Tenaga Kerja Asing Di Indonesia: Kebijakan dan Implementasi

Label: , , , ,

Perkembangan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, terjadi pula migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara. Pergerakan tenaga kerja tersebut berlangsung karena investasi yang dilakukan di negara lain pada umumnya membutuhkan pengawasan secara langsung oleh pemilik/investor. Sejalan dengan itu, demi menjaga kelangsungan usaha dan investasinya. Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum serta penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan, maka Pemerintah harus cermat menentukan policy yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing (modal asing) dengan tenaga kerja dalam negeri.



A. PENDAHULUAN

Menyadari kenyataan sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.

Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

B. PENGATURAN NASIONAL MENGENAI TENAGA KERJA ASING

1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

Berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menggunakan istilah tenaga kerja asing terhadap warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI), dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), menggunakan istilah tenaga warga negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tingal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap untuk maksud bekerja (melakukan pekerjaan) dari dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1). Istilah TKWNAP ini dianggap kurang tepat, karena seorang tenaga kerja asing bukan saja datang (sebagai pendatang) dari luar wilayah Republik Idnonesia, akan tetapi ada kemungkinan seorang tenaga kerja asing lahir dan bertempat tinggal di Indonesia karena status keimigrasian orang tuanya (berdasarkan asas ius soli atau ius sanguinis).

Pada prinsipnya, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah mewajibkan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia di bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia, maka penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang diperbolehkan sampai batas waktu tertentu (Pasal 2). Ketentuan ini mengharapkan agar tenaga kerja Indonesia kelak mampu mengadop skill tenaga kerja asing yang bersangkutan dan melaksanakan sendiri tanpa harus melibatkan tenaga kerja asing. Dengan demikian penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara slektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA). Dalam perjalanannya, pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing tidak lagi diatur dalam undang-undang tersendiri, namun sudah merupakan bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Dalam UUK, pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Pengaturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis; memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA; kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA; hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.

UUK menegaskan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam ketentuan tersebut ditegaskan kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing dan melakukan pengawasan. Dalam rangka itu, Pemerintah mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan. Sejumlah peraturan yang diperintahkan oleh UUK antara lain :

1)   Keputusan Menteri tentang Jabatan Tertentu dan Waktu Tertentu (Pasal 42 ayat (5));

2)   Keputusan Menteri tentang Tata Cata Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat (4));

3)   Keputusan Menteri tentang Jabatan dan Standar Kompetensi (Pasal 44 ayat (2));

4)   Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang di Jabat oleh Tenaga Kerja Asing (Pasal 46 ayat (2));

5)   Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan yang Dibebaskan dari Pembayaran Kompensasi (Pasal 47 ayat (3)).

6)   Peraturan Pemerintah tentang Besarnya Kompensasi dan Penggunaannya (Pasal 47 ayat 4).

7)   Keputusan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Pasal 49).

Sejak UUK diundangkan pada tanggal 25 Maret 2003, telah dilahirkan beberapa peraturan pelaksana undang-undang tersebut[1], antara lain :

1)  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.

2)  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing.

3) Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional terutama dalam mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu yang tidak dapat ter-cover oleh tenaga kerja Indonesia, maka tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia sepanjang dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan kecuali pemberi kerja orang perseorangan. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu bagi tenaga kerja asing ditetapkan dengan keputusan Menteri, yaitu Keputusan Menteri Nomor : KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

Terhadap setiap pengajuan/rencana penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Oleh karenanya UUK, membatasi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Terhadap tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.

Jabatan-jabatan yang dilarang (closed list) ini harus diperhatikan oleh si pemberi kerja sebelum mengajukan penggunaan tenaga kerja asing. Selain harus mentaati ketentuan tentang jabatan, juga harus memperhatikan standar kompetansi yang berlaku. Ketentuan tentang jabatan dan standar kompetensi didelegasikan ke dalam bentuk Keputusan Menteri. Namun dalam prakteknya, kewenangan delegatif maupun atributif ini belum menggunakan aturan yang sesuai dengan UUK.

Kahadiran tenaga kerja asing dapat dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagi negara dimana adanya pembayaran kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Pembayaran kompensasi ini dikecualikan pada pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan[2]. Besanya dana kompensasi untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebesar US$15, sedangkan kompensasi untuk tenaga kerja asing di Indonesia sebesar US$100[3]. Dalam rangka pelaksanaan Transfer of Knowledge dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia, kepada pemberi kerja diwajibkan untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping (Pasal 49 UUK). Mengenai hal ini diatur dengan Keputusan Presiden yang sampai saat ini belum ditetapkan.

3. Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Menteri ini dikelurakan dalam rangka pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) UUK. Dengan dikeluarkannya  Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini maka beberapa peraturan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) UUK ini yakni : Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.21/MEN/III/2004 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu Nyanyi/Karaoke; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/IV/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.34/MEN/III/2006 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi atau Komisaris; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 44).

1)Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA

Selain harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing, sebelumnya pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 menyebutkan bahwa “pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA” yang digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan :

formulir RPTKA yang sudah dilengkapi;
surat ijin usaha dari instansi yang berwenang;
akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
bagan struktur organisasi perusahaan;
surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan;
copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan; dan
rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat :

Identitas pemberi kerja TKA;
Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan;
Besarnya upah TKA yang akan dibayarkan;
Jumlah TKA;
Lokasi kerja TKA;
Jangka waktu penggunaan TKA;
Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan[4]; dan
Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
2) Pengesahan RPTKA

Dalam hal hasil penilaian kelayakan permohonan RPTKA telah sesuai prosedur yang ditetapkan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA. Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA dilakukan oleh Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih; serta Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima puluh) orang. Keputusan pengesahan RPTKA ini memuat :

Alasan penggunaan TKA;
Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
Besarnya upah TKA;
Jumlah TKA;
Lokasi kerja TKA;
Jangka waktu penggunaan TKA;
Jumlah TKI yang ditunjuk sebagai pendamping TKA[5]; dan
Jumlah TKI yang dipekerjakan.
3) Perubahan RPTKA

Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA. Perubahan RPTKA tersebut meliputi :

a. penambahan, pengurangan jabatan beserta jumlah TKA;

b. perubahan jabatan; dan/atau

c. perubahan lokasi kerja.

