Rumah tangga tempat kekerasan sering berlangsung adalah wadah dari suatu kehidupan penghuninya yang terdiri dari berbagai status, seperti suami-istri, orangtua, anak-anak, orang-orang yang mempunyai hubungan darah, orang yang bekerja membantu kehidupan rumah tangga bersangkutan, orang lain yang menetap, dan orang yang masih atau pernah hidup bersama di sebuah rumah tangga.[1] Sementara itu, lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bab 1 Tentang Ketentuan Umum Pasal 2 meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Sebuah rumah tangga dengan keluarga inti (nuclear family) hanya terdiri atas seorang suami, seorang istri, dan anak. Lazim pula dijumpai dalam masyarakat sebuah rumah tangga terdiri dari anggota-anggota keluarga yang lain seperti mertua, ipar, dan sanak saudara atas dasar pertalian darah maupun perkawinan dengan suami-istri bersangkutan. Selain itu, rumah tangga dalam kehidupan modern di perkotaan umumnya diramaikan lagi dengan kehadiran orang lain yang berperan sebagai pembantu. Sang pembantu bisa berasal dari kerabat atau keluarga pasangan suami-istri bersangkutan dan bisa pula orang luar.
Perilaku atau tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai fakta sosial bukanlah perkara baru dari perspektif sosiologis masyarakat Indonesia. Persoalan ini sudah terjadi sejak lama dan masih berlanjut hingga kini. Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut, Bab 1 Tentang Ketentuan Umum Pasal 2 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancama nuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fakta sosial yang bersifat universal karena dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa, dan umur pelaku maupun korbannya. Karena itu, ia dapat terjadi dalam rumah tangga keluarga sederhana, miskin dan terkebelakang maupun rumah tangga keluarga kaya, terdidik, terkenal, dan terpandang. Tindak kekerasan ini dapat dilakukan oleh suami atau istri terhadap pasangan masing-masing, atau terhadap anak-anak, anggota keluarga yang lain, dan terhadap pembantu mereka secara berlainan maupun bersamaan. Perilaku merusak ini berpotensi kuat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan rumah tangga dengan sederetan akibat di belakangnya, termasuk yang terburuk seperti tercerai-berainya suatu rumah tangga.
Tindak KDRT di Indonesia dalam rentang waktu yang panjang cenderung bersifat laten hingga jarang terungkap ke permukaan. Akibatnya, ia lebih merupakan kejadian sederhana yang kurang menarik ketimbang sebagai fakta sosial yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan penanangan yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah. Kekerasan dalam rumah tangga Indonesia di mana pun juga masih terus berlangsung dengan jumlah kasus dan intensitasnya yang kian hari cenderung kian meningkat. Media massa cetak dan elektronik Indonesia malah tak pernah lengang dari berita-berita dan informasi-informasi terbaru tentang tindak KDRT, termasuk dalam rumah tangga para selebriti.
Dalam pada itu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK), merilis laporan pada 12 Mei 2004 bahwa terjadi 83 kasus kekerasan dalam rumah tangga selama empat bulan pertama 2007 di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebagian besar kasus itu merupakan kekerasan suami terhadap istri. Para perempuan korban tindak kekerasan itu antara lain mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi karena tidak dinafkahi atau diperas, dan kekerasan seksual atau kombinasi di antara semuanya itu. Perkara tersebut kemudian berakhir dengan perceraian (30 kasus), pidana (9 kasus), mediasi (6 kasus), dan konsultasi pernikahan (38 kasus).[2] Tindak kekerasan terselubung ini baru dianggap serius dan masuk ke dalam tindak kejahatan dengan sanksi hukum pidana sejak tahun 2004 sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 setelah ia makin marak dengan akibat berlapis hingga menelan korban jiwa.
Peningkatan kasus KDRT juga terjadi di Nusa tenggara Barat sebagaimana disampaiakn oleh Khaerul Anwar dalam Kompas Online, 17 Mei 2004[3], dan di Kota Sragen, Jawa Tengah. Ni’matul Azizah dalam Nasyiah Online, 19 Juni 2008 menulis bahwa Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) mencatat selama Januari-Juni 2008 telah terjadi 22 kasus kekerasan, pencabulan, dan pemerkosaan seperti dimuat dalam harian Kedaulatan Rakyat, 17 Juni 2008. Padahal, pada tahun 2007 hanya terjadi 12 kasus. Bentuk tindak KDRT tersebut amat beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Bentuk tindakan terburuk adalah tendangan seorang suami terhadap istri yang tengah hamil 8 bulan hingga mengakibatkan janin yang dikandungnya meninggal[4]
Kekerasan seksual seperti perkosaan merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang korbannya bisa laki-laki di samping perempuan. Para kriminolog sering mengatakan bahwa angka statistik kejahatan perkosaan, termasuk dalam rumah tangga, bagaikan sebuah gunung es. Data statistik tindak kekerasan ini jauh lebih kecil berbanding jumlah sesungguhnya peristiwa perkosaan yang terjadi. Dalam masyarakat yang terbuka saja tidak seluruh kasus perkosaan terungkap, apalagi dalam unit yang lebih kecil seperti keluarga.[5]
Kekerasan (Dalam Rumah Tangga) Sebagai Konsep Sosiologis
Kekerasan dalam rumah tangga secara konseptual berbanding sejajar dengan kekerasan-kekerasan lain termasuk kekerasan politik. Sebagai pembanding terhadap persoalan ini, Gurr mendefinisikan kekerasan politik sebagai berikut:
“all collective attacks within a political community against the political regime, its actors – including competing political groups as well as incumbents—or its policies. The concept represents a set of events, a common property of which is the actual or trheatened use of violence .... The concept subsumes revolution, ... guerilla war, coups d’atat, and riots.” [6]
Definisi di atas menunjukkan bahwa tindak kekerasan politik amat luas cakupannya, yang meliputi semua kejadian yang unsur utamanya adalah penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku/aktor atau kelompok aktor yang menentang penguasa negara.[7] Selain itu, Galtung mendefiniskan kekerasan dalam pengertian yang lebih luas sebagai “any avoidable impediment to self-realization”, yang berarti segala sesuatu yang menyebabkan orang terhalang untuk mengaktualisasikan potensi dirinya secara wajar.[8]
Koseptualisasi tentang kekerasan yang diajukan Galtung tersebut mencakup dua jenis kekerasan, yaitu kekerasan langsung atau personal dan kekerasan tidak langsung atau struktural. Kekerasan langsung adalah kekerasan yang dilakukan oleh satu atau sekelompok aktor kepada pihak lain (violence–as-action), sementara kekerasan struktural terjadi begitu saja (built-in) dalam suatu struktur (violence-as-structure) atau masyarakat tanpa aktor tertentu atau dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan alat kekerasan.[9] (Lihat Karakteristik Tindak Kekerasan Dalam Masyarakat pada Tabel 1).
