guru menabrak murid
Perguruan Buddhis Bodhicitta dalam keterangannya mengatakan bahwa guru bernama Mariani tidak memiliki niat menabrak siswanya. Rudi Raman yang menjadi juru bicara menyampaikan permintaan maaf Mariani kepada keluarga korban. Seluruh biaya pengobatan hingga sembuh pun akan ditanggung.
Menurutnya, pagi itu, Mariani, yang baru satu tahun mengajar bidang studi kecakapan untuk tingkat TK dan SD, akan memindahkan mobilnya supaya murid-murid yang sedang senam pagi dapat lebih leluasa. Saat memundurkan mobilnya, Mariani tidak melihat ada anak-anak yang sedang berkumpul.
Ia panik saat mobilnya mundur dan menabrak siswa. Korban semakin parah karena Mariani dengan spontan memajukan mobilnya yang malah berbuntut jatuhnya korban lebih banyak. "Mariani shock dan langsung pingsan, tetapi dia bilang akan bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Rudi.
Rudi membantah Mariani melarikan diri. Akan tetapi, saat ditanya di mana posisi guru tersebut, ia enggan menjelaskan. "Kami fokus menyelamatkan anak-anak sehingga tidak mengetahui keberadaannya," ujar Rudi.
Sementara Kasatlantas Polresta Medan Komisaris Rasya mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV, pihaknya akan melihat kronologi detail kejadian. Mariani di jerat Pasal 360 dengan ancaman dua tahun penjara. "Kalau dia tidak punya SIM, ancaman hukumannya akan bertambah," ucap Rasya.
Sebuah rekaman dari kamera (CCTV) mengabadikan detik-detik mobil Toyota Avanza menabrak belasan siswa taman kanak-kanak di Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini. Mobil tersebut dikemudikan MK, guru di sekolah itu.
Dari rekaman tersebut terlihat mobil yang dikendarai MK berjalan mundur, lalu menabarak siswa sekolah Budhis Boodhicitha yang berada di belakang mobil. Tak hanya anak-anak, orang dewasa juga menjadi korban.
Terkait kejadian tersebut, polisi langsung memeriksa MK. Dia sempat syok berat atas peristiwa tersebut sehingga dievakuasi ke rumah keluarganya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, MK dinyatakan sebagai pelaku tunggal atas peristiwa tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Medan sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. MK terancam hukuman lima tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Blog Subscription
Search this blog
Blog Archive
tags
anas
(1)
andi
(1)
angie
(1)
asing
(1)
atau
(5)
bangsa
(3)
bbm
(1)
bebas
(1)
bencong
(1)
birokrasi
(1)
blog
(2)
crime
(1)
dalam
(17)
dan
(48)
dari
(3)
dengan
(5)
dhana
(1)
diskresi
(1)
dokter
(1)
forensik
(1)
gak
(1)
gumilang
(1)
hak
(2)
hakim
(1)
hambalang
(1)
harus
(2)
hukum
(20)
ilmu
(1)
indonesia
(4)
ini
(2)
itu
(2)
judi
(1)
kami
(1)
kamu
(1)
kdrt
(1)
kebijakan
(1)
kekerasan
(2)
kerja
(1)
kesehatan
(2)
khaerunisa
(1)
konsumen
(1)
korupsi
(1)
kuhp
(1)
mariani
(1)
markus
(1)
masyarakat
(6)
nasionalisme
(2)
negara
(3)
oleh
(1)
pada
(1)
panji
(2)
pasal
(1)
pasien
(1)
pejabat
(1)
pelaku
(1)
pembangunan
(3)
pemerintahan
(1)
penegakan
(3)
persyaratan
(1)
perusahaan
(1)
polisi
(1)
polygami
(1)
pria
(1)
putusan
(1)
rakyat
(3)
rano
(1)
roll
(3)
roll akan
(1)
rumah
(4)
saya
(2)
seluler
(1)
subsidi
(2)
supriono
(1)
susun
(1)
tangga
(1)
tenaga
(3)
tentang
(2)
tidak
(4)
untuk
(2)
usaha
(1)
yang
(49)
blogroll
-
Mafia Law and Justice12 tahun yang lalu
-
Keep the hope and reality12 tahun yang lalu
My link
Blogger templates
http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=273661
Profile
FOLLOWER
visitor
Diberdayakan oleh Blogger.