4) Persyaratan TKA

Bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan yakni: memiliki pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya; bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping; dan dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.

5) Perijinan

Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diberikan oleh Direktur Pengadaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi kepada pemberi kerja tenaga kerja asing[6], dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA-01) dengan melampirkan (Pasal 23) :

Copy Surat Keputusan Pengesahan RPTKA;
Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
Copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan;
Copy surat penunjukan tenaga kerja pendamping; dan
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan (Pasal 24):

copy draft perjanjian kerja;
bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri;
copy polis asuransi;
copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa; dan
foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar[7].
6) Perpanjangan IMTA

Mengenai perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. IMTA dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, bila masa berlaku IMTA belum berakhir. Oleh karena itu permohonan perpanjangan IMTA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir. Permohonan perpanjangan IMTA dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan IMTA dengan melampirkan :

Copy IMTA yang masih berlaku;
Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri;
Copy polis asuransi;
Pelatihan kepada TKI pendamping;
Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku; dan
Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Perpanjangan IMTA diterbitkan oleh :

Direktur untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah propinsi;
Gubernur atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi;
Bupati/Walikota atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota;
7) IMTA Untuk Pekerjaan Darurat

Pekerjaan yang bersifat darurat atau pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak ditangani secara langsung mengakibatkan kerugian fatal bagi masyarakat umum dan jangka waktunya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari, yang mana jenis pekerjaan mendesak itu ditetapkan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan. Permohonan pengajuan IMTA yang bersifat mendesak ini disampaikan kepada Direktur dengan melampirkan :

Rekomendasi dari instansi pemerintah yang berwenang;
Copy polis asuransi;
Fotocopy paspor TKA yang bersangkutan;
Pasfoto TKA ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri; dan
Bukti ijin keimigrasian yang masih berlaku.
8) IMTA Untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Untuk memperoleh IMTA bagi TKA yang bekerja di kawasan ekonomi khusus, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang ditunjuk di kawasan ekonomi khusus. Tata cara memperoleh IMTA di kawasan ekonomi khusus mengikuti ketentuan dalam poin 5 (lima).

9) IMTA Untuk Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA pemegang ijin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan kepada Direktur dengan melampirkan :

Copy RPTKA yang masih berlaku;
Copy izin tinggal tetap yang masih berlaku;
Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
Copy ijasah atau pengalaman kerja;
Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri;
Copy polis asuransi; dan
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
10) IMTA Untuk Pemandu Nyanyi/Karaoke

Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke wajib memiliki ijin tertulis dari Direktur. Jangka waktu penggunaan TKA sebagai  pemandu nyanyi/karaoke diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Untuk menjapatkan ijin pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan :

Copy ijin tempat usaha yang memiliki fasilitas karaoke;
RPTKA yang telas disahkan oleh direktur;
Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri;
Copy polis asuransi; dan
Perjanjian kerja TKA dengan pemberi kerja.
11) Alih Status

Pemberi kerja TKA instansi pemerintah atau lembaga pemerintah atau badan internasional yang akan memindahkan TKA yang dipekerjakannya ke instansi pemerintah atau lembaga pemerintah atau badan internasional lainnya harus mengajukan permohonan rekomendasi alih status kepada Direktur. Rekomendasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk perubahan KITAS/KITAP yang digunakan sebagai dasar perubahan IMTA atau penerbitan IMTA baru.

12) Perubahan Nama Pemberi Kerja

Dalam hal pemberi kerja TKA berganti nama, pemberi kerja harus mengajukan permohonan perubahan RPTKA kepada Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setelah RPTKA disetujui, Direktur Penyediaan dan penggunaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengubah KITAS/KITAP sebagai dasar perubahan IMTA, dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan dengan melampirkan :

Copy RPTKA yang masih berlaku;
Copy KITAS/KITAP yang masih berlaku;
Copy IMTA yang masih berlaku;
Copy bukti perubahan nama perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
13) Perubahan lokasi Kerja

Dalam hal pemberi kerja melakukan perubahan lokasi kerja TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan lokasi kerja TKA kepada Direktur Penyediaan dan Penggunaan tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melampirkan copy RPTKA dan IMTA yang masih berlaku.

14) Pelaporan

Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan pendamping TKA di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Dirjen. Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan IMTA yang diterbitkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen.

15) Pengawasan

Pengawasan terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

16) Pencabutan Ijin

Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA, Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota berwenang mencabut IMTA.