Berdasarkan dua definisi pembanding tersebut, KDRT dapat diartikan sebagai tindakan penggunaan kekuasaan atau wewenang secara sewenang-wenang tanpa batasan (abuse of power) yang dimiliki pelaku, yaitu suami atau istri maupun anggota lain dalam rumah tangga, yang dapat mengancam keselamatan dan hak-hak individual masing-masing. dan atau anggota lain dalam rumah tangga seperti anak-anak, mertua, ipar, dan pembantu.
Penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang dimungkinkan karena situasi yang terbentuk dalam rumah tangga di mana dominasi yang satu ke atas yang lain begitu kuat disebabkan beberapa faktor seperti akan dijelaskan kemudian. Dominasi tersebut akan terus berlanjut selama tingkat ketergantungan pihak yang didominasi kepada yang dominan tetap tinggi.
Lazimnya, KDRT yang mengancam keselamatan individu-individu dalam suatu rumah tangga datang dari suami atau istri. Tetapi, kadangkala ancaman serupa juga bisa datang dari anak-anak atau anggota keluarga yang lain, termasuk pembantu, sebagai reaksi protes terhadap tekanan dan perlakuan negatif berlebihan yang mereka terima. Malahan, tindak kekerasan oleh pembantu dewasa ini bukan lagi persolanan kecil dan remeh lantaran sering terjadi terutama terhadap anak-anak dan juga majikannya dalam bentuk penyiksaan ringan sampai pembunuhan.
Cakupan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tindak kekerasan dalam rumah tangga sesungguhnya sedikit berbeda dengan tindak kekerasan personal/komunitas yang hanya berdimensi fisik seperti pada Tabel 1. Tindakan tersebut justru berdimensi luas, yang tidak terbatas hanya pada tindakan secara fisik. Ia termasuk juga tindakan yang menghalang orang untuk berkreasi dan mengaktualisasikan diri sesuai potensi yang dimilikinya, dan tindakan memaksanya untuk bekerja atau memaksimalkan potensi dirinya melebihi batas kemampuannya. Dalam batas-batas tertentu, termasuk juga larangan untuk bekerja dan berpenampilan sesuai keinginan, dan larangan untuk berhubungan dengan orang-orang yang disukai. Karena itu, tindak kekerasan dalam rumah tangga juga memiliki dimensi non-fisik, yang melingkupi seluruh perbuatan yang dapat menyebabkan komitmen untuk saling percaya, berbagi, toleran, dan mencintai antarseluruh angggota dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan suci perkawinan dan kehidupan rumah tangga harmoni, tercederai.
Dengan demikian, tindakan suami atau istri melarang pasangannya berpenampilan sesuai keinginannya seperti berbusana muslimah atau berjenggot sekalipun, misalnya, sudah tergolong tindak kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih lagi bila cara-cara berpenampilan seperti itu telah disepakati sebelum perkawinan sebagai pilihan bebas masing-masing. Demikian pula perilaku selingkuh yang menghadirkan perempuan atau laki-laki idaman lain dalam kehidupan rumah tangga bagaikan istri atau suami sendiri seperti belakangan ini marak di kalangan selebriti dan politisi terhormat kita. Cakupannya masih dapat diluaskan lagi ke bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti memaksa anak untuk memilih jenis pendidikan dan bidang studi yang tidak sesuai dengan minat dan potensi dirinya.
Dari penjelasan di atas, KDRT dapat dikelompokkan ke dalam lima bentuk, yaitu:
Kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan dengan tangan maupun benda, penganiayaan, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan, dan pemberian ancaman kekerasan.
Kekerasan verbal dalam bentuk caci maki, meludahi, dan bentuk penghinaan lain secara verbal.
Kekerasan psikologi atau emosional yang meliputi pembatasan hak-hak individu dan berbagai macam bentuk tindakan teror.
Kekerasan ekonomi melalui tindakan pembatasn penggunaan keuangan yang berlebihan dan pemaksaan kehendak untuk untuk kepentingan-kepentingan ekonomi, seperti memaksa untuk bekerja dan sebagainya.
Kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual yang paling ringan hingga perkosaan.[11]
Contoh Kasus
Sebelum terungkap dan menjadi perhatian luas publik, KDRT bersifat tertutup yang cenderung dipahami oleh pelaku dan korban sebagai persoalan pribadi dalam wilayah privasi yang terkungkung rapat. Keberadaannnya dalam wilayah privasi kian kukuh seiring dengan sikap manusia di sekelilingnya yang juga cenderung acuh dan tidak ingin terlibat dengan persoalan-persoalan rumah tangga orang lain. Sikap acuh yang diperlihatkan masyarakat sekitar terhadap perkara ini masih tetap dirasakan kuat hingga kini, terlebih lagi bila masyarakat di sekitar lingkungan rumah tangga yang mengalaminya tidak sepenuhnya pula bebas dari praktik-praktik KDRT meskipun dalam bentuknya yang paling ringan. Bila sebab-sebabnya diurai satu per satu akan ditemukan banyak sekali faktor yang menyebabkan ketertutupan ini terus berlanjut. Di antaranya yang paling kuat dirasakan adalah munculnya sikap hidup individualistik yang tumbuh subur terutama di kalangan masyarakat perkotaan di samping kiat untuk menghindari konflik terbuka antarsesama.
Salah satu contoh kasus yang sempat menyedot perhatian publik secara luas adalah kekerasan yang dialami Ary Anggara di Jakarta sekitar tahun 1980-an. Bocah berusia belasan tahun dari keluarga terdidik dan berkecukupan itu dipukuli dan disiksa orangtuanya sedemikian rupa tanpa batas dan belas kasihan secara berulang kali dalam banyak kesempatan.
