RESIKO HUKUM DAN RESIKO REPUTASI SEHUBUNGAN DENGAN SEMAKIN MARAKNYA FINANCIAL CRIME

Label: , , , ,

Runtuhnya Bank Century dimana pemilik Bank bisa mengalihkan uang nasabah
keluar negeri dan tertipunya nasabah Bank Century dengan penjualan Discretional Fund
Antaboga, membuka mata masyarakat tentang sudah seriusnya  “Finacial Crime”
(kejahatan di bidang keuangan) di Indonesia.  Kejahatan ini tidak saja berakibat
merugikan sekelompok individual Nasabah Bank Century,  tetapi dapat meruntuhkan
kepercayaan kepada  bank-bank lainnya, yang selanjutnya bisa mengacaubalaukan
perekonomian secara keseluruhan. Kejahatan lainnya yang sudah terjadi berkenaan
dengan mengambil uang nasabah melalui ATM bank yang bersangkutan, pemalsuan
kartu kredit, undian bohong, dan hipnotisme.
Financial Crime  atau kejahatan di  bidang keuangan telah berkembang dari
bentuknya yang paling sederhana, bermula dari  kejahatan  narkotic kemudian berlanjut
kepada pencucian uang (money laundring).  Sekarang ini berkembang menjadi  cyber
crime, intelectual property crime,  corporate crime, sampai pengumpulan dana untuk
tujuan teror. Globalisasi dan kemajuan teknologi telah menjadikan “financial Crime”
menjadi kejahatan transnasional, yang tidak mengenal waktu dan  batas-batas negara.
Negara-negara tidak bisa lain harus bekerja sama, karena “Financial Crime” ini tidak
dalam lingkup domestik saja, tetapi seperti dikatakan tadi, telah melewati batas-batas
negara.
Kerjasama Internasional
Intergovernment Organization telah memainkan perananan penting dalam regime
penegakan keuangan internasional. Lahirnya Konvensi Vienna 1988 Tentang Anti Traffiking in Illegal Narcotic and Psychotropic Substance dan  UN Convention on
Transnational Organized Crime di Palerino, Italia tahun 2000 adalah sebagian usaha
negara-negara memerangi “Financial Crime”. Konvensi-konvensi ini diikuti oleh “mutual
legal assistance”, extradition,  law enforcement corporation, technical assistance  dan
training.
1
Bank-bank di dalam negeri tidak dapat menghindar dari kerjasama internasional
ini untuk menjaga reputasinya. Financial Action Task Force (FATF) suatu group yang
dibentuk oleh Group of Seven (G-7) tahun 1989 di Paris, sekarang sudah beranggotakan
31 negara dan beberapa organisasi internasional, tahun 1999 mempublikasikan
rekomendasinya, antara lain :
1. Recomendation to Strengthen National Legal System;
2. Recomendation to Strengthen Customer Due Deligent Reporting of Suspicious
Transactions, Regulation and Supervision;
3. Recomendation to Strengthen International and Other Measures; and
4. Recomendation to Strengthen International Cooperation and Mutual
Assistance Measures.
Bukti mengindikasikan mayoritas negara telah mengambil langkah-langkah untuk
implementasi regime hukum internasional  baru di dalam jurisdiksi nasional masingmasing.
2
Money Laundring
Pencegahan  money laundring keluar negeri adalah  kombinasi pengaturan dan
politik.
3
Money Laundring tidak selalu dalam bentuk internasional, dalam banyak kasus
semata-mata pencucian uang domestik. Namun sesudah “dicuci”, uang tersebut mengalir
keluar negeri.
4
 Amerika Serikat setelah terjadinya peristiwa 11 September 2001 telah meningkatkan pengaturan  money laundring ini.  The Bank Secrecy Act (“BSA”) juga
dikenal sebagai  The Currency and Foreign  Transaction Reporting Act, tetap menjadi
dasar anti money laundring di AS. BSA memperbolehkan usaha anti money laundring
menelusuri aliran mata uang dan  instrument keuangan lainnya melalui institusi
keuangang Amerika.
Dengan Patriot Act, pemerintah AS memperluas kebijakan anti money laundring
dengan
5
 :
1. Memperluas kebijaksanaan anti  money laundring tidak terbatas kepada bank saja,
mencakup institusi keuangan lainnya.
2. Melarang bank melakukan transaksi dengan bank bayangan luar negeri.
3. Menambah tanggung jawab bank terhadap “Customer Due Deligent”.
4. Memperluas institusi keuangan yang harus menyampaikan laporan transaksi yang
mencurigakan.
5. Memperberat hukuman pidana dan perdata dalam kejahatan pencucian uang.
Corporate Crime
 Masalah penghindaran pajak dalam perusahaan dan  pemutarbalikan pembukuan
merupakan financila crime juga. Di Amerika Serikat kasus Enron Corporation tidak yang
pertama kali. Skandal  perusahaan sebelumnya adalah,  antara lain Cendant, Adelphia,
Dynergy, Tyco, Rite Aid, Im Clone, dan World Com. Di Indonesia  corporate crime
inipun sudah ada.
Terorisme
Mencegah mengalirnya keuangan untuk terorist adalah langkah yang hampir tidak
mungkin. Uang datang dari sumber yang sah seperti  donasi sampai kepada hasil
kejahatan seperti penyelundupan, perampokan, dan penjualan narkotik.
6
 Diakui lebih
sukar menelusuri keuangan terorist dari pada  money laundring  yang biasa.  Money laundring bermula pada uang haram, “dicuci”, dan kemudian kelihatan menjadi uang
bersih. Terorist sebaliknya,  memulai pembiayaan dari uang bersih  seperti sumbangan
sukarela untuk kaum miskin, tetapi dipergunakan untuk tujuan yang salah.
7
Peranan Penasehat Hukum
 Hampir semua tanpa kecuali,  klien datang ke  penasehat hukum (lawyer) dalam
usaha untuk menentukan haknya dan aspek hukum dari  peraturan yang rumit, untuk
menghindarkan pelanggaran  hukum. Namun, di Amerika  Serikat penasehat hukum
diwajibkan membuka hubungan kerahasiaan antara  lawyer dan kliennya  kepada pihak
ketiga, kalau terjadi perbuatan melanggar hukum oleh pejabat-pejabat perusahaan, bila ia
yakin hal itu akan menyebabkan kerugian keuangan kepada perusahaan atau investor.
8
Namun demikian tidak jarang penasehat hukum didakwa ikut di dalam corporate crime.
Antara tahun 1993 dan 2002,  dilaporkan ada 56  Law Firm dan 59 pengacara individu
terlibat dalam Investment Fraud. Dua puluh sembilan Law Firm ditutup oleh pihak yang
berwajib dan empat lainnya menutup kantor mereka secara sukarela.
9
Mass Media Cetak dan Elektronik
 Mass media juga memegang kunci mengungkapkan “Financial Crime”.
Masyarakat terkejut sebagian dari tokoh-tokoh politik disangka menerima suap, terlibat
dalam perkara LC, korupsi dan sebagainya. Di samping menjadikan berita, kasus-kasus
bisa menjadi semacam “infotainment” ketika individu dan  corporate celebrities dalam
kesulitan.