C. IMPLEMENTASI

Sejak amandemen UUD 1945, asas otonomi daerah mendapatkan posisinya dalam Pasal 18 tentang pemerintah daerah dan dikembangkannya sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lima hal pokok yang menjadi kewenangan Pusat Menyusul diberlakukannya otonomi daerah ini adalah luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter, kehakiman, dan fiskal. Masalah ketenagakerjaan pun menjadi lingkup kewenangan pemerintah daerah, dengan menempatkannya dalam struktur organisasi dan tata kerja dalam struktur “dinas”.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengajuan mempergunakan tenaga kerja asing untuk pertama kalinya diajukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya untuk perpanjangan diajukan dan diberikan oleh Direktur atau Gubernur/Walikota. Kondisi ini telah melahirkan masalah baru di daerah. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Kota Batam, Sebelum diberlakukannya UUK, Pemerintah Daerah melalui seksi penempatan kerja dan tenaga kerja asing memiliki tugas dan wewenang dalam proses pemberian izin tenaga kerja asing di Kota Batam. Akan tetapi setelah diberlakukannya UUK, tugas dan kewenangan seksi tereliminir. Para pengusaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing pun harus menyeberang pulau menenuju Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Tentu saja dengan mekanisme baru ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Apa lagi birokrasi di Kementerian kita masih dinilai negatif; urusan yang mudah justru dipersulit. Kerumitan yang dipandang oleh para pengusaha yang akan meminta izin mempekerjakan tenaga kerja asing ini menjadi sorotan terutama bagi kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan khususnya pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing[8].

Selanjutnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Keputusan Nomor B.388/MEN/TKDN/VI/2005 tanggal 21 Juli 2005 yang telah disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. SK ini pun mendapat tanggapan keras dari kalangan pengusaha di Batam untuk dapat meninjau kembali tentang pengesahan RPTKA. Keberatan lain yang menjadi point penting adalah biaya yang cukup besar untuk mengurus pengajuan dan izin penggunaan tenaga kerja asing. Pengurusan izin penempatan tenaga kerja asing juga muncul sehubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD) karena di dalam kaitannya dengan dana kompensasi di Provinsi Jawa Timur terdapat sedikitnya 1400 tenaga kerja asing yang tersebar di wilayah Kabupaten/Kota[9]. Berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja asing tersebut maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Izin Kerja Perpanjangan Sementara dan Mendesak Bagi tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang; yang substansinya memberikan pembebanan kepada pengguna tenaga kerja asing di Jawa Timur untuk membayar dana kompensasi kepada pemerintah daerah provinsi dan hasil dana kompensasi tersebut dibagi secara proporsional kepada setiap Kabupaten/Kota yang terdapat di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Contoh lain terdapat di Kabupaten Bekasi yang sebagian ruang wilayah diperuntukkan bagi kawasan industri, maka dengan didirikannya berbagai perusahaan industri, dampaknya terdapat tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan industri di wilayah Bekasi. Di Kabupaten Bekasi sedikitnya terdapat 1500 tenaga kerja asing, dari jumlah tersebut sebagian besar tenaga kerja asing tersebut berasal dari Korea dan Jepang[10]. Terkait TKA di Kabupaten Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing, salah satu substansi pengaturannya berkaitan dengan kewajiban sertiap warga negara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi untuk menyetor uang sebesar US$100 per bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Secara ekonomis ketentuan tersebut menghasilkan dana untuk pemerintah Kabupaten, karena dimasukkan ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan secara tidak langsung Mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dari pengawasan tidak langsung, karena setiap bulan akan diketahui berapa jumlah tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah dana yang Disetor setiap bulan dari para pengusaha kawasan industri di Kabupaten bekasi ke Kas Pemda Bekasi.

Namun demikian menurut Pemda Bekasi keberadaan tenaga kerja asing di Bekasi belum memberikan keuntungan bagi pembangunan di wilayahnya, Salah satu alasannya pemasukan pajak tenaga kerja asing sebesar Rp 23 milyar wajib disetor ke Pemerintah Pusat, karena berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2005 dana tersebut merupakan pendapatan non pajak dan hak pemerintah pusat. BPK mengatakan dana tersebut bersumber dari dana pengembangan ketrampilan kerja (DPKK), padahal dana tersebut merupakan uang hasil pungutan dari seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Bekasi. Perda Nomor 19 Tahun 2001 mempertimbangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Dalam undang-undang tersebut disebutkan daerah memiliki kewenangan mengatur keberadaan tenaga kerja asing demi pembangunan daerah, hal ini berarti pungutan yang berasal dari tenaga kerja asing seharusnya juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Sedangkan pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menyatakan pungutan terhadap tenaga kerja asing sebagai pendapatan non pajak Kementerian Keuangan menyatakan pungutan tersebut harus di setor kepada Pemerintah Pusat.

Dengan demikian terjadi perbedaan pemahaman antara Pusat dan Daerah soal tenaga kerja asing yang dapat menimbulkan permasalahan dan ketidakpastian hukum. Hal tersebut tidak perlu terjadi karena dengan tuntutan instansi/lembaga pemerintah di daerah untuk menjalankan otonomi di daerahnya, dalam rangka ketenagakerjaan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota. Pada Lampairan Keputusan Mendagri, khususnya Pada Bidang Ketenagakerjaan angka romawi I huruf A: Penempatan dan pendayagunaan, angka 7 : Perizinan dan Pengawasan, perpanjangan izin penggunaan tenaga Kerja asing, disebutkan bahwa kewenangan yang dilimpahkan kepada Kabupaten/Kota adalah :

Penelitian pelengkapan persyaratan perizinan (IKTA);
Analisis jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing
Pengecekan kesesuaian jabatan dengan Positif List tenbaga kerja asing yang akan dikeluarkan oleh DEPNAKER;
Pemberian perpanjangan izin (Perpanjangan IMTA);
Pemantauan pelaksanaan kerja tenaga kerja asing; dan
Pemberian rekomendasi IMTA.
Terkait permohonan IKTA dalam rangka penenaman modal asing, didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor KEP-105/MEN/1977 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Kerja Bagi tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka Koordinasi penanaman modal, diatur bahwa IKTA dikeluarkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-03/MEN/1990 bahwa permohonan IKTA yang diajukan oleh pemohon yang merupakan perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, disampaikan kepada Ketua BKPM (Pasal 9 ayat 2). Kemudian Ketua BKPM atas nama Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan IKTA dengan tembusan disampaikan kepada instansi teknis (Pasal 10 ayat 2 dan 3).

