Pengertian hukum

Label: , , ,

Pengertian hukum mungkin tidak begitu diketahui oleh sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Definisi hukum diatas dijabarkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lantas bagaimana pengertian hukum menurut kamus bahasa asing semisal oxford? Tentu kita perlu menterjemahkannya terlebih dahulu menjadi bahasa inggris.

Jika kita menggunakan kamus dari google, kita akan mengetahui bahwa arti hukum dalam bahasa inggris adalah ‘law’. Kata law dalam bahasa inggris didefinisikan dalam kamus Oxford  sebagai; “All the rules established by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country”.

Jika di terjemahkan menggunakan kamus dari google kembali, artinya; “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”. Kustom yang diterjemahkan dari custom oleh google di sini bisa berarti adat atau kebiasaan. Sampai di sini saya rasa anda sudah dapat mendapat gambaran singkat mengenai definisi hukum atau pengertian hukum dari uraian diatas.

Proklamsi 1945 vs Penegakan Hukum

Label: , , , ,

Proklamasi’45 adalah statement kemerdekaan yang merupakan pernyataan sikap bangsa Indonesia yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia maupun kepada seluruh masyarakat dunia bahwa kita “telah merdeka” dari penjajahan bangsa asing sejak tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi’45 adalah pintu gerbang kemerdekaan Indonesia sekaligus terbentuknya Negara Republik Indonesia, dengan meletakkan PANCASILA sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Adapun dibentuknya Negara Indonesia dengan 2 (dua) tujuan, yaitu tujuan negara ke dalam dan tujuan negara ke luar. Untuk tujuan negara ke dalam yaitu ditujukan kepada sesama bangsa Indonesia, adalah untuk : 1). “melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia” ; 2). “memajukan kesejahteraan umum” ; 3). “mencerdaskan kehidupan bangsa” ; sedangkan tujuan negara Indonesia ke luar, yang ditujukan kepada masyarakat dunia, adalah untuk, “ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” ; 

Namun untuk melaksanakan tujuan negara Indonesia ke dalam, seperti melindungi segenap bangsa indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa hanya bisa dilakukan melalui Penegakan Hukum Yang Baik. Tanpa tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dalam penegakan hukum (Law Enforcement) dan adanya kesadaran seluruh rakyat bangsa Indonesia untuk selalu patuh dengan hukum, maka mustahil tujuan negara Indonesia dapat tercapai. Tidak mungkin semua program pembangunan yang dicanangkan oleh pihak pemerintah yang bertujuan mewujudkan tujuan negara seperti disebutkan di atas akan berhasil tanpa terjaminnya penegakan hukum yang baik serta adanya kepastian hukum di Indonesia. Bahkan pembangunan cenderung berdampak sebaliknya, yaitu menjadikan bangsa dan rakyat Indonesia ini menjadi miskin dan sengsara. Kenyataan ini bertolak belakang dengan fakta yang ada, dimana Indonesia dikenal sebagai sebuah negara dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, namun rakyatnya miskin ditengah-tengah kekayaannya. Ironis !! 

Proklamasi’45 jelas lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan, dan kemerdekaan adalah jembatan emas untuk merubah nasib bangsa Indonesia dari “miskin” menuju “kaya”. Dan setelah 62 tahun berlalu, ternyata kemerdekaan Indonesia belum menjadikan bangsa ini “kaya”. “Kaya” disini dapat diartikan sebagai tingkat kemampuan manusia atau suatu bangsa untuk mengumpulkan nilai-nilai yang hidup dan diakui ditengah-tengah masyarakat dunia. Dan nilai-nilai tersebut meliputi : 1) masyarakatnya rata-rata memiliki Pendidikan yang baik ; 2) memiliki Keterampilan ; 3) memiliki kecukupan Harta ; 3) memiliki Kekuasaan dalam system demokrasi ; 4) punya Harga Diri sebagai suatu bangsa yang merdeka ; 5) ada Kepastian Hukum dan Keadilan ; 6) ada Kasih Sayang dan Toleransi ; 7) memiliki badan yang sehat Lahir Batin ; 8) merasa Aman hidup berdampingan dan berusaha ; 9) ada Kebebasan yang bertanggungjawab ; Dll. 

