Secara definisi konsep, “demokrasi” dapat diartikan, adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang secara definisi operasi, “demokrasi” dapat diukur dari, 1. bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik; 2. bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah atau bertukar-pikiran dengan baik guna merumuskan suatu keputusan politik ; 3. bagaimana bangsa ini atau para wakil rakyat (DPR) dapat mengatasi perbedaannya dengan baik tanpa harus harus menghujat pribadi sesamanya atau bagaimana sikap dan prilaku wakil rakyat dalam bermusyawarah dan menyampaikan pendapat dengan baik, santun dan beretika; 4. bagaimana hak-hak wakil rakyat (DPR) seperti hak interplasi, hak budget, hak inisiatif dan hak-hak lain dapat digunakan dan berjalan dengan baik dan tepat; 5. Bagaimana rakyat dan wakil rakyat mensikapi perbedaan yang ada, apakah orang yang berbeda pendapat dianggap musuh yang harus dibungkam dan dilenyapkan; 6. masihkan konsep “bhineka tunggal ika” benar-benar dipakai jadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 7. apakah nasionalisme sebagian besar rakyat dan generasi muda masih mengakar pada penghormatan sejarah pergerakan perjuangan kemerdekaan negara Indonesia; sehingga dari beberapa indikator tersebut jika benar-benar telah kondusif, tentu “tidak ada lagi” terjadi anarkisme, tirani mayoritas terhadap minoritas, komplik horizontal yang bersumber dari ikatan primordialisme sempit yang tanpa disadari turut terbawa-bawa saat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah negara kita ini benar-benar sebuah negara demokrasi sejati.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebelum memberikan kontribusinya dalam system kekuasaan negara yang dalam hal ini dijalankan oleh suatu pemerintahan, disyaratkan pula harus memiliki pemahaman dan menyadari terhadap 4 (empat) hal, yaitu : 1). Rakyat (kita semua) adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Bahwa rakyat (kita semua) adalah mahluk sosial, artinya konstribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus memikirkan nasib orang banyak.; 3). Rakyat (kita semua) harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Bahwa rakyat (kita) semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia. Pemahaman rakyat dari 4 (empat) hal di atas diharapkan melahirkan seleksifitas rakyat yang tinggi, dimana rakyat tidak sembarangan lagi memilih seorang pemimpin, baik Kepala Desa, Bupati, Gubernur, Presiden, para anggota DPR/MPR/DPD atau memilih seorang Pejabat apapun yang tidak berkualitas. Rakyat sebagai peserta Pemilu harus mengenal betul karakteristik dan kapabelitas calon Kepala Desa yang akan dipilihnya, mengenal betul kemampuan calon Bupati yang akan dipilihnya, begitu juga calon Gubernur dan calon Presiden yang akan memimpinnya, syukur dan lebih baik lagi rakyat juga mengenal kehidupan moralitasnya calon-calon pemimpinnya.