Selanjutnya pengaturan secara teknis tentang tata cara permohonan penyelesaian IKTA bagi perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Kepmenaker Nomor KEP-416/MEN/1990 (Pasal 21). Namun berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-169/MEN/2000 tentang Pencabutan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1977 Tentang pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka Koordinasi Penanaman Modal dan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1985 tentang Penunjukan Ketua BKPM untuk mensahkan (RPTKA) dalam rangka penanaman modal, mencabut wewenang pemberian izin kerja (IKTA) oleh Ketua BKPM dalam rangka penanaman modal (sejak tanggal 1 Juli 2000). Selanjutnya pemberian IKTA dilaksanakan oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. PENUTUP

Berdasarkan uraian terdahulu, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :

ketentuan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak diatur lagi dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri seperti dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga kerja asing, tetapi merupakan bagian dari kompilasi dalam UUK yang baru tersebut. Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing dimuat pada Bab VIII Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Namun demikian untuk dapat melaksanakan undang-undang yang baru masih banyak kendala terutama dalam menggalakkan investasi karena sejumlah peraturan yang melengkapi kelancaran program penggunaan tenaga kerja asing belum siap, sejauh ini baru Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sudah ada disamping 3 Permenaker yang lain untuk mengisi kekosongan hukum dengan belum terbitnya peraturan-peraturan yang diperlukan maka peraturan yang lama sementara masih diberlakukan.
Penempatan tenaga kerja asing dapat dilakukan setelah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengeluarkan izin penggunaan tenaga kerja asing. Untuk dapat bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing tersebut harus mempunyai izin tinggal terbatas (KITAS) yang terlebih dahulu harus mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia atas nama tenaga kerja asing yang bersangkutan untuk dikeluarkan izinnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tenaga ahli yang didatangkan dari luar negeri oleh perusahaan pemerintah/swasta hendaknya benar-benar tenaga ahli yang terampil sehingga dapat membatu proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia. Untuk itu proses alih teknologinya kepada TKI baik dalam jalur menajerial maupun profesionalnya harus mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut.

Persyaratan Administratif Dan Teknis Pembangunan Rumah Susun Di Indonesia

Label: , , , , , , , ,

Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh. Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Disamping itu pelaku pembangunan juga harus dituntut benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun.

A. Pendahuluan

Pada daerah perkotaan yang berpenduduk padat, di mana tanah yang tersedia sangat terbatas perlu dikembangkan pembangunan perumahan dan pemukiman dalam bentuk rumah susun yang lengkap, seimbang, dan serasi dengan lingkungannya. Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.

Jika dilihat dari sisi pengertian, Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda-benda bersama dan tanah bersama[1].

Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Pembangunan rumah susun harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif sebagaimana yang telah ditetapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni :

Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun.
B. Persyaratan Administratif

Pembangunan rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peruntukkannya (persyaratan administratif). Merujuk kepada penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, yang dimaksud dengan persyaratan administratif pembangunan rumah susun yaitu persyaratan yang mengatur mengenai[2] :

(i)           perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan;

(ii)          izin lokasi dan/atau peruntukkannya; serta

(iii)         perizinan mendirikan bangunan.

Perizinan tersebut diajukan oleh penyelenggara pembangunan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut[3]:

sertifikat hak atas tanah;
fatwa peruntukkan tanah;
rencana tapak;
gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun;
gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya.
Jika dilihat dari persyaratan administratif pembangunan rumah susun terlihat bahwa pelaku pembangunan disamping harus memenuhi persyaratan administratif tersebut, pelaku pembangunan juga harus benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun. Hal ini disebabkan karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house).

C. Persyaratan Teknis

Ketentuan-ketentuan dalam persyaratan teknis diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan semua persyaratan teknis tersebut harus sesuai dengan rencana tata kota setempat. Persyaratan teknis pembangunan rumah susun antara lain mengatur mengenai[4] :

(i)        struktur bangunan;

(ii)      keamanan, keselamatan, kenyamanan;

(iii)    hal-hal yang beruhubungan dengan rancang bangunan;

(iv)    kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.



Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun juga mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun, antara lain meliputi :

1. Ruang;

Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami dalam jumlah yang cukup.

2. Struktur, komponen, dan bahan bangunan;

Rumah susun harus direncakanan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.

3. Kelengkapan rumah susun;

Rumah susun harus dilengkapi dengan: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan air limbah, saluran dan/atau tempat pembuangan sampah, tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya, alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator, pintu dan tangga darurat kebakaran, tempat jemuran, alat pemadam kebakaran, penangkal petir, alat/sistem alarm, pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu, dan generator listrik untuk rumah susun yang menggunakan lift.

4. Satuan rumah susun;

Satuan rumah susun dapat berada pada permukaan tanah, di atas atau di bawah permukaan tanah, atau sebagian di bawah dan sebagian di atas permukaan tanah. Rumah susun juga harus mempunyai ukuran standar yang dapat dipertanggungjawabkan, memenuhi persyaratan sehubungan dengan fungsi dan penggunaannya, serta harus disusun, diatur, dan dikoordinasikan untuk dapat mewujudkan suatu keadaan yang dapat menunjang kesejahteraan dan kelancaran bagi penghuni dalam menjalankan kegiatan sehari-hari untuk hubungan ke dalam dan ke luar.

