Kesadaran Hukum vs Kepatuhan Hukum

Label: , , , ,

Berbagai program penyuluhan hukum yang dilakukan selama ini terhadap masyarakat luas terutama yang berada di Desa-Desa dengan target terciptanya masyarakat sadar hukum (Kadarkum) kelihatannya sesuatu yang baik dan ideal. Namun haruslah difahami bersama bahwa kesadaran hukum masyarakat tidak identik dengan kepatuhan hukum hukum masyarakat itu sendiri.

Kepatuhan hukum pada hakikatnya adalah “kesetian” seseorang atau subyek hukum terhadap hukum itu yang diujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata, sedang “kesadaran hukum masyarakat” masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri. Banyak diantara anggota masyarakat sebenarnya sadar akan perlunya penghormatan terhadap hukum baik secara “instinktif” maupun secara rational namun mereka cenderung tidak patuh terhadap hukum. Kebudayaan hukum yang berkembang dimasyarakat kita ternyata lebih banyak mencerminkan bentuk prilaku opportunis yang dapat diibarat mereka yang berkenderaan berlalu lintas di jalan raya, ketika lampu merah dan kebetulan tidak ada polisi yang jaga maka banyak diantara “mereka” nekat tetap jalan terus dengan tidak mengindahkan atau memperdulikan lampu merah yang sedang menyala.

Apakah dengan begitu mereka yang melanggar lampu merah itu kita katakan tidak sadar hukum dan/atau tidak mengerti apa sebenarnya fungsi keberadaan lampu pengatur lalu-lintas yang ada disimpang-simpang jalan.. ?, terlalu prematur kita katakan mereka tidak sadar hukum.

Mereka sebenarnya sadar tentang perlunya peraturan berlalu-lintas di jalan raya dan lebih dari itu mereka juga sadar telah melanggar lampu merah, tapi masalahnya mereka tidak patuh terhadap peraturan itu. Dan ada lagi sebagai illustrasi kasus seorang anak bangsa di negeri ini yang baru saja melakukan yel-yel (demonstrasi) dengan agenda “tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, hukum pejabat yang korup serta konglomerat hitam” namun ketika seorang anak bangsa tersebut usai demostrasi dan bergegas pulang kebetulan di tengah jalan kena razia (cegatan Poltas) dan anak bangsa tersebut kebetulan tidak membawa SIM, malah ngajak Poltas tersebut untuk 86, kata lain untuk “dimengerti” diselesaikan diluar jalur hukum.

Agaknya illustrasi kasus tersebut merupakan representasi dari kebudayaan hukum di Indonesia. Sebagian besar masyarakat kita sadar akan perlunya hukum dan penghormatan terhadap hukum itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun kenyataannya masyarakat kita cenderung tidak patuh pada hukum.

Bahwa kesadaran seseorang tentang hukum ternyata tidak serta merta membuat seseorang tersebut patuh pada hukum karena banyak indikator-indikator sosial lainnya yang mempengaruhinya. Kepatuhan hukum merupakan dependen variabel maka untuk membangun masyarakat patuh hukum perlu dicari independen variabel atau intervening variabel agar program Pemerintah yang menghendaki terciptanya masyarakat sadar hukum hasilnya dapat dilihat dalam bentuk kepatuhan masyarakat tersebut pada hukum itu sendiri, sehingga tidak diperlukan alat pemaksa (kekuasaan cq Polisi) yang membuat masyarakat takut agar mereka patuh pada hukum.

Namun disisi lain ternyata tidak sedikit pula dalam kenyataannya para Penegak Hukum kita yang tergolong dalam catur wangsa yang dalam melakukan tugasnya menegakkan hukum terutama dalam hukum pidana materiil (KUHP dan Peraturan Perundang-undang lainnya yang mengandung sanksi pidana) justru dilakukannya dengan jalan melanggar hukum pidana formil (KUHAP dan Hukum Acara Pidana lainnya) baik itu disengaja ataupun “tidak disengaja”, kenyataan ini dapat mengindikasikan sekaligus memberi kesan kuat kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum di Negara kita masih dilakukan dengan setengah hati sekalipun itu di jaman era reformasi ini yang katanya mengedepankan hukum sebagai “panglima”.

Kenyataan ini semakin memberi kesan kuat kepada masyarakat luas bahwa “penegak hukumpun” di negeri ini “tidak patuh pada hukum”.