Fakta yang ada adalah, bangsa ini miskin pendidikan, miskin keterampilan, miskin kekuasaan untuk mampu mempengaruhi keadaan menjadi lebih baik, miskin harta-benda, miskin kasih sayang, miskin kesehatan, miskin keamanan, miskin kebebasan dalam hidup rukun berdampingan dan miskin keadilan serta kepastian hukum. Mengapa ini sampai terjadi ? karena bangsa ini cq. Pemerintah beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat belum memiliki kualitas nasionalisme yang baik, dan tidak faham betul terhadap cita-cita proklamasi’45, sehingga akibatnya mereka gagal dalam mendidik rakyatnya atau ummatnya. Bangsa ini setelah proklamasi’45 yang tumbuh dan berkembang adalah ikatan primordialisme, yaitu isme kesukuan, isme kedaerahan, isme golongan dan isme keagamaan. Jangan heran kalau komplik timbul dimana-mana selalu berasal dari ikatan primordialisme dan belum terbangunnya nasionalisme. Dan komlik ini akan semakin potensial terjadi karena pemerintah gagal dalam memimpin bangsa dan rakyat Indonesia, terutama dalam sektor ekonomi sehingga pemerintah tidak mampu mensejahterakan rakyatnya dalam bidang ekonomi. Kemiskinan ekonomi ditambah faham primordialisme yang kuat dan minimnya nasionalisme rakyat Indonesia akan membuat bangsa ini potensial menimbulkan disintegrasi yang cenderung merindukan memisahkan diri dari NKRI. 

Proklamasi’45 sebagai jembatan emas menuju cita-cita Indonesia harus diselamatkan dengan meletakkan perioritas program pembangunan dengan jalan bagaimana membangkitkan nasionalisme rakyat Indonesia, mensejahteraakan rakyat yang secara simultan segera memperbaiki kualitas Penegakan Hukum di Indonesia yang tidak diskriminatif.. Jika ini dilakukan dan terujud, maka rakyat akan bangga sebagai warganegara Indonesia dan dampak berantai dari kecintaan rakyat Indonesia terhadap negaranya dalam suasana adanya kepastian hukum atau tegaknya hukum di Indonesia tentu akan dapat memberikan kontribusi efektif terhadap seluruh aspek perekonomian dan pembangunan Indonesia pada umumnya. Semoga !!.

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan

Label: , , , ,

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini. 

Sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain : 1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ; 

3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ] ; 4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;. 

5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;. 6). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ; 

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi.

Pro Kontra Poligami

Label: , , , ,

Seperti diketahui Polygami adalah seorang laki-laki dibolehkan kawin “lebih dari satu” perempuan yang disukainya (maksimal 4 orang), dimana ketentuan ini dibenarkan dan diatur dalam ajaran Islam terdapat dalam Al Qur’an, surat An Nisa’ khususnya ayat ke-24 ; 

Di Indonesia, yang penduduknya mayoritas memeluk agama Islam aturan tentang polygami telah diakomodir dan diautr secara ketat di dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Inspres No.1 tahun 1991 Jo. Kep.Menteri Agama No.154 tahun 1991 tentang pelaksanaan Inspres No.1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam, seperti terdapat dalam Buku I, Bab IX pasal 55, 56, 57,58 dan 59 Kompilasi Hukum Islam. Di sini dijelaskan syarat utama bisa berpolygami antara lain : 1) Bisa berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya ; ( secara a-contrario tidak bisa berlaku adil tentu tidak boleh berpolygami [ vide pasal 55 ayat (3) ]. 2) berpolygami harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama, artinya tanpa ijin dari Pengadilan Agama perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga anak yang lahir dari hasil perkawinan yang tanpa ijin akan kehilangan hak hukumnya khususnya mengenai hak warisnya ; Pengadilan Agama biasanya akam mengabulkan permohonan polygami dengan syarat : a) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri ; b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan ; dan c) isteri tidak dapat memberikan / melahirkan keturunan ; d) adanya persetujuan isteri yang sah ; dan e) adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya ; 

Ketentuan polygami dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan ini berlaku secara umum. Adapun untuk kalangan Pegawai Negeri, untuk Polygami lebih sulit lagi, aturan-aturan yang bergitu ketat baik yang terdapat dalam PP No.10 tahun 1983 Jo. PP No.9 tahun 1975 Jo.PP No.45 tahun 1990, dapat diartikan polygami cenderung dilarang bagi kalangan Pegawai Negeri. Bukan hanya sebatas itu, pegawai negeri khusus bagi wanitanya dilarang menjadi isteri kedua dan seterusnya dari seorang pria yang telah beristeri ; 