Kasus lain KDRT yang cukup sensasional adalah kekerasan yang menimpa Nirmala Bonet di Kuala Lumpur, Malaysia. Buruh migran tenaga kerja wanita (TKW) berprofesi sebagai pembantu rumah tangga yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut mengalami penyiksaan berat yang dilakukan oleh majikannya, yaitu seorang perempuan Cina bernama Yim Pek Ha. Kasus ini terkuak ke permukaan pada pertengahan Mei 2004 setelah seorang penjaga keamanan kondominium tempat majikannya tinggal melaporkan kondisi Nirmala ke polisi setempat dengan wajah dan kepala memar penuh luka saat ia menangis di tangga kondominium. Polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Kuala Lumpur dan kemudian ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Publik Malaysia dan Indonesia memberikan reaksi dan keecaman keras lantaran kekerasan yang dialami pembantu rumah tangga tersebut selama lima bulan berturut-turut begitu serius dan amat memprihatinkan. Ia disiksa sedemikian rupa oleh majikannya dengan sengatan setrika panas di dada dan punggungnya hingga kulitnya melepuh dan mengkerut. Kepalanya pun sempat dihantam besi sementara sekujur tubuhnya disirami air panas. Harian Suara Merdeka menyebutnya sebagai bentuk penyiksaan paling kejam yang pernah ada.[12] Foto Nirmala Bonet yang cedera tersebut tersebar cepat ke seluruh penjuru dunia hingga memunculkan reaksi internasional.
Ini merupakan satu contoh dari kasus KDRT yang paling serius dengan peniadaan hak-hak individual. Ivy Josiah, Direktur Eksekutif Organisasi Bantuan Perempuan Malaysia (Malaysia’s Women’s Aid Association) mengatakan: “Nirmala’s case is an extreme case. It ‘s everyday abuse that we are also concerned about, such as no off-days, lack of food, lack of bedding, not receiving wages, and so on.”[13] Jelaslah, bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena kekuasaan dan dominasi. “It is about power. Some of the time it’s because of their own insecurities and their need to retain some form of power.”[14]
Akibat KDRT
KDRT jelas mendatangkan akibat dan kerugian yang tidak terkira. Kekerasan terhadap korban dalam bentuk-bentuk yang melampauai batas dapat mengakibatkan masa depannya hilang. Seorang anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga akan kehilangan kesempatan dan semangat dalam hidupnya, termasuk kesempatan dan semangat untuk melanjutkan pendidikan, karena fisik yang sempat cacat dan trauma yang terus membayangi pikirannya. Ini berarti, KDRT dalam batas-batas tertentu dapat menimbulkan kerugian besar dari segi fisik maupun non-fisik.
Selain itu, seringkali akibat dari tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimpa korban secara langsung, tetapi juga anggota lain dalam rumah tangga secara tidak langsung. Tindak kekerasan seorang suami terhadap istri atau sebaliknya, misalnya, dapat meninggalkan kesan negatif yang mendalam di hati mereka, anak-anak dan anggota keluarga yang lain. Kesan negatif ini pada akhirnya dapat pula menimbulkan kebencian dan malah benih-benih dendam yang tak berkesudahan terhadap pelaku. Bukan itu saja, rumah tangga yang dibangun untuk kepentingan bersama akan berantakan. Dalam pada itu, tidak jarang sang pelaku turut menderita karena depresi dan tekanan mental berlebihan yang dialaminya akibat penyesalan yang tiada lagi berguna.
Dalam lingkup yang lebih luas, akibat dari suatu tindak kejahatan dalam rumah tangga dapat pula menimbulkan reaksi dunia luar, yang dalam kasus tertentu berpotensi untuk merusak hubungan bilateral antardua negara. Ini lah yang terjadi dengan kasus Nirmala Bonet, yang sempat menimbulkan reaksi Pemerintah Indonesia, Pemerintah Malaysia, dan dunia internasional. Protes yang disampaikan Pemerintah Indonesia telah membuat Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Abdullah Ahmad Badawi malu, terkejut, dan marah sambil berkata: “Ini memalukan. Ini keji dan menyakitkan bagi warga Malaysia melihat seorang manusia disiksa seperti ini”[15]
Penyelesaian kasus tersebut memang telah berakhir di pengadilan (mahkamah) Malaysia dengan menghukum berat pelaku. Bersamaan dengan itu, Nirmala Bonet sebagai korban telah kembali ke tempat asalnya dengan penunaian seluruh hak-haknya. Dia menerima pembayaran seluruh nilai gajinya selama berbulan-bulan yang sebelumnya tak pernah diterimanya, dan sejumlah uang sebagai ungkapan rasa empati mendalam dari masyarakat Malaysia, termasuk Dr. Siti Hasmah binti Mohamad Ali, istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Tun Mahathir Mohamad.
KDRT Sebagai Suatu Kejahatan
KDRT dalam bentuk apapun jelas tergolong tindak kejahatan dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusian yang universal dari perspektif hak asasi manusia (HAM). KDRT mulai dipandang sebagai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman pidana setelah perkara ini ditetapkan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapannya sebagai kejahatan dengan ancaman hukum pidana amat dipengaruhi oleh suatu keadaan dimana kasus-kasus tentang KDRT makin menguat dan terbuka hingga memancing reaksi keras publik. Pasal 1 KUHP menyatakan, “tiada satu perbuatan kejahatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dan undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalis).
Sebagai sebuah kejahatan, KDRT juga merupakan perilaku antisosial yang merugikan seorang anggota atau sejumlah anggota dalam rumah tangga dari segi fisik, kejiwaan maupun ekonomi. Penggolongannya ke dalam tindak kejahatan tidak karena perbuatan tersebut bersifat antisosial tetapi karena mengandung maksud jahat (mens rea) yang dapat menimbulkan akibat kerugian fisik dan non-fisik terhadap korban yang dilarang oleh undang-undang pidana.
Kontribusi Sistem Nilai terhadap Tindak KDRT
Kejahatan dalam KDRT sebagaimana lazimnya tindak kriminal yang lain tidak mungkin dapat dihilangkan atau dihapuskan hanya dengan pemberlakuan sanksi hukum pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam perspektif sosiologis, mengenali latar belakang sosial pelaku dan korban akan memudahkan siapa pun untuk lebih dapat memahami peristiwa dan faktor-faktor penyebabnya.
