Yusril Ihza Jadi Kuasa Hukum Panji Gumilang

Label: , , , ,

Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra diminta keluarga Panji Gumilang untuk menjadi kuasa hukum pemimpin Ponpes Al Zaytun Indramayu. Yusril fokus untuk mendampingi Panji dalam kasus dugaan pemalsuan surat palsu.

"Saya sejak kemarin jadi kuasa hukum beliau. Keluarga beliau datang ke saya dan menunjuk saya sebagai penasihat hukum untuk menangani kasus Pak Panji. Sebelumnya (mereka) memang sudah menunjuk Pak Ali Tanjung, tapi sepertinya Pak Ali akan lebih fokus menangani Abdul Halim yang sudah di tangan polisi," kata Yusril kepada detikcom.

Menurut Yusril, kewajiban dia sebagai advokat adalah membantu orang yang datang padanya tanpa pandang bulu. Dia berharap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditimpakan pada Panji tidak akan melebar ke mana-mana.

"Bahwa nanti ada tuduhan lain, itu nanti," sambung dia ketika ditanya kemungkinan Panji akan dijerat dengan tudingan makar.

Tidak takut dikait-kaitkan dengan NII? "Hukum tidak bisa dicampurkan dengan politik. Kalau ada orang yang mengaitkan ya saya tidak masalah, karena saya kerja secara profesional. Prinsipnya kan ini polisi atas nama negara, menyangka ada warganya sendiri melakukan tindak pidana. Kita harus melihat ini proporsional. Harus dihormati hak beliau sebagai tersangka, juga azas praduga tidak bersalah," tutur Yusril.

Menurutnya proses pendekatan pihak keluarga Panji untuk memintanya menjadi kuasa hukum Panji dilakukan sejak 3 hari lalu. Selama ini dia baru bertemu pihak keluarga dan belum bertemu dengan Panji. Namun begitu, dia terus memantau kondisi kesehatan kliennya yang kemarin menyebut sakit jantungnya kumat sehingga tak bisa hadir dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

"Katanya sekarang sudah lebih baik dan kalau minggu depan dipanggil lagi, beliau siap diperiksa," sambungnya.

Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Panji dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan mantan Menteri NII Imam Supriyanto di mana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.

Dalam kasus ini, polisi sudah menahan karyawan Ponpes Al Zaytun, Abdul Halim, sejak 5 Juli 2011. Penahanan dilakukan untuk 20 hari.