Menyimak maraknya masalah polygami diangkat ke publik akhir-akhir ini yang berawal adanya beberapa Pejabat Publik dan beberapa Tokoh Masyarakat yang melakukan polygami, peristiwa ini pada gilirannya melahirkan sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya kalangan kaum perempuan. Menanggapi fenomena yang berkembang ini sebaiknya pihak pemerintah tidak perlu meresponnya dengan berlebihan, apalagi berkehendak atau berwacana merevisi UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyangkut polygami. Polygami sebenarnya merupakan keadaan darurat yang merupakan hak laki-laki yang diberikan Tuhan kepada kita, sehingga kita semua sebagai ummat Islam haruslah dapat menghormatinya dengan legowo. Cuma, kita perlu untuk mengaturnya secara ketat agar tidak secara serampangan dilakukan setiap laki-laki untuk berpolygami. Inspres No.1 Tahun 1991 khususnya yang terdapat dalam Buku I tentang Perkawinan, sudah cukup baik mengatur polygami agar tidak dilakukan pihak laki-laki secara serampangan, sehingga pihak perempuan tidak perlu risau. Jika seorang wanita tidak bisa memberikan keturunan kepada suaminya ditambah lagi menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan sehingga ia tidak dapat menjalankan sebagai isteri terhadap suaminya, sementara pintu polygami ditutup tentu akan menimbulkan kerawanan dan dikhawatirkan akan muncul masalah hukum yang baru. 

Dalam kenyataannya toh tidak sedikit ada isteri yang secara sportif dan legowo malah mendorong suaminya agar kawin lagi (polygami), guna sang suami dapat memperoleh keturunan, karena pihak isteri tahu bahwa salah satu tujuan utama perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Peristiwa ini dapat dikatakan adalah salah satu contoh keadaan darurat yang dialami pihak suami, sehingga ia memerlukan polygami. Oleh karenanya hal yang menyangkut polygami ini perlu ada undang-undang yang mengaturnya sebagaimana yang ada selama ini. 

Adanya wacana untuk menutupnya ( baca : berpolygami ) dengan lahirnya wacana untuk merevisi undang-undang perkawinan yang diberlakukan secara umum yang isinya cenderung melarang polygami bagi masyarakat luas, adalah merupakan pelanggaran terhadap hukum Tuhan yang terdapat di dalam Al Qur’an sebagaimana disebut di atas, dan merupakan pelanggaran hak asasi “keadaan darurat” pihak laki-laki. Karena polygami sudah sangat cukup jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan kita, sebaiknya pro-kontra tentang polygami segera diakhiri agar tidak menjadi inspirasi untuk didramatisasi atau dipolitisasi oleh para politikus-politikus kita. Masih banyak hal-hal lain yang mendesak untuk dipikirkan bangsa ini, dan kita tidak berharap isue polygami sampai menyingkirkan atau mengalahkan isue tentang pemberantasan korupsi yang masih jauh dari harapan, isue lumpur Lapindo di Sidoarjo, isue Penanggulangan Bencana Alam yang datang silih berganti sampai detik ini, serta isue-isue lain yang menyangkut keterpurukan bangsa ini. Semoga.

Persepsi Hukum dan Pembangunan

Label: , , , ,

Kalau secara gamblang Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep yang di dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku manusia yang diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia kearah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri. 

Pembangunan harus juga ditujukan bagaimana merubah prilaku rakyat bangsa Indonesia, dari perilaku yang serba terbelakang menuju kearah perilaku yang lebih maju sosial ekonomi, budaya, akhlak serta perilaku yang sejahtera dengan memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end) perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai pembangunan itu sendiri. 