Semua anggota dalam suatu rumah tangga merupakan makhluk sosial yang lahir dan terbentuk oleh lingkungan sosialnya. Pengaruh lingkungan sosial (millieu) terhadap watak dan perilaku seseorang di dalam maupun di luar rumah tangga amatlah besar. Meskipun pembuktian melalui penelitian amat diperlukan, rumah tangga dengan suami-istri dan anggota lain yang berasal dari latar belakang sosial yang berbeda akan rentan terhadap tindak KDRT, terlebih lagi jika masing-masing pihak tidak mempunyai kearifan budaya lokal (local wisdom) dan landasan normatif yang kuat yang menjunjung tinggi martabat dan kehormatan setiap individu.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dominasi dan kekuasaan pelaku terhadap korban yang terbentuk dari pola pikir dan pandangan hidup (world viem) berdasar kebudayaan dan sistem nilai yang ia jalankan. Agama sebagai sebuah sistem kepercayaan dalam pandangan sosiologis merupakan sebuah pranata sosial di samping institusi keluarga, pendidikan, ekonomi, dan politik.[16] Meskipun agama sesungguhnya bukan merupakan sebuah sistem nilai, akan tetapi ajaran-ajaran yang dikandungnya akan bekerja dalam hati dan pikiran untuk memungkinkan pemeluknya membangun sistem nilai tersendiri yang dipedomani dalam menjalankan kehidupannya. Karena itu, perilaku manusia tidak hanya dipengaruhi dan mereka sandarkan sepenuhnya kepada nilai-nilai budaya lokal maupun global melainkan juga dipengaruhi oleh kepercayaan atau agama yang mereka anut.
Masyarakat dengan tingkat pengamalan dan tingkat keyakinan yang tinggi terhadap agama akan menjadikan agama sebagai rujukan dan sandaran utama perilakunya melebihi kebudayaan dan sistem nilainya. Oleh karena itu, meskipun akan ditemukan banyak persamaan, jika penelitian tentang KDRT dilakukan terhadap rumah tangga dengan latar belakang budaya, agama dan kepercayaan, etnik atau suku bangsa, pendidikan, dan lingkungan sosial yang berbeda dilakukan maka akan ditemukan pula perbedaan dari segi bentuk tindakan, intensitas kekerasan, jumlah kasus, dan kekerapan peristiwanya.
Di luar kepercayaan dan agama yang dianut, manusia secara sosiologis menjadikan kebudayaan sebagai pegangan dan pedoman dalam menjalani kehidupannya, termasuk dalam kehidupan berumah tangga. Melalui nilai-nilai dan sistim nilai yang dibentuknya, kebudayaanlah sebenarnya yang mengajarkan mereka cara bertindak dan bertingkah laku dalam pergaulan sosial dengan sesama di lingkungan tempat tinggal, termasuk dengan semua anggota dalam rumah tangga.
Dalam konteks fokus tulisan ini, tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai kebiasaan atau kebetulan jelas merupakan manifestasi dari konstruksi pikiran dan pandangan hidup yang terbentuk dari nilai-nilai yang mempengaruhinya, termasuk nilai tentang kekuasaan dan penguasaan terhadap siapa pun dalam rumah tangga. Apa pun bentuk protes dan kritisi yang mengancam stauquo dominasi dan kekuasaan tersebut akan berakibat munculnya tindak kekerasan dari pihak yang mendominasi sebagai balasan sitimpal yang harus diberikan. Fakta di masyarakat mengenai bentuk KDRT menunjukkan bahwa besar kecilnya atau serius tidaknya tindak KDRT tidak selamanya sejajar dan seimbang dengan tingkat protes dan kritisi yang dilakukan. Seringkali persoalan kecil dan sangat remeh dapat menimbulkan tindak kekerasan yang melampaui batas dan sama sekali tak terukur. Pembunuhan dan penykiksaan sadis yang dialami korban hanya karena persoaalan salah ucap dan kurangnya pelayanan seperti sering kita dengar dari laporan media adalah bukti dari ketidaksimbangan antara tingkat penyebab dan akibatnya.
Sistem nilai yang mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang kadangkala juga berasal dari sistem kekerabatan kebudayaan lokal masyarakat Indonesia dari sudut pandang garis keturunan. Dalam konteks garis keturunan tersebut, terdapat dua bentuk sistem kekerabatan, yaitu sistem patrilineal atau patriarkhat yang berarti kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki, dan sistem matrilineal atau matriarkhat yang berarti kekuasaan berada di tangan ibu atau pihak perempuan[17]. Meskipun sulit menemukan bentuk kebudayaan manusia Indonesia dengan ratusan suku bangsa, bahasa, dan tradisi membenarkan atau memberi peluang pembenaran terhadap tindak KDRT, akan tetapi dominasi dalam keluarga beradasarkan sistem kekerabatan patrilineal umumnya adalah laki-laki, sementara dalam sistem kekerabatan matrilineal cenderung adalah perempuan. Dominasi kaum perempuan dalam sistem kekerabatan patrilineal atau dominasi kaum lelaki dalam sistem kerabatan matrilineal sangat mungkin terjadi karena perbedaan-perbedaan status sosial, keturunan dan sebagainya.[18] Ini lah yang ditunjukkan oleh Handayani, bahwa sebagian wanita Jawa mempunyai kuasa dalam rumah tangga sehingga perempuan lah yang menentukan arah dari keluarga. Dia membuktikannya dengan contoh tentang kekuasaan Ibu Tien Soeharto terhadap (Presiden) Soeharto dalam menentukan keberlanjutan proyek Taman Mini, meskipun proyek tersebut sudah dinyatakan gagal[19].