5. Bagian bersama dan benda bersama;

bagian bersama yang berupa ruang untuk umum, ruang tangga, lift, selasar, harus mempunyai ukuran yang dapat memberikan kemudahan bagi penghuni dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam hubungan sesama penghuni, maupun dengan pihak-pihak lain.
benda bersama harus mempunyai dimensi, lokasi, kualitas, kapasitas yang dapat memberikan keserasian lingkungan guna menjamin keamanan dan kenikmatan para penghuni.
6. Kepadatan dan tata letak bangunan;

Kepadatan bangunan dalam lingkungan harus memperhitungkan dapat dicapainya optimasi daya guna dan hasil guna tanah. Tata letak bangunan harus menunjang kelancaran kegiatan sehari-hari dan harus memperhatikan penetapan batas pemilikan tanah bersama, segi-segi kesehatan, pencahayaan, pertukaran udara, serta pencegahan dan pengamanan terhadap bahaya yang mengancam keselamatan penghuni, bangunan, dan lingkungannya.

7. Prasarana lingkungan;

Lingkungan rumah susun harus dilengkapi dengan prasarana lingkungan yang berfungsi sebagai penghubung untuk keperluan kegiatan sehari-hari bagi penghuni, baik ke dalam maupun ke luar dengan penyediaan jalan setapak, jalan kendaraan, dan tempat parkir.

8. Fasilitas bangunan.

Dalam rumah susun dan lingkungannya harus disediakan ruangan-ruangan dan/atau bangunan untuk tempat berkumpul, melakukan kegiatan masyarakat, tempat bermain bagi anak-anak, dan kontak sosial lainnya serta ruangan dan/atau bangunan untuk pelayanan kebutuhan sesuai standar yang berlaku.

Persyaratan teknis pembangunan rumah susun ini ditujukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketenteraman serta ketertiban para penghuni dan pihak lainnya. Pengaturan atas bagian bangunan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah mengandung hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, memberikan landasan bagi sistem pembangunan yang mewajibkan kepada penyelenggara pembangunan ("developer") untuk melakukan pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun dengan pembuatan akta pemisahan dan disahkan oleh Instansi yang berwenang. Atas dasar pemisahan yang dilakukan dengan akta dengan melampirkan gambar, uraian dan pertelaan yang disahkan oleh instansi yang berwenang dan didaftarkan sebagaimana disyaratkan tersebut memberikan kedudukan sebagai benda tak bergerak yang dapat menjadi obyek pemilikan ("real property").

Sedangkan dalam segi lain, pengaturan tersebut memberikan landasan bagi sistem pemilikan, ditunjukkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun, dalam kedudukannya sebagai hak kebendaan, meliputi hak milik atas satuan Yang bersifat perseorangan dan terpisah, termasuk juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

D. Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 21 dan Pasal 22, pelanggaran yang sengaja dilakukan terhadap persyaratan administratif maupun teknis sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, maka penyelenggara pembangunan rumah susun diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah). Sedangkan pelanggaran yang terjadi karena kelalaian, maka penyelenggara pembangunan rumah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan dibebankan kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang belum dilaksanakan.

Terkait dengan sanksi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun ini, penulis berpendapat bahwa sanksi tersebut relatif ringan jika dibandingkan dengan kemungkinan resiko bahaya yang dihadapi penghuni jika terjadi pembangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan bestek yang ditetapkan maupun kerugian keuangan negara jika anggaran pembangunan didanai oleh APBN.

E. Penutup

Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai persyaratan administratif dan teknis pembangunan rumah susun, yakni :

Pengaturan tentang persyaratan administratif dan teknis pembangunan rumah susun rumah susun diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, dimana dalam undang-undang tersebut diatur tentang pembangunan rumah susun dan tata cara pemilikan dan peralihannya.
Pembangunan rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peruntukkannya (persyaratan administratif).
Ketentuan-ketentuan dalam persyaratan teknis diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan semua persyaratan teknis tersebut harus sesuai dengan rencana tata kota setempat.
Terkait dengan sanksi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun ini, penulis berpendapat bahwa sanksi tersebut relatif ringan jika dibandingkan dengan kemungkinan resiko bahaya yang dihadapi penghuni jika terjadi pembangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan bestek yang ditetapkan maupun kerugian keuangan negara jika anggaran pembangunan didanai oleh APBN. Untuk itu disarankan agar sanksi tersebut disesuaikan dengan perkembangan hukum di masyarakat.

Polisi Kembangkan Kasus Dugaan Makar Panji Gumilang

Label: , , , ,

nii
Ilustrasi.
Polisi akan memerika Panji Gumilang sebagai saksi kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Imam Supriyanto. Polisi pun berjanji akan mengembangkan kasus tersebut menjadi kasus dugaan tindakan makar atau perebutan kekuasaan.
"Akan dikembangkan lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi-saksi. Tapi fokusnya terkait masalah pemalsuan dulu," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (21/6).

Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi kasus pemalsuan dokumen pada Kamis 23 Juni 2011. Meski belum dapat konfimasi kehadirian, surat pemanggilan sudah dilayangkan pada pimpinan Pondok Pasantren Al Zaytun tersebut.

Sementara itu, Menteri Agama, Suryadharma Ali tidak mempermasalahkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Menag mempersilahkan Polisi menjalankan proses hukum yang berlaku.

"Polisi memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan prosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Suryadharma Alie.

Menurutnya, pemeriksaan oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu sangat berbeda dengan yang akan digelar Mabes Polri pada Kamis lusa. Sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya, maka yang Kemenag periksa adalah kurikulum pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

Kesimpulan hasil pemeriksaan Kemenag tidak ada unsur atau paham mengenai NII yang diajarkan kepada para santri di ponpes yang dikelola oleh Panji Gumilang tersebut. Sehingga keberadaan dan mata pelajaran di ponpes Al Zaytun tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut.