Atas dasar pemikiran ini pembangunan hukum yang bermuara pada kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat haruslah mendapat perhatian yang utama dari seluruh aspek pembangunan yang direncanakan. Perlu kita ketahui bahwa hukum sebagai suatu disiplin ilmu sebenarnya mempunyai 2 (dua) obyek, yaitu obyek formil dan obyek materil. Obyek formil dari ilmu hukum adalah bagaimana meletakkan dasar dan pegangan agar terciptanya ketertiban, ketenteraman, kepatutan dan keadilan bagi individu dan masyarakat, sedang Obyek Materiil dari ilmu hukum adalah bagaimana menciptakan terbentuknya budaya perilaku manusia dan masyarakat yang sadar dan patuh serta memahami betul terhadap hak dan kewajibannya sebagai bagian dari komunitas suatu masyarakat, dari suatu bangsa dan/atau suatu negara. 

Kita sangat prihatin melihat budaya prilaku hukum bangsa kita yang semu dimana sebenarnya di dalamnya penuh dengan potensi kekerasan dan ketidakpedulian dengan tertib yang dituntut di dalam habitatnya. Potensi prilaku hukum ini dapat digambarkan seperti budaya perilaku berlalu-lintas di jalanan. Kepatuhan berlalu-lintas di jalanan lebih dapat terjadi jika ada polisi lalu-lintas yang siap selalu mengawasi para pemakai jalan atau pengendara di jalanan, jika Poltas tidak ada maka semua rambu-rambu lalu lintas cenderung untuk dilanggar terutama pelanggaran terhadap tanda lampu lalu lintas yang ada di persimpangan-persimpangan jalan. Tertib tidaknya suatu masyarakat terhadap hukum dapat diukur dari kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas di jalanan umum. 

Bahkan tidak sedikit pula banyak pemakai jalan (pengendara) yang cenderung melanggar rambu –rambu jalanan dan sama sekali tidak memperdulikannya sekalipun ada Polisi Lalu-Lintas yang menjaganya saat itu. Pembangunan Hukum agaknya tidak dapat berjalan mulus jika akar masalah yang merupakan indikator-indikator gagalnya suatu pembangunan itu tidak diselesaikan, misalnya antara lain yang menyangkut : 1) aspek kesejahteraan (prosperity) yang di dalamnya menyangkut beberapa indikator antara lain indikator tersedianya lapangan pekerjaan dengan gaji yang “cukup” ; 2) aspek sarana dan pra-sarana jalan yang mengakomodir kenyamanan dan keamanan para pengendara pemakai jalan ; 3) aspek profesionalnya para penegak hukum ; 4) aspek terjaminnya kebutuhan masyarakat yang menyangkut sandang, pangan dan papan ; 5) aspek berjalannya system yang kondusif dari infrastruktur dan suprastruktur yang menyangkut bidang pelayanan publik ; serta banyak lagi aspek-aspek lainnya yang tidak dapat disebutkan mengingat terbatasnya kolom. 

Tegasnya Pembangunan Hukum tidak dapat dilakukan secara parsial atau merupakan suatu konsep yang berdiri sendiri. Masyarakat cenderung tidak patuh pada semua rambu-rambu norma dan hukum jika aspek yang mendasar yang menyangkut kebutuhan hidupnya terancam dan/atau sulit dapat terpenuhi di tengah-tengah system global dimana mereka hidup. Jika ini terjadi, jangan berharap banyak masyarakat kita mau dengan sadar mematuhi semua norma dan kaidah hukum yang berlaku di negara kita. Hal ini secara berantai akan melahirkan dampak dari hasil Pembangunan yang semu. Apakah itu pembangunan demokrasi, pembangunan moral dan akhlak bangsa, pembangunan phisik berupa sarana dan pra-sarana berupa gedung-gedung perkantoran dan super market, atau pembangunan sarana pendidikan yang hanya melahirkan dan memproduksi para pencari kerja. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dan sinergi dengan aspek pembangunan lainnya. Tanpa seperti itu ia menjadi utopia, sehingga hukum hanya bisa dipatuhi oleh masyarakat di dalam system pemerintahan yang otoriter.

Akuntabilitas Law Enforcement

Label: , , , ,

Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. 

Jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, pelanggaran KUHAP merajalela, adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya akuntabilitas law enforcement di negeri ini. Langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel untuk masa yang akan datang dapat kita kemukakan antara lain : 

1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ; 3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum ( vide : pasal 9 ayat (1 dan 2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 dan 3) Jo. Psl.18 ayat (1 dan 4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ; 

4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;. 5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;. 6) Membangun tekad (komitmen) bersama dalam para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ; 

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indoensia yang merupakan tujuan negara Indonesia, baik itu tujuan negara ke dalam maupun tujuan negara keluar sebagaimana terdapat atau diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI pada alinea ke-IV, yang intinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;

Korupsi vs Nasionalisme Bangsa

Label: , , , ,

Nasionalisme adalah satu paham atau ajaran yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia dimana bahasa dan budaya menjadi unsur pengikat dalam melakukan interaksi sosial. Unsur pengikat inilah yang melahirkan kesadaran akan nasionalisme komunitas/rakyat Indonesia ketika berhadapan dengan lingkungan luar yang mengganggu. 

Dalam sejarah Indonesia khususnya, nasionalisme masih sangat penting akan keberadaannya, Pertama, misalnya, sebagai ideologi pemersatu untuk melawan penjajah Belanda, atau Jepang, atau dalam melawan hegemoni neo-kolonilalisme. Dulu, kalau orang-orang di kepulauan Nusantara ini tersebar terus, tidak ada ideologi yang mempersatukan dan tentu dengan mudah Belanda menguasai kita. Sangat mungkin orang-orang di kepulauan Nusantara justru saling berperang sendiri. Apalagi, ketika politik adu domba Belanda terus menerus memompakan permusuhan dan konflik-konflik. Kedua, sebagai konsekuensinya, ketika orang-orang di kepulauan Nusantara tadi berhasil memerdekakan dirinya, nasionalisme paling tidak sebagai wacana ideologis untuk membangkitkan semangat mengisi kemerdekaan Indonesia. walaupun kadang nasionalisme semacam ini disalahtafsirkan, dengan alasan nasionalisme Indonesia kita menyimpan kecenderungan bermusuhan dengan bangsa lain. 

Tapi, sisi positifnya tentu banyak, sebagai bangsa baru yang menemukan dirinya, kita berusaha tetap kompak sehingga banyak konflik yang berpotensi mengancam persatuan Indonesia dapat diatasi atas nama nasionalisme Indonesia. Ketiga, nasionalisme paling tidak dapat dipakai untuk memberikan identitas keindonesiaan, agar Indonesia itu ada di dunia. Akan tetapi, apa yang dicatat dunia dengan nasionalisme Indonesia. Mungkin tidak banyak. Waktu itu, terlepas dari konstruksi orientalisme, orang lebih mengenal Indonesia sebagai bangsa yang cukup ramah, negara terbelakang dan miskin, negara yang memiliki bahasa persatuan Indonesia, yang mengatasi lebih dari 600-an bahasa-bahasa lokal yang hingga hari ini tetap bertahan. 

Negara kita Indonesia jauh hari telah mencanangkan berbagai pemahaman Nasionalisme dalam konsep Wawasan Nusantara yang dituangkan dalam satu kesatuan: Ideologi , Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Pertahanan Keamanan Nasional ). Sebagai konsekuensinya setiap warganegara Indonesia, apalagi ketika ia dicalonkan sebagai pemimpin di dalam struktur kekuasaan yang ada tentu harus memiliki Wawasan Nusantara dimana yang bersangkutan harus punya kewajiban mutlak untuk ikut mempertahankan satu kesatuan wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke yang dituangkan dalam konsep IPOLEKSOSBUDAGHANKAMNAS. 

Sekarang ini dari hasil pengamatan para ahli tidak dapat dipungkiri, rasa nasionalisme bangsa kita sangatlah menipis, bahkan terancam punah. Yang muncul adalah Ikatan Primordialisme, yang berkiblat pada ikatan kesukuan, kedaerahan, keagamaan dan/atau antar golongan. 