Kesimpulan Handayani tentang kuatnya dominasi dan kuasa kaum perempuan tersebut ia rumuskan dari salah satu di antara tiga tesis besar tentang peran perempuan Jawa yang dibuat oleh Sullivan berdasarkan kajin yang dilakukan oleh Hildred Geertz dan Koentjaraningrat. Tesis tersebut ialah tesis konflik tentang adanya kekuasaan dan subordinat perempuan yang tidak terlihat, sementara dua tesis lainnya ialah tesis konsensus yang melihat perempuan dan lelaki adalah berbeda tetapi setara, dan tesis master-manager yang memperlihatkan perempuan dan lelaki berbeda dan tidak setara.[20]
Selain sistem kekerabatan, perkara lain yang juga berkaitan erat dengan KDRT yang melibatkan laki-alaki atau suami dan perempuan atau istri sebagai pelaku maupun korban adalah konsep tentang femininitas. Sebagai konstruksi sosial, Widjajanti M. Santoso melihat femininitas secara umum dipahami sebagai [cara] kekuasaan mendefinisikan perempuan, bagaimana perempuan seharusnya bersikap dan berperilaku. Dalam arti kata lain, ialah [cara] bagaimana masyarakat mengidealisasikan perempuan.[21] Terpengaruh oleh pernyataan Gouda[22] tentang kolonialisme dan kewajiban moral pemerintah kolonial (Belanda) yang rakus untuk mendidik rakyat pribumi, dia menambahkan perbedaan pemahaman antara laki-laki dan perempuan dalam dua kebudayaan yang berbeda. Jika di Barat, perbedaan-perbedaan lelaki dan perempuan lebih dilihat dari segi biologis, yang cenderung melihat perempuan subordinat dan tidak berdaya[23], maka di Indonesia perbedaan-perbedaan tersebut berkaitan erat dengan kekuasaan, status, kecenderungan moral, dan kepedulian sosial. Pernyataan Gouda tersebut dia lihat sebagai kecenderungan pola white men burden yang mengindikasikan kewajiban dari mereka yang superior dan yang memiliki kemampuan terhadap mereka yang subordinitas dan yang memiliki keterbatasan.[24]
Bagaimanapun, kontribusi sistem kekerabatan kebudayaan lokal dan konsep femininitas tersebut terhadap KDRT belakangan ini ternyata tidak lagi bersifat mutlak. KDRT akhir-akhir dapat kita pahami sebagai tindak kekerasan yang tidak lagi berdiri sendiri dan bagian utuh dari persoalan sistem budaya lokal. Sejumlah kasus dalam KDRT menunjukkan bahwa sesungguhnya telah terjadi kini di masyarakat Indonesia suatu perubahan yang drastis. Pelaku KDRT tidak hanya laki-laki atau perempuan sesuai garis linear sistem kekerabatan di atas, tetapi bisa siapa saja dalam rumah tangga tanpa membedakan jenis kelamin dan status perkawinan.
Akibat Dari Situasi Konflik
KDRT merupakan pertanda keharmonian dalam rumah tangga terigantikan oleh sitausi konflik. Konflik dalam tataran sosiologis diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih, bisa juga kelompok, dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. KDRT sesungguhnya terjadi dalam situasi konflik yang dipicu oleh perbedaan antara anggota-anggota dalam rumah tangga dalam berbagai aspek. Kasus-kasus KDRT yang sempat muncul ke ranah publik menunjukkan KDRT terjadi karena perbedaan kepribadian antara pelaku dan korban yang disebabkan umumnya oleh perbedaan kepandaian, wawasan, adat-istiadat atau budaya, dan agama atau keyakinan.
Perbedaan-perbedaan itu membuat anggota-anggota dalam rumah tangga terutama suami dan istri satu sama lain sulit untuk bisa saling memahami. Sesuatu yang dianggap baik, wajar dan tepat oleh pelaku kekerasan belum tentu demikian dalam pandangan korban, sehingga mereka sulit untuk bisa menyesuaikan diri dan memenuhi keinginan-keinginan masing-masing. Dalam situasi di mana keinginan dan harapan tidak terpenuhi akan muncul prasangka bahwa di rumah tangga tidak lagi ditemui kepedulian dan penghargaan terhadap sesama sehingga akhirnya memicu pihak yang lebih dominan dan berkuasa untuk melakukan tindak kekerasan terhadap yang lemah atau yang dikuasai.
Konflik yang terjadi menggiring pelaku KDRT ke arah perilaku menyimpang yang tidak sejalan dengan tuntunan nilai-nilai asli budaya lokal Indonesia dan norma-norma sosial yang dipedomani oleh masyarakat. Ini berarti nilai-nilai luhur budaya dan norma-norma sosial tersebut bagi masyarakat ketika tindak KDRT terjadi tidak lagi berperan sebagai pedoman utama dan alat pengendali dalam menjalankan fungsi-fungsi sosial mereka, termasuk dalam rumah tangga. Demikian pula, peran agama yang dianut oleh pelaku sebagai salah satu pranata sosial yang mengajarkan pemeluknya nilai-nilai luhur dalam berperilaku sosial dan berinteraksi dengan sesama, termasuk dengan keluarga, menjadi lumpuh.
Pengaruh Dari Situasi Anomie
Dalam keadaan bebas nilai seperti ini, KDRT terjadi ketika pelaku berada dalam situasi tidak menentu, kacau, dan kehilangan pegangan. Keadaan ini lah yang dalam perspektif sosiologis dikenal dengan siatusi anomie, yaitu suatu istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Sosiolog Perancis abad ke 19, Emile Durkheim, untuk menggambarkan keadaan yang kacau tanpa hukum atau tanpa peraturan.[25] Jika ada pendapat kukuh mengatakan bahwa mustahil seseorang bertindak seburuk apa pun secara bebas nilai, maka nilai yang dipegang pelaku tindak KDRT ketika tindakan tersebut terjadi adalah nilai-nilai ketidakmenentuan yang terkandung dalam situasi anomie.
Anomie adalah sebuah konsep cemerlang yang diajukan Durkheim ketika menjelaskan sebab-sebab orang melakukan tindakan bunuh diri (suicide) untuk menggambarkan kekacauan yang dialaminya. Keadaan tersebut dicirikan oleh ketidakhadiran atau berkurangnya standar atau nilai-nilai, perasaan alienasi atau keterasingan, dan ketiadaan tujuan dalam hidupnya. Anomie umumnya terjadi ketika masyarakat sekitar mengalami perubahan-perubahan besar dalam ekonomi, entah semakin baik atau semakin buruk. Anomie lebih umum terjadi ketika terdapat kesenjangan besar antara teori-teori dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dan dipraktikkan dalam kehidupan keseharian masyarakat.[26]
Kekacauan pikiran yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan bunuh diri sejatinya menggambarkan situasi kejiwaan dan emosionalnya yang tidak stabil. Karena itu, situasi anomie pada mulanya lebih merupakan persoalan dalam ruang lingkup psikologi. Bagaimanapun, perkara ini tidak dapat dipisahkan begitu saja pembahasannya dari dimensi sosiologis karena kecauan pikiran dan ketidakstabilan emosi tersebut terjadi lebih karena sebab-sebab yang dari datang dari luar diri individu bersangkutan. Sebagaimana dinyatakan dengan gamblang oleh Durkheim, sebab-sebab luar tersebut teruatama adalah perubahan-perubahan besar dalam masyarakat dalam bidang ekonomi dan kesenjangan signifikan antara cita-cita ideal (das sain) yang dibangun masyarakat dan kenyataan-kenyataan sosial yang ditemui dalam kehidupan (das sollen).