"Kemenag tidak memeriksa personel dari lembaga itu karena memang bukan wewenang kami," jelas Suryadhama.

Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW9 Imam Supriyanto pun menilai pengusutan kasus Panji Gumilang berjalan positif. Polisi telah mendapat bukti adanya aliran dana dari kelompok NII Jateng ke rekening Panji.

"Informasi dari polisi, ada aliran dana menggunakan Bank BRI dari BRI semarang. Rupanya dari Century sudah dicairkan dan sekarang menggunakan rekening BRI dan Mandiri," kata Imam usai diperiksa di Mabes Polri, Selasa (7/6).

Imam mengatakan, semua rekening atas nama Panji Gumilang, sebelumnya atas nama Abu Maarik. Wilayah Jateng merupakan aset terbesar NII KW9.

"Katanya satu bulan Rp 2,5 milliar. Tanda terima terakhir bulan April atau Mei 2011," jelas Imam.

Menurut Imam, metode pengelolaan dana NII KW9 bisa berbagai macam cara dilakukan. Mulai menipu anggota sampai membuat yayasan fiktif.

Yusril Ihza Jadi Kuasa Hukum Panji Gumilang

Label: , , , ,

Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra diminta keluarga Panji Gumilang untuk menjadi kuasa hukum pemimpin Ponpes Al Zaytun Indramayu. Yusril fokus untuk mendampingi Panji dalam kasus dugaan pemalsuan surat palsu.

"Saya sejak kemarin jadi kuasa hukum beliau. Keluarga beliau datang ke saya dan menunjuk saya sebagai penasihat hukum untuk menangani kasus Pak Panji. Sebelumnya (mereka) memang sudah menunjuk Pak Ali Tanjung, tapi sepertinya Pak Ali akan lebih fokus menangani Abdul Halim yang sudah di tangan polisi," kata Yusril kepada detikcom.

Menurut Yusril, kewajiban dia sebagai advokat adalah membantu orang yang datang padanya tanpa pandang bulu. Dia berharap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditimpakan pada Panji tidak akan melebar ke mana-mana.

"Bahwa nanti ada tuduhan lain, itu nanti," sambung dia ketika ditanya kemungkinan Panji akan dijerat dengan tudingan makar.

Tidak takut dikait-kaitkan dengan NII? "Hukum tidak bisa dicampurkan dengan politik. Kalau ada orang yang mengaitkan ya saya tidak masalah, karena saya kerja secara profesional. Prinsipnya kan ini polisi atas nama negara, menyangka ada warganya sendiri melakukan tindak pidana. Kita harus melihat ini proporsional. Harus dihormati hak beliau sebagai tersangka, juga azas praduga tidak bersalah," tutur Yusril.

Menurutnya proses pendekatan pihak keluarga Panji untuk memintanya menjadi kuasa hukum Panji dilakukan sejak 3 hari lalu. Selama ini dia baru bertemu pihak keluarga dan belum bertemu dengan Panji. Namun begitu, dia terus memantau kondisi kesehatan kliennya yang kemarin menyebut sakit jantungnya kumat sehingga tak bisa hadir dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

"Katanya sekarang sudah lebih baik dan kalau minggu depan dipanggil lagi, beliau siap diperiksa," sambungnya.

Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Panji dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan mantan Menteri NII Imam Supriyanto di mana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.

Dalam kasus ini, polisi sudah menahan karyawan Ponpes Al Zaytun, Abdul Halim, sejak 5 Juli 2011. Penahanan dilakukan untuk 20 hari.

Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologi

Label: , , , ,

Rumah tangga tempat kekerasan sering berlangsung adalah wadah dari suatu kehidupan penghuninya yang terdiri dari berbagai status, seperti suami-istri, orangtua, anak-anak, orang-orang yang mempunyai hubungan darah, orang yang bekerja membantu kehidupan rumah tangga bersangkutan, orang lain yang menetap, dan orang yang masih atau pernah hidup bersama di sebuah rumah tangga.[1] Sementara itu, lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bab 1 Tentang Ketentuan Umum Pasal 2 meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Sebuah rumah tangga dengan keluarga inti (nuclear family) hanya terdiri atas seorang suami, seorang istri, dan anak. Lazim pula dijumpai dalam masyarakat sebuah rumah tangga terdiri dari anggota-anggota  keluarga yang lain seperti mertua, ipar, dan sanak saudara atas dasar pertalian darah maupun perkawinan dengan suami-istri bersangkutan. Selain itu, rumah tangga dalam kehidupan modern di perkotaan umumnya diramaikan lagi dengan kehadiran orang lain yang berperan sebagai pembantu. Sang pembantu bisa berasal dari kerabat atau keluarga pasangan suami-istri bersangkutan dan bisa pula orang luar.      

Perilaku atau tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai fakta sosial bukanlah perkara baru dari perspektif sosiologis masyarakat Indonesia. Persoalan ini sudah terjadi sejak lama dan masih berlanjut hingga kini. Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut, Bab 1 Tentang Ketentuan Umum Pasal 2 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat  timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancama nuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fakta sosial yang bersifat universal karena dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa, dan umur pelaku maupun korbannya. Karena itu, ia dapat terjadi dalam rumah tangga keluarga sederhana, miskin dan  terkebelakang maupun rumah tangga keluarga kaya, terdidik, terkenal, dan terpandang. Tindak kekerasan ini dapat dilakukan oleh suami atau istri terhadap pasangan masing-masing, atau terhadap anak-anak, anggota keluarga yang lain, dan terhadap pembantu mereka secara berlainan maupun bersamaan. Perilaku merusak ini berpotensi kuat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan rumah tangga dengan sederetan akibat di belakangnya, termasuk yang terburuk seperti tercerai-berainya suatu rumah tangga.

