Andi Mallarangeng menteri Pemuda dan Olahraga berkelit saat dicecar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih tentang kepengurusan sertifikat tanah pusat pembangunan olahraga di Hambalang, Jawa Barat, oleh Muhammad Nazaruddin.
Berdasarkan kesaksian Mahyuddin (Ketua Komisi X DPR) sebelumnya, ihwal sertifikat tanah Hambalang itu disampaikan Nazaruddin ke Andi dalam suatu pertemuan yang berlangsung di kantor Andi, Januari 2010. Saat itu, kata Mahyuddin, Nazaruddin menyampaikan kepada Andi kalau sertifikat tanah Hambalang selesai diurus. Kemudian, dikatakan bahwa Andi merespons dengan mengucapkan "terima kasih".
Namun menurut Andi, pertemuan yang berlangsung di kantornya itu tidak membahas proyek-proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Tidak untuk bicara soal proyek-proyek," kata Andi saat dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Andi mengaku tidak ingat kalau saat itu Nazaruddin menyampaikan soal sertifikat tanah Hambalang kepadanya. "Saya tidak ingat kalimat-kalimatnya, tetapi mungkin saja terdakwa berbicara segala macam," ujarnya.
Menurutnya, jika benar Nazaruddin menyampaikan soal sertifikat Hambalang tersebut, hal itu bukanlah suatu informasi penting bagi Andi. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut mengaku sudah mengetahui ihwal pembebasan lahan Hambalang itu dari Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Biro Umum Kemenpora, beberapa hari sebelum Nazaruddin menyampaikannya.
"Sertifikat Hambalang, saya sudah tahu beberapa hari sebelumnya, dari Pak Sesmen dan biro umum, sudah selesai. Kalau ada pernyataan itu dari terdakwa, bagi saya bukan informasi. Tapi, saya apresiasi karena lama diurus tidak jadi-jadi, pas saya jadi menteri, sudah selesai," papar Andi.
Mendengar jawaban Andi tersebut, hakim Dharmawati menanyakan apakah Andi masih ingat kalau dia pernah merespons penyampaian Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu dengan kata "terima kasih". "Terdakwa (Nazaruddin) menyatakan sertifikat Hambalang selesai. Saudara berikan reaksi. Masih ingat?" kata Dharmawati. Namun, Andi tidak menjawabnya dengan tegas.
Dia kembali mengatakan kalau penyampaian Nazaruddin itu tidak dianggapnya sebagai suatu informasi. "Saya anggap itu bukan informasi," kata Andi.
Merasa belum mendapat jawaban, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi "Saudara katakan 'terima kasih'?" tanyanya. Namun, lagi-lagi jawaban Andi mengambang. "Mungkin saja," kata mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Masih belum puas, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi. "Apakah saudara menanggapinya?" ucap Dharmawati. Kemudian Andi menjawab "Saya tidak menanggapi dengan spesifik," ucapnya.
Hakim Dharmawati lalu kembali mencecar Andi soal penyampaian Nazaruddin terkait sertifikat Hambalang itu. "Dengar penyampaian terdakwa?" katanya. Andi menjawab "Saya tidak anggap itu informasi," katanya.
Dharmawati kembali bertanya "Apakah dengar?" Kemudian Andi menjawab, "Saya tidak mengingat kalimat terdakwa karena saya sudah tahu itu (masalah sertifikat) sudah selesai. Bagi saya itu apresiasi," ujarnya.
Dengan intonasi suara meninggi, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal tersebut kepada Andi. "Mengakui ada pembicaraan itu?" ucapnya. "Saya tidak... karena berbicara... ngalor ngidul," jawab Andi.
Dia kemudian kembali mengatakan bahwa apa yang disampaikan Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu bukanlah suatu informasi penting. Mendengar jawaban ini, Dharmawati bertanya "Kalau tidak penting, kenapa ini muncul dalam pertemuan tersebut?" katanya. Namun, lagi-lagi Andi mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, urusan Hambalang sudah ada yang urus dan itu sudah selesai, sudah dikasih tahu Pak Wafid, Biro Umum," ucapnya.