Oleh sebab itu, KDRT di luar faktor psikologis individu pelaku, seperti karakter yang pemarah, mudah bosan dan suka dengan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kesakitan pada orang lain, disebabkan pula oleh faktor-faktor eksternal di luar individu bersangkutan. Dalam hal ini, kata kuncinya adalah perubahan sosial budaya sebagai sebuah gejala perubahan struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Meskipun perubahan sosial budaya merupakan sesuatu yang alamiah sesuai perkembangan zaman dan hasrat manusia untuk melakukan perubahan, perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor internal, seperti komunikasi, cara dan pola berpikir masyarakat, perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, konflik, dan revolusi. Perubahan sosial budaya juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor luar atau eksternal, seperti bencana alam, perubahan iklim, peperangan dan pengaruh kebudayaan asing atau kebudayaan masyarakat lain.[27] Karena itu, situasi anomie pada satu segi dan konflik pada segi yang lain dapat secara serentak berperan dalam mendorong terjadinya KDRT. Kedua kondisi tersebut saling berkaitan sebagai satu kesatuan organik sehingga sulit membedakan dengan pasti antara tindak KDRT yang dipicu oleh konflik pribadi dan atau konflik permanen dalam rumah tangga, dan tindak KDRT karena pengaruh situasi anomie lantaran perubahan sosial yang drastis.
Kenyataan menunjukkan banyak kasus KDRT terjadi ketika masing-masing pihak dalam rumah tangga gagal menyikapi kondisi sosial di luar rumah tangga secara cerdas sehingga berimbas ke dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus KDRT, faktor pemicu yang umum mengakibatkan kekacauan emosi dan pikiran itu adalah ketidakseimbangan dalam aspek ekonomi. Dengan kata lain, cita-cita ideal rumah tangga akan terganggu dan terhambat diwujudkan jika kesulitan-kesulitan ekonomi melilit rumah tangga berkenaan. Akibatnya, pelaku merasa frustrasi dengan keadaan yang dialaminya dan terdorong untuk melampiaskan perasaan frustasi tersebut kepada anggota lain dalam rumah tangga melalui tindakan-tindakan penyimpangan yang antisosial dan antikemanusiaan seperti halnya KDRT.
KDRT yang secara spesifik disebabkan oleh persoalan ekonomi sejatinya dapat digolongkaan kedalam dua kelompok, yaitu persoalan ekonomi murni dan persoalan ekonomi yang muncul lantaran pengaruh kebudayaan luar. Kelompok yang pertama merupakan persoalan yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dasar atau primer (basic needs), sementara kelompok kedua merupakan persoalan ekonomi yang muncul karena pemenuhan kebutuhan tambahan atau sekunder yang dipengaruhi oleh budaya konsumerisme sebagaimana nampak menonjol di kalangan masyarakat perkotaan.
Kebutuhan dasar hidup suatu rumah tangga memang bukan hanya pangan, tetapi juga papan (perumahan), pendidikan, dan kesehatan, yang semuanya itu termasuk ke dalam persoalan ekonomi murni. Malah bagi sebagian kelompok masyarakat yang agak mapan, kebutuhan dasar tersebut termasuk juga rekreasi dan penyaluran hobi. Meskipun pangan merupakan yang terpenting, keberhasilan dalam pemenuhan semua kebutuhan dasar tersebut amat bergantung kepada kekuatan ekonomi rumah tangga bersangkutan. Kegagalan dalam pemenuhan semua kebutuhan dasar tersebut dapat mengakibatkan terjadinya KDRT.
Di atas telah dijelaskan betapa perbedaan individu-individu dalam rumah tangga dalam hal karakter, latarbelakang dan tingkat pendidikan, kedudukan, status sosial dan berbagai bentuk latarbelakang sosial lainnya menjadi penyebab terjadinya KDRT. Bagaimanapun, sitausi anomie yang muncul karena perubahan-perubahan sosial dan juga ekonomi ditengarai kuat menjadi pemicunya. Masyarakat sering dikejutkan oleh media massa yang melaporkan kejadian-kejadian ekstrim antisosial dan antikemanusiaan dalam rumah tangga yang sepenuhnya merupakan peristiwa atau kasus KDRT.
Meskipun tidak lagi ingat persis setiap peristiwa dan pelakunya, kita tentu pernah mendengar kasus seorang ibu tega meracun anaknya sampai tewas yang kemudian disusul dengan tindakan membunuh dirinya sendiri dengan cara yang sama lantaran dia tak kuat lagi menanggung beban hidup yang semakin berat. Demikian pula kasus-kasus tentang kejengkelan istri terhadap kebiasaan suami yang pemalas dan suka main perempuan serta berjudi yang berujung dengan tindakan kekerasan oleh suami terhadap istri.
Upaya Mencegah Tindak KDRT
Banyak hal positif dapat dipelajari dan diambil manfaatnya dari hubungan-hubungan sosial yang dibangun dalam rumah tangga. KDRT sesungguhnya dapat dihindarkan jika suatu rumah tangga ditegakkan dengan menjalankan berbagai prinsip positif dan etika luhur berdasarkan fungsi anggota menurut hak dan kewajiban masing-masing.