Tindak KDRT di Indonesia dalam rentang waktu yang panjang cenderung bersifat laten hingga jarang terungkap ke permukaan. Akibatnya, ia lebih merupakan kejadian sederhana yang kurang menarik ketimbang sebagai fakta sosial yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan penanangan yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah. Kekerasan dalam rumah tangga Indonesia di mana pun juga masih terus berlangsung dengan jumlah kasus dan intensitasnya yang kian hari cenderung kian meningkat. Media massa cetak dan elektronik Indonesia malah tak pernah lengang dari berita-berita dan informasi-informasi terbaru tentang tindak KDRT, termasuk dalam rumah tangga para selebriti.

Dalam pada itu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK), merilis laporan pada 12 Mei 2004 bahwa terjadi 83 kasus kekerasan dalam rumah tangga selama empat bulan pertama 2007 di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebagian besar kasus itu merupakan kekerasan suami terhadap istri. Para perempuan korban tindak kekerasan itu antara lain mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi karena tidak dinafkahi atau diperas, dan kekerasan seksual atau kombinasi di antara semuanya itu. Perkara tersebut kemudian berakhir dengan perceraian (30 kasus), pidana (9 kasus), mediasi (6 kasus), dan konsultasi pernikahan (38 kasus).[2]  Tindak kekerasan terselubung ini baru dianggap serius dan masuk ke dalam tindak kejahatan dengan sanksi hukum pidana sejak tahun 2004 sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 setelah ia makin marak dengan akibat berlapis hingga menelan korban jiwa.

Peningkatan kasus KDRT juga terjadi di Nusa tenggara Barat sebagaimana disampaiakn oleh Khaerul Anwar dalam Kompas Online, 17 Mei 2004[3], dan di Kota Sragen, Jawa Tengah. Ni’matul Azizah dalam Nasyiah Online, 19 Juni 2008 menulis bahwa Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) mencatat selama Januari-Juni 2008 telah terjadi 22 kasus kekerasan, pencabulan, dan pemerkosaan seperti dimuat dalam harian Kedaulatan Rakyat, 17 Juni 2008. Padahal, pada tahun 2007 hanya terjadi 12 kasus. Bentuk tindak KDRT tersebut amat beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Bentuk tindakan terburuk adalah tendangan seorang suami terhadap istri yang tengah hamil 8 bulan hingga mengakibatkan janin yang dikandungnya meninggal[4]

Kekerasan seksual seperti perkosaan merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang korbannya bisa laki-laki di samping perempuan. Para kriminolog sering mengatakan bahwa angka statistik kejahatan perkosaan, termasuk dalam rumah tangga, bagaikan sebuah gunung es. Data statistik tindak kekerasan ini jauh lebih kecil berbanding jumlah sesungguhnya peristiwa perkosaan yang terjadi. Dalam masyarakat yang terbuka saja tidak seluruh kasus perkosaan terungkap, apalagi dalam unit yang lebih kecil seperti keluarga.[5]



Kekerasan (Dalam Rumah Tangga) Sebagai Konsep Sosiologis

Kekerasan dalam rumah tangga secara konseptual berbanding sejajar dengan kekerasan-kekerasan lain termasuk kekerasan politik. Sebagai pembanding terhadap persoalan ini, Gurr mendefinisikan kekerasan politik sebagai berikut:

“all collective attacks within a political community against the political regime, its actors – including competing political groups as well as incumbents—or its policies. The concept represents a set of events, a common property of which is the actual or trheatened use of violence .... The concept subsumes revolution, ... guerilla war, coups d’atat, and riots.” [6]

Definisi di atas menunjukkan bahwa tindak kekerasan politik amat luas cakupannya, yang meliputi semua kejadian yang unsur utamanya adalah penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku/aktor atau kelompok aktor yang menentang penguasa negara.[7] Selain itu, Galtung mendefiniskan kekerasan dalam pengertian yang lebih luas sebagai “any avoidable impediment to self-realization”, yang berarti segala sesuatu yang menyebabkan orang terhalang untuk mengaktualisasikan potensi dirinya secara wajar.[8]

Koseptualisasi tentang kekerasan yang diajukan Galtung tersebut mencakup dua jenis kekerasan, yaitu kekerasan langsung atau personal dan kekerasan tidak langsung atau struktural. Kekerasan langsung adalah kekerasan yang dilakukan oleh satu atau sekelompok aktor kepada pihak lain (violence–as-action), sementara kekerasan struktural terjadi begitu saja (built-in) dalam suatu struktur (violence-as-structure) atau masyarakat tanpa aktor tertentu atau dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan alat kekerasan.[9] (Lihat Karakteristik Tindak Kekerasan Dalam Masyarakat pada Tabel 1).

Berdasarkan dua definisi pembanding tersebut, KDRT dapat diartikan sebagai tindakan penggunaan kekuasaan atau wewenang secara sewenang-wenang tanpa batasan (abuse of power) yang dimiliki pelaku, yaitu suami atau istri maupun anggota lain dalam rumah tangga, yang dapat mengancam keselamatan dan hak-hak individual masing-masing. dan atau anggota lain dalam rumah tangga seperti anak-anak, mertua, ipar, dan pembantu.

Penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang dimungkinkan karena situasi yang terbentuk dalam rumah tangga di mana dominasi yang satu ke atas yang lain begitu kuat disebabkan beberapa faktor seperti akan dijelaskan kemudian. Dominasi tersebut akan terus berlanjut selama tingkat ketergantungan pihak yang didominasi kepada yang dominan tetap tinggi.


