Variabel Demokrasi

Label: , , , ,

Indonesia bisa saja telah disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, dengan salah satu kriteria karena presidennya dipilih lansung oleh rakyat, pemilihan-demi pemilihan untuk menduduki jabatan publik telah melibatkan partisipasi rakyat banyak atau semua pihak yang ada dalam suatu komunitas baik di dalam institusi-institusi maupun dalam suatu lembaga negara. Namun kenapa negara Indonesia yang telah dikatakan sebagai negara demokrasi ternyata hasilnya selalu menjadi masalah, dimana demokrasi nasional yang telah dijalankan dengan harga yang sangat mahal, dimana untuk biaya Pemilu tahun 2009, KPU mengusulkan 2 x lipat dari biaya Pemilu tahun 2004, hingga mencapai Rp. 47,9 triliun. Sekalipun biaya tersebut disetujui, telah diyakini banyak pihak hasil Pemilu 2009 tetap saja menghasilkan para pemimpin yang dinilai kurang berkualitas, dimana sebagian besar kinerjanya tetap saja tidak bisa memuaskan rakyat banyak. Lantas apanya yang salah dalam demokrasi yang dijalankan di Indonesia selama ini ?. Kalau dilihat dari sisi pemahaman rakyat banyak peristiwa demokrasi adalah sebuah pesta rakyat, ikutan pemilihan umum atau ikutan Pimilukada atau Pilkades, di sana ikut nyoblos gambar atau simbol yang telah disosialisasikan oleh panitia Pemilu/Pemilukada, kemudian rakyat kecipratan rejeki dari team sukses yang mendatanginya dengan memenuhi permintaan untuk mengajak dirinya dan koleganya untuk mencoblos gambar atau lambang tertentu. Tidak lebih dari itu. Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini menunjukkan sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran ada sementara pihak yang menilai “demokrasi” yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta kehidupan rakyat semasa rezim “orde baru” pada masa pemerintahan Soeharto.

Secara definisi konsep, “demokrasi” dapat diartikan, adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang secara definisi operasi, “demokrasi” dapat diukur dari, 1. bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik; 2. bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah atau bertukar-pikiran dengan baik guna merumuskan suatu keputusan politik ; 3. bagaimana bangsa ini atau para wakil rakyat (DPR) dapat mengatasi perbedaannya dengan baik tanpa harus harus menghujat pribadi sesamanya atau bagaimana sikap dan prilaku wakil rakyat dalam bermusyawarah dan menyampaikan pendapat dengan baik, santun dan beretika; 4. bagaimana hak-hak wakil rakyat (DPR) seperti hak interplasi, hak budget, hak inisiatif dan hak-hak lain dapat digunakan dan berjalan dengan baik dan tepat; 5. Bagaimana rakyat dan wakil rakyat mensikapi perbedaan yang ada, apakah orang yang berbeda pendapat dianggap musuh yang harus dibungkam dan dilenyapkan; 6. masihkan konsep “bhineka tunggal ika” benar-benar dipakai jadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 7. apakah nasionalisme sebagian besar rakyat dan generasi muda masih mengakar pada penghormatan sejarah pergerakan perjuangan kemerdekaan negara Indonesia; sehingga dari beberapa indikator tersebut jika benar-benar telah kondusif, tentu “tidak ada lagi” terjadi anarkisme, tirani mayoritas terhadap minoritas, komplik horizontal yang bersumber dari ikatan primordialisme sempit yang tanpa disadari turut terbawa-bawa saat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah negara kita ini benar-benar sebuah negara demokrasi sejati.

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebelum memberikan kontribusinya dalam system kekuasaan negara yang dalam hal ini dijalankan oleh suatu pemerintahan, disyaratkan pula harus memiliki pemahaman dan menyadari terhadap 4 (empat) hal, yaitu : 1). Rakyat (kita semua) adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Bahwa rakyat (kita semua) adalah mahluk sosial, artinya konstribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus memikirkan nasib orang banyak.; 3). Rakyat (kita semua) harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Bahwa rakyat (kita) semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia. Pemahaman rakyat dari 4 (empat) hal di atas diharapkan melahirkan seleksifitas rakyat yang tinggi, dimana rakyat tidak sembarangan lagi memilih seorang pemimpin, baik Kepala Desa, Bupati, Gubernur, Presiden, para anggota DPR/MPR/DPD atau memilih seorang Pejabat apapun yang tidak berkualitas. Rakyat sebagai peserta Pemilu harus mengenal betul karakteristik dan kapabelitas calon Kepala Desa yang akan dipilihnya, mengenal betul kemampuan calon Bupati yang akan dipilihnya, begitu juga calon Gubernur dan calon Presiden yang akan memimpinnya, syukur dan lebih baik lagi rakyat juga mengenal kehidupan moralitasnya calon-calon pemimpinnya.