Menghapus tindak KDRT dapat dimulai dengan menghilangkan sebab-sebab dan unsur-unsur pemicunya. Dalam kaitan ini, sekurang-kurang terdapat banyak cara dan usaha yang patut dilakukan agar KDRT terelakkan atau setidak-tidaknya dapat dikurangi intensitasnya. Di antaranya ialah:
Memperkuat Jaringan Sosial
Rumah tangga yang dibentuk dari simpul-simpul, yaitu angggota-anggota di dalamnya sesungguhnya merupakan struktur sosial yang mencerminkan jaringan sosial yang diikat dengan tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, dan ide bersama serta keturunan. Idealnya, tipe-tipe relasi spesifik itu lah yang berfungsi mengikat aktor-aktor dalam rumah tangga yang terdiri dari anggota-anggotanya seperti suami, istri, anak dan sebagainya dalam suatu hubungan antarsesama yang kuat. Keberhasilan suatu rumah tangga dalam mencapai tujuan-tujuan idealnya, termasuk menghindari terjadinya KDRT, sangat bergantung kepada kekuatan hubungan antarindividu bersangkutan.
Semua anggota dalam suatu rumah tangga, terutama suami atau istri yang menjadi antra aktor utama dalam rumah tangga dengan latarbelakang sosial yang berbeda seharusnya dapat memperkuat struktur jaringan sosial rumah tangga mereka. Caranya ialah dengan selalu berusaha untuk menyamakan visi, menyeragamkan nilai-nilai dan menyatukan ide dan gagasan masing-masing ke dalam idelaisme dan cita–cita bersama, meskipun untuk itu toleransi yang memadai dari masing-masing pihak amat diperlukan.
Jika situasi kebersamaan itu berhasil diciptakan, maka setiap aktor dalam rumah tangga tidak lagi memandang pendapatnya masing-masing sebagai yang paling tepat dan benar. Ini dapat menyangkut banyak hal, seperti pandangan tentang jumlah anak yang ideal, kedudukan masing-masing angggota sesuai hak dan tanggungjawabnya, karir, pendidikan anak-anak, dan sebagainya. Dengan demikian, kekuasaan dan dominasi yang satu terhadap yang lain yang menjadi antara penyebab KDRT akan hilang dengan sendirinya bersamaan dengan hilangnya KDRT.
Memahami Kearifan Budaya Lokal
Tidak seorang pun anggota dalam rumah tangga hidup begitu saja tanpa nilai-nilai dasar yang membentuk kepribadiannya serta yang mengarahkannya berpikir dan berperilaku. Nilai-nilai dasar tersebut dapat bersumber dari ajaran agama maupun tradisi atau kebudayaan lokal di lingkungan sekitarnya. Setiap tradisi dan budaya tentu memiliki nilai-nilai positif yang mencerminkan kearifan lokal (local wisdom) sendiri yang berbeda antara satu budaya dengan budaya yang lain, termasuk konsep tentang rumah tangga ideal.
Meskipun agama sepatutnya menjadi acuan dan sumber nilai yang utama mengatasi sumber nilai yang lain, seringkali tradisi dan budaya lokal dalam praktik kehidupan sehari-hari suatu rumah tangga menjadi begitu penting. Karena begitu pentingnya, maka kesalahan dalam memahami dan menempatkan nilai-nilai tradisi dan budaya itu seringkali menjadi penyebab munculnya konflik antarindividu yang berakibat terjadinya tindak KDRT. Oleh karena itu, suami, istri, dan anggota lain dalam rumah tangga dengan latarbelakang tradisi dan budaya yang berbeda perlu memahami dan mengekpresikan nilia-nilai positif budaya masing-masing dalam kesalehan lingual atau kesalehan verbal melalui ucapan dan tuturkata yang santun, sejuk, damai dan menyenangkan. Selain itu, mereka juga dapat menunjukkannya dalam kesalehan sosial melalui perilaku yang sopan, sikap pemaaf, dan sebagainya.
Pemahaman yang memadai tehadap nilai-nilai budaya lokal akan membantu setiap individu tidak sampai terjebak ke dalam pengaruh budaya luar dalam bungkusan globalisasi yang kini gencar melanda seluruh pelosok dunia. Meskipun banyak juga aspek positif yang dapat diserap daripadanya, akan tetapi globalisasi berpotensi kuat menggiring manusia ke arah situasi anomie. Ini cenderung terjadi karena globalisasi antara lain dicirikan oleh derasnya laju transformasi berbagai bentuk budaya, sikap, dan pandangan hidup manusia modern yang tidak semuanya tepat dari sisi pandang budaya lokal (Indonesia) dan agama.
Memperkuat Fondasi dan Bangunan Ekonomi Keluarga
Menjalani hidup berkeluarga seadanya dalam tingkat kepasarahan yang tinggi tampaknya kini tidak lagi sesuai dalam kehidupan yang semakin kompleks dengan sederatan tuntutan yang mesti dipenuhi. Kompleksitas kehidupan tidak hanya berlaku di perkotaan tetapi juga di pedesaan dengan sejumlah persamaaan dan perbedaannya. Beban hidup yang terlalu berat dapat mengakibatkan ketidakseimbangan emosi hingga memicu terjadinya tindakan KDRT. Kerana itu, seluruh anggota dalam suatu rumah tangga sesuai kesanggupan masing-masing harus melakukan usaha-usaha yang dapat memperkuat fondasi dan struktur bangunan ekonomi keluarga mereka.
Tanggungjawab utama memang berada di atas pundak suami. Sebagai kepala keluarga, suami mesti bekerja keras dalam bidang yang ia tekuni dan tidak mudah goyah oleh pengaruh-pengaruh luar yang menyebabkan ia mudah melepaskan pekerjaan utamanya. Selain kukuh dengan pekerjaan utama, suami juga ditunut untuk selalu berusaha mencari peluang untuk dapat melakukan inovasi dan menciptakan kreasi-kreasi baru meskipun tidak sejalan dengan bidang pekerjaannya yang utama.
Selain itu, istri sebagai anggota utama keluarga yang kedua juga dapat melakukan hal yang sama seperti suaminya, lebih-lebih bila dia juga ikut bekerja dalam sektor formal atau informal. Kecuali anak yang sudah bekerja, anak yang sedang menempuh pendidikan tentu tidak dituntut untuk dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi keluarga. Akan tetapi ia tetap dapat melakukan penguatan ekonomi keluarga secara pasif dengan berhemat dan meminta kedua orangtuanya untuk mememenuhi kebutuhannya yang pokok-pokok saja.
