.000.000.

Rincian : Mobil merk Mazda Vantrend tahun pembuatan 1994 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp15.000.000.

Mobil Kijang Innova tahun pembuatan 2008 yang berasal dari hasil sendiri dengan peroleh tahun 2010 dengan nilai Rp150.000.000.

Peternakan perikanan, perkebunann kehutanan dan pertambangan dan usaha lain Rp 57.325.000.

Rincian : Logam mulia, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah, perolehan dari tahun 1997-2011 dengan nilai jual Rp 30.975.000.

Benda bergerak lainnya berasal dari hasil sendiri dan hibah

Perolehan tahun 1980-2011 dengan nilai jual Rp 26.350.000.

Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjana UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata, ia kini berusia 38 tahun.

Dhana yang merupakan pria kelahiran Maret 1974 itu mengajukan pindah dari Kemenkeu ke Dispenda DKI pada Januari 2012. Saat pindah dari Kemenkeu, Dhana belum berkasus seperti yang berkembang saat ini.

Dhana merupakan orang berada dan cukup kaya sejak kuliah di STAN. Bahkan, sejak kuliah, dia juga sudah berbisnis. Hingga saat ini, Dhana masih memiliki sejumlah usaha, termasuk memiliki showroom dan minimarket di kawasan Jakarta Timur.

Andi Berkelit, dicecar Soal Sertifikat Hambalang

Label: , , , ,

Andi Mallarangeng menteri Pemuda dan Olahraga berkelit saat dicecar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih tentang kepengurusan sertifikat tanah pusat pembangunan olahraga di Hambalang, Jawa Barat, oleh Muhammad Nazaruddin.

Berdasarkan kesaksian Mahyuddin (Ketua Komisi X DPR) sebelumnya, ihwal sertifikat tanah Hambalang itu disampaikan Nazaruddin ke Andi dalam suatu pertemuan yang berlangsung di kantor Andi, Januari 2010. Saat itu, kata Mahyuddin, Nazaruddin menyampaikan kepada Andi kalau sertifikat tanah Hambalang selesai diurus. Kemudian, dikatakan bahwa Andi merespons dengan mengucapkan "terima kasih".

Namun menurut Andi, pertemuan yang berlangsung di kantornya itu tidak membahas proyek-proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Tidak untuk bicara soal proyek-proyek," kata Andi saat dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Andi mengaku tidak ingat kalau saat itu Nazaruddin menyampaikan soal sertifikat tanah Hambalang kepadanya. "Saya tidak ingat kalimat-kalimatnya, tetapi mungkin saja terdakwa berbicara segala macam," ujarnya.

Menurutnya, jika benar Nazaruddin menyampaikan soal sertifikat Hambalang tersebut, hal itu bukanlah suatu informasi penting bagi Andi. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut mengaku sudah mengetahui ihwal pembebasan lahan Hambalang itu dari Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Biro Umum Kemenpora, beberapa hari sebelum Nazaruddin menyampaikannya.

"Sertifikat Hambalang, saya sudah tahu beberapa hari sebelumnya, dari Pak Sesmen dan biro umum, sudah selesai. Kalau ada pernyataan itu dari terdakwa, bagi saya bukan informasi. Tapi, saya apresiasi karena lama diurus tidak jadi-jadi, pas saya jadi menteri, sudah selesai," papar Andi.

Mendengar jawaban Andi tersebut, hakim Dharmawati menanyakan apakah Andi masih ingat kalau dia pernah merespons penyampaian Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu dengan kata "terima kasih". "Terdakwa (Nazaruddin) menyatakan sertifikat Hambalang selesai. Saudara berikan reaksi. Masih ingat?" kata Dharmawati. Namun, Andi tidak menjawabnya dengan tegas.

Dia kembali mengatakan kalau penyampaian Nazaruddin itu tidak dianggapnya sebagai suatu informasi. "Saya anggap itu bukan informasi," kata Andi.

Merasa belum mendapat jawaban, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi "Saudara katakan 'terima kasih'?" tanyanya. Namun, lagi-lagi jawaban Andi mengambang. "Mungkin saja," kata mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Masih belum puas, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi. "Apakah saudara menanggapinya?" ucap Dharmawati. Kemudian Andi menjawab "Saya tidak menanggapi dengan spesifik," ucapnya.

Hakim Dharmawati lalu kembali mencecar Andi soal penyampaian Nazaruddin terkait sertifikat Hambalang itu. "Dengar penyampaian terdakwa?" katanya. Andi menjawab "Saya tidak anggap itu informasi," katanya.

Dharmawati kembali bertanya "Apakah dengar?" Kemudian Andi menjawab, "Saya tidak mengingat kalimat terdakwa karena saya sudah tahu itu (masalah sertifikat) sudah selesai. Bagi saya itu apresiasi," ujarnya.

Dengan intonasi suara meninggi, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal tersebut kepada Andi. "Mengakui ada pembicaraan itu?" ucapnya. "Saya tidak... karena berbicara... ngalor ngidul," jawab Andi.

Dia kemudian kembali mengatakan bahwa apa yang disampaikan Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu bukanlah suatu informasi penting. Mendengar jawaban ini, Dharmawati bertanya "Kalau tidak penting, kenapa ini muncul dalam pertemuan tersebut?" katanya. Namun, lagi-lagi Andi mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, urusan Hambalang sudah ada yang urus dan itu sudah selesai, sudah dikasih tahu Pak Wafid, Biro Umum," ucapnya.