Dhana ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan money laundrying dan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Dhana diduga memiliki kekayaan puluhan milliar Rupiah. Namun, dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dhana beserta istrinya hanya memiliki dana Rp 1,2 Milliar.
Dhana dan istrinya, berinisial DA membuat laporan ke KPK dalam dua berkas yang berbeda. Laporan kekayaan pasangan suami istri yang saat laporan itu diserahkan ke KPK pada Juni 2011 keduanya masih sama-sama bekerja di Kementerian Keuangan itu, sama persis.
Berikut rincian daftar harta pasangan ini yang dilaporkan ke KPK Juni 2011:
Surat berharga, Total Rp312.125.000.
Dengan rincian sebagai berikut :Tahun investasi 2007-2011 yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai jual Rp 99.000.000.
Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai Rp7.500.000.
Tahun investasi 2008-2011, yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai jual Rp13.125.000.
Tahun investasi 2011 yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai jual Rp192.500.000.
Giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri, total Rp10.473.025.
Piutang Rp 0
Nominal Harta (II) Total : Rp 1.231.645.025.
Harta Tidak Bergerak
Total Rp 686.722.000.
Rincian : Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 48 m2 berada di Kota Depok, berasal dari hasil sendiri. Diperoleh tahun 1993-2011. Dengan nilai jual objek pajak Rp 108.342.000.
Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan, perolehan 1980-2011 dengan NJOP Rp 578.380.000.
Harta Bergerak
Transportasi dan mesin lainnya, total Rp165.000.000.
Rincian : Mobil merk Mazda Vantrend tahun pembuatan 1994 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp15.000.000.
Mobil Kijang Innova tahun pembuatan 2008 yang berasal dari hasil sendiri dengan peroleh tahun 2010 dengan nilai Rp150.000.000.
Peternakan perikanan, perkebunann kehutanan dan pertambangan dan usaha lain Rp 57.325.000.
Rincian : Logam mulia, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah, perolehan dari tahun 1997-2011 dengan nilai jual Rp 30.975.000.
Benda bergerak lainnya berasal dari hasil sendiri dan hibah
Perolehan tahun 1980-2011 dengan nilai jual Rp 26.350.000.
Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjana UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata, ia kini berusia 38 tahun.
Dhana yang merupakan pria kelahiran Maret 1974 itu mengajukan pindah dari Kemenkeu ke Dispenda DKI pada Januari 2012. Saat pindah dari Kemenkeu, Dhana belum berkasus seperti yang berkembang saat ini.
Dhana merupakan orang berada dan cukup kaya sejak kuliah di STAN. Bahkan, sejak kuliah, dia juga sudah berbisnis. Hingga saat ini, Dhana masih memiliki sejumlah usaha, termasuk memiliki showroom dan minimarket di kawasan Jakarta Timur.