Mengamalkan Ajaran Agama
Agama, khususnya Agama Islam, adalah ajaran yang merupakan sumber dari segala sumber nilai. Sebagai sebuah ajaran, dan bukan sistem nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam akan merasuk dalam hati dan pikiran untuk mendorong pemeluknya membangun sistem nilai sendiri, termasuk dalam kehidupan berkeluarga.
Al-Quran, Surah An-Nisa, ayat 21 dan 154 menegaskan bahwa perkawinan sebagai bentuk kesepakatan yang kokoh (mitsqan ghalizan) yang dibangun di atas landasan prinsip pergaaulan yang antun (‘muasyarah bi al-ma’ruf) akan membawa suami, istri, dan seluruh anggota keluarga kepada kehidupan yang damai, tenteram, dan bahagia. Dalam pada itu, sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dari Muawiyah ibn Hidah mengindikasikan pembelaan yang sangat kuat terhadap perempuan dan kecaman terhadap perilaku buruk suami terhadap istri. Hadits tersebut artinya ialah,
“Ya Rasulullah, apakah yang patut kita perbuat terhadap para istri? Rasul menjawab, “pergauilah istrimu sesuai seleramu, berilah ia makan jika kamu makan, berilah pakaian jika kamu berpakaian, tetapi janganlah kamu tampar wajahnya dan jangan pula kamu pukul.”
Hadits ini menyiratkan maksud bahwa sikap suami yang tidak memukul dan suka memberi maaf mencerminkan tindakan terpuji sejalan dengan kandungan makna ayat 237 Surah Al-Baqarah.
Penutup
KDRT dalam perspektif sosiologis merupakan fakta sosial yang bersifat lintas etnik, kepercayaan, dan kawasan yang dapat dijumpai di masyarakat dari berbagai golongan, status dan lapisan sosial hampir di semua tempat. Sebagai sebuah tindakan antisosial dan anti kemanusiaan, KDRT dapat terjadi secara tiba-tiba dan terencana oleh dan terhadap semua aktor atau anggota dalam suatu rumah tangga yang bertindak sebagai pelaku maupun korban. KDRT dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia tergolong sebuah kejahatan dengan ancaman hukum pidana karena mengakibatkan kesakitan dan penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya. Pada dimensi yang lebih luas, tindak KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia sesuai prinsip-prinsip dasar dalam hak asasi manusia (HAM).
Pada awalnya, KDRT merupakan persoalan privasi suatu keluarga yang bersifat tertutup dan jauh dari jangkauan perhatian dan intervensi pihak lain, termasuk pemerintah. Bentuk tindak KDRT sungguh beragam dari yang paling ringan hingga ke yang paling ekstrim sampai menyebabkan cacat fisik tetap bagi korban bahan kematian. Perkembangannya yang kian meluas di masyarakat dengan akibat yang tak terperikan membuat perkara ini mulai terkuak dan mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari masyarakat sekitar, pemerintah, dan dunia internasional.
Tindak KDRT dalam berbagai bentuk dan kasus terjadi karena dominasi dan penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh pelaku. Namun demikian, sejumlah faktor internal pada pribadi aktor-aktor pelaku dalam rumah tangga, dan faktor-faktor eksternal yang berpusat pada sistem nilai budaya lokal dan perubahan sosial yang berlangsung cepat , turut berperan sebagai penyebab dan pemicunya.
Perluasan tindak KDRT di masyarakat tidak patut dibiarkan berkembang terus tanpa kendali. Berbagai usaha dan cara mesti dilakukan oleh semua pihak sebagai wujud pekedulian terhadap persoalan sosial bersama, terutama oleh mereka yang terkait lansung dengannya sebagai pelaku dan korban. Semua langkah menuju ke arah penghapusan tindak KDRT itu dapat dimulai dari usaha-usaha untuk memutus mata rantai penyebab dan pemicunya melalui penguatan jaringan sosial, pemahaman kembali nilai-nilai positif yang terdapat dalam kearifan budaya lokal (local wisdom), dan penguatan fondasi dan struktur bangunan ekonomi keluarga melalui inovasi dan kreasi baru. Mengatasi semuanya itu adalah menjadikan ajaran agama sebagai sumber nilai yang utama melalui langkah-langkah pendalaman dan pelaksanaan ajaran-ajarannya, khususnya ajaran tentang tata cara ideal hidup berkeluarga.
Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologi
Blog Subscription
Search this blog
Blog Archive
tags
anas
(1)
andi
(1)
angie
(1)
asing
(1)
atau
(5)
bangsa
(3)
bbm
(1)
bebas
(1)
bencong
(1)
birokrasi
(1)
blog
(2)
crime
(1)
dalam
(17)
dan
(48)
dari
(3)
dengan
(5)
dhana
(1)
diskresi
(1)
dokter
(1)
forensik
(1)
gak
(1)
gumilang
(1)
hak
(2)
hakim
(1)
hambalang
(1)
harus
(2)
hukum
(20)
ilmu
(1)
indonesia
(4)
ini
(2)
itu
(2)
judi
(1)
kami
(1)
kamu
(1)
kdrt
(1)
kebijakan
(1)
kekerasan
(2)
kerja
(1)
kesehatan
(2)
khaerunisa
(1)
konsumen
(1)
korupsi
(1)
kuhp
(1)
mariani
(1)
markus
(1)
masyarakat
(6)
nasionalisme
(2)
negara
(3)
oleh
(1)
pada
(1)
panji
(2)
pasal
(1)
pasien
(1)
pejabat
(1)
pelaku
(1)
pembangunan
(3)
pemerintahan
(1)
penegakan
(3)
persyaratan
(1)
perusahaan
(1)
polisi
(1)
polygami
(1)
pria
(1)
putusan
(1)
rakyat
(3)
rano
(1)
roll
(3)
roll akan
(1)
rumah
(4)
saya
(2)
seluler
(1)
subsidi
(2)
supriono
(1)
susun
(1)
tangga
(1)
tenaga
(3)
tentang
(2)
tidak
(4)
untuk
(2)
usaha
(1)
yang
(49)
blogroll
-
Mafia Law and Justice12 tahun yang lalu
-
Keep the hope and reality12 tahun yang lalu
My link
Blogger templates
http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=273661
Profile
FOLLOWER
visitor
Diberdayakan oleh Blogger.