Hubungan Hukum Dokter & Pasien

Label: , , , ,

Hubungan dokter dengan pasien adalah hubungan yang unik, dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Dokter yang pakar dan pasien yang awam, dokter yang sehat dan pasien yang sakit.

Hubungan tanggungjawab tidak seimbang itu, menyebabkan pasien yang karena keawamannya tidak mengetahui apa yang terjadi pada waktu tindakan medik dilakukan, hal ini dimungkinkan karena informasi dari dokter tidak selalu dimengerti oleh pasien.

Seringkali pasien tidak mengerti itu, menduga telah terjadi kesalahan/kelalaian, sehingga dokter diminta untuk mengganti kerugian yang dideritanya. Yang seringkali menjadi pendapat yang salah adalah bahwa setiap kesalahan/kelalaian yang diperbuat oleh dokter harus mendapat gantirugi. Bahkan kadang-kadang kalau ada sesuatu hal yang diduga terjadi malpraktek, maka dipakai oleh pasien sebagai kesempatan untuk memaksa dokter membayar ganti rugi.

Pada penentuan bersalah tidaknya dokter dan pembayaran ganti rugi harus dibuktikan terlebih dahulu dan ditentukan oleh hakim di Pengadilan. Masalahnya dokter sangat rentan terhadap publikasi, sehingga seringkali dokter yang enggan menjadi sorotan di media massa, membayar komplain pasien, tanpa melalui proses hukum.

Kesalahan ini sering disalah gunakan oleh pasien, menyebabkan dokter akan melindungi dirinya dengan berbagai cara untuk menghindari gugatan dari pasien. Salah satu cara yaitu dengan mengalihkan tanggungjawab kepada pihak ketiga yaitu asuransi ; atau bekerja ekstra hati-hati. Pada gilirannya pasien juga yang rugi, karena biaya pengobatan menjadi lebih besar dan pasien yang harus menanggung beban.

Sebenarnya kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesi medis, merupakan suatu hal yang penting untuk dibicarakan dan diketahui oleh para dokter pada umumnya, hal ini disebabkan karena akibat kesalahan dan kelalaian dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Selain merusak atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran juga menimbulkan kerugian pada pasien. Untuk memahami ada tidaknya kesalahan atau kelalaian tersebut, terlebih dahulu kesalahan atau kelalaian pelaksanaan profesi harus diletakkan berhadapan dengan kewajiban profesi di samping memperhatikan aspek hukum yang mendasari terjadinya hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang bersumber pada transaksi terapeutik.

Kalau dilihat dari kaca mata hukum, hubungan antara pasien dengan dokter termasuk dalam ruang lingkup perjanjian (transaksi terapeutik) karena adanya kesanggupan dari dokter untuk mengupayakan kesehatan atau kesembuhan pasien, sebaliknya pasien menyetujui tindakan terapeutik yang dilakukan oleh dokter tersebut. Perjanjian terapeutik memiliki sifat dan ciri yang khusus, tidak sama dengan sifat dan ciri perjanjian pada umumnya, karena obyek perjanjian dalam transaksi terapeutik bukan “kesembuhan” pasien, melainkan mencari “upaya” yang tepat untuk kesembuhan pasien. Perjanjian dokter dengan pasien termasuk pada perjanjian tentang “upaya” atau disebut ( Inspaningsverbintenis ) bukan perjanjian tentang “hasil” atau disebut ( Resultaatverbintenis ). Hubungan hukum antara pasien dengan dokter dapat terjadi antara lain karena ; pasien sendiri yang mendatangi dokter untuk meminta pertolongan mengobati sakit yang dideritanya, dalam keadaan seperti ini terjadi persetujuan kehendak antara kedua belah pihak, dan terjadi hubungan hukum yang bersumber dari kepercayaan pasien terhadap dokter, sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan tindakan medik ( informed consent ).

Di Indonesia informed consent telah memperoleh justifikasi yuridis melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585/Menkes/1989. Persetujuan tindakan medik (informed consent) dalam praktik banyak mengalami kendala, karena faktor bahasa, faktor campur tangan keluarga atau pihak ketiga dalam hal memberikan persetujuan, faktor perbedaan kepentingan antara dokter dan pasien, dan faktor lainnya.

Sebab dalam konsep ini dokter hanya berkewajiban melakukan pelayanan kesehatan dengan penuh kesungguhan, dengan mengerahkan seluruh kemampuan dan perhatiannya sesuai dengan standard profesinya. Jadi Seorang dokter dapat dikatakan melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya, apabila dia tidak memenuhi kewajibannya dengan baik, yang berdasarkan kemampuan tertinggi yang dimilikinya sesuai dengan standard operasional (SOP).