Sejarah membuktikan, selama 30 tahun terakhir Indonesia tercengkeram oleh satu model kekuasaan yang otoritarian, yang biasa disebut rezim Orde Baru. Sebagai akibatnya, banyak masalah ketidaksukaan dan ketidakpuasan bergolak di bawah permukaan. Yang paling menonjol saat itu adalah matinya demokrasi, menjamurkan KKN, tidak adanya hukum yang berkeadilan, dan sebagainya. Akibat kondisi terebut, potensi keretakan berubah menjadi bom waktu. Banyak orang mencoba memobilisasi agama, atau etnisitas, atau bahkan mengusung wacana dunia seperti demokrasi dan keadilan universal untuk melakukan konsolidasi resistensi. Dengan tergesa-gesa dan ceroboh, rezim menyelesaikan resistensi itu dengan kekerasan terbuka atau tersembunyi. Kita tahu, pada waktu itu aparat militer sungguh berkuasa dan menakutkan. Apakah militer melakukan itu dengan memegang semangat nasionalisme Indonesia. Namun, strategi yang paling jitu untuk menangkal resistensi itu pemerintah Orde Baru memanfaatkan nasionalisme untuk mengontrol dan menek potensial yang menghancurkan pemerintahan bahkan negara. Dalam hal ini nasionalisme haruslah dibangun sedemikian rupa yang berkiblat pada bagaimana mempertahankan pluralisme (Bhineka Tunggal Ika) agar kekecewaan-kekecewaan yang terjadi di lokal-lokal dapat dipatahkan. 

Nasionalisme Indonesia dikedepankan untuk menahan agar nasionalisme etnis, atau nasionalisme agama, atau nasionalisme geografis tidak berkembang menjadi kekuatan yangal Ika) Negara Indonesia di dalam wawasan nusantara, yang mengakomodir ketergantungan global. 

Namun nasionalisme semacam itupun sangat sulit dibangun jika sistem sosial, sistem hukum dan sistem pemerintahan telah terkontaminasi dengan budaya korup yang tidak dapat dicegah. Selama Orde Baru, sistem politik atau struktur kekuasaan telah memungkinkan merajalelanya korupsi besar-besaran di segala bidang. 

Korupsi yang “membudaya” ini telah membikin kerusakan-kerusakan parah bahkan sampai kepada budaya prilaku masyarakat lapisan bawah yang memandang korupsi sebagai bagian dari sistem sosial, politik, ekonomi, hukum dan pemerintahan. Sekalipun dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai dari UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 yang dalam pertimbangannya telah menegaskan bahwa “akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghabat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi”. Korupsi tidak hanya sekedar merusak keuangan dan perekonomian negara, akan tetapi merusak seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdaulat. 

Menyambut sumpah pemuda 28 Oktober 2011 ini, kita butuh faham nasionalisme yang baru atau faham Nasionalisme yang ke-II, dimana Nasionalisme yang baru ini benar-benar berkiblat pada : 

1). faham Bhineka Tunggal Ika, karena tidak mungkin ada persatuan jika masyarakatnya kita tidak mampu menjadi orang yang berbeda dengan orang lain atau tidak mampu mengatasi perbedaannya ; 

2). Terbangunnya sikap bersama bagaimana Korupsi Harus diberantas tuntas karena bertentangan dengan pembangunan nasional disegala bidang ; dan 

3). Terbangunnya sikap setiap warganegara Indonesia tentang keharusan mempertahankan keutuhan bangsa dan negara Indonesia yang memahami wawasan nusantara sebagai satu kesatuan yang integral dari : Ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan nasional. 

Nasionalisme tidak akan pernah dimiliki oleh seorang Koruptor, karena Koruptor adalah parasit negara yang menyengsarakan kehidupan rakyat dan membangkrutkan negara menjadi hancur. Dari dahulu kita sudah sama tahu bahwa penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi adalah : 

1)Adanya unsur "Rangsangan" hal ini berkaitan dengan rendahnya iman dan taqwa yang dimiliki oleh para penyelenggara negara dan pihak lain yang terlibat meguasai keuangan negara ; 

2)Adanya unsur "Kesempatan", hal ini berkaitan dengan rendahnya unsur "Pengawasan" dalam managemen pengelolaan keuangan negara ; 

Orang tidak mungkin mau korupsi jika ia tidak terangsang dan tidak ada kesempatan untuk itu. Obsesi korupsi tentu disebabkan : 

1. Gaya hidup yang senang pamer ; 
2. Merasa banyak uang akan dihargai orang ;
3. Untuk membiayai proyek mencari kekuasaan ; 
4. Untuk biaya gengsi sosial yang terlanjur tinggi ; 
5. Untuk modal usaha sebagai jaminan hari tua ; 
6. Terpaksa untuk membiayai kebutuhan pokok yang mendesak, seperti biaya sekolah anak, biaya pengobatan keluarga yang sakit ; 
7.Dll.