Lazimnya, KDRT yang mengancam keselamatan individu-individu dalam suatu rumah tangga datang dari suami atau istri. Tetapi, kadangkala ancaman serupa juga bisa datang dari anak-anak atau anggota keluarga yang lain, termasuk pembantu, sebagai reaksi protes terhadap tekanan dan perlakuan negatif berlebihan yang mereka terima. Malahan, tindak kekerasan oleh pembantu dewasa ini bukan lagi persolanan kecil dan remeh lantaran sering terjadi terutama terhadap anak-anak dan juga majikannya dalam bentuk penyiksaan ringan sampai pembunuhan.



Cakupan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tindak kekerasan dalam rumah tangga sesungguhnya sedikit berbeda dengan tindak kekerasan personal/komunitas yang hanya berdimensi fisik seperti pada Tabel 1. Tindakan tersebut justru berdimensi luas, yang tidak terbatas  hanya pada tindakan secara fisik. Ia termasuk juga tindakan yang menghalang orang untuk berkreasi dan mengaktualisasikan diri sesuai potensi yang dimilikinya, dan tindakan memaksanya untuk bekerja atau memaksimalkan potensi dirinya melebihi batas kemampuannya. Dalam batas-batas tertentu, termasuk juga larangan untuk bekerja dan berpenampilan sesuai keinginan, dan larangan untuk berhubungan dengan orang-orang yang disukai. Karena itu, tindak kekerasan dalam rumah tangga juga memiliki dimensi non-fisik, yang melingkupi seluruh perbuatan yang dapat menyebabkan komitmen untuk saling percaya, berbagi, toleran, dan mencintai antarseluruh angggota dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan suci perkawinan dan kehidupan rumah tangga harmoni, tercederai.

Dengan demikian, tindakan suami atau istri melarang pasangannya berpenampilan sesuai keinginannya seperti berbusana muslimah atau berjenggot sekalipun, misalnya, sudah tergolong tindak kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih lagi bila cara-cara berpenampilan seperti itu telah disepakati sebelum perkawinan sebagai pilihan bebas masing-masing. Demikian pula perilaku selingkuh yang menghadirkan perempuan atau laki-laki idaman lain dalam kehidupan rumah tangga bagaikan istri atau suami sendiri seperti belakangan ini marak di kalangan selebriti dan politisi terhormat kita. Cakupannya masih dapat diluaskan lagi ke bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti memaksa anak untuk memilih jenis pendidikan dan bidang studi yang tidak sesuai dengan minat dan potensi dirinya.

Dari penjelasan di atas, KDRT dapat dikelompokkan ke dalam lima bentuk, yaitu:

Kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan dengan tangan maupun benda, penganiayaan, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan, dan pemberian ancaman kekerasan.
Kekerasan verbal dalam bentuk caci maki, meludahi, dan bentuk penghinaan lain secara verbal.
Kekerasan psikologi atau emosional yang meliputi pembatasan hak-hak individu dan berbagai macam bentuk tindakan teror.
Kekerasan ekonomi melalui tindakan pembatasn penggunaan keuangan yang berlebihan dan pemaksaan kehendak untuk untuk kepentingan-kepentingan ekonomi, seperti memaksa untuk bekerja dan sebagainya.
Kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual yang paling ringan hingga perkosaan.[11]


Contoh Kasus
Sebelum terungkap dan menjadi perhatian luas publik, KDRT bersifat tertutup yang cenderung dipahami oleh pelaku dan korban sebagai persoalan pribadi dalam wilayah privasi yang terkungkung rapat. Keberadaannnya dalam wilayah privasi kian kukuh seiring dengan sikap manusia di sekelilingnya yang juga cenderung acuh dan tidak ingin terlibat dengan persoalan-persoalan rumah tangga orang lain. Sikap acuh yang diperlihatkan masyarakat sekitar terhadap perkara ini masih tetap dirasakan kuat hingga kini, terlebih lagi bila masyarakat di sekitar lingkungan rumah tangga yang mengalaminya tidak sepenuhnya pula bebas dari praktik-praktik KDRT meskipun dalam bentuknya yang paling ringan. Bila sebab-sebabnya diurai satu per satu akan ditemukan banyak sekali faktor yang menyebabkan ketertutupan ini terus berlanjut. Di antaranya yang paling kuat dirasakan adalah munculnya sikap hidup individualistik yang tumbuh subur terutama di kalangan masyarakat perkotaan di samping kiat untuk menghindari konflik terbuka antarsesama.

Salah satu contoh kasus yang sempat menyedot perhatian publik secara luas adalah kekerasan yang dialami Ary Anggara di Jakarta sekitar tahun 1980-an. Bocah berusia belasan tahun dari keluarga terdidik dan berkecukupan itu dipukuli dan disiksa orangtuanya sedemikian rupa tanpa batas dan belas kasihan secara berulang kali dalam banyak kesempatan.

Kasus lain KDRT yang cukup sensasional adalah  kekerasan yang menimpa Nirmala Bonet di Kuala Lumpur, Malaysia. Buruh migran tenaga kerja wanita (TKW) berprofesi sebagai pembantu rumah tangga yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut mengalami penyiksaan berat yang dilakukan oleh majikannya, yaitu seorang perempuan Cina bernama Yim Pek Ha.  Kasus ini terkuak ke permukaan pada pertengahan Mei 2004 setelah seorang penjaga keamanan kondominium tempat majikannya tinggal melaporkan kondisi Nirmala ke polisi setempat dengan wajah dan kepala memar penuh luka saat ia menangis di tangga kondominium. Polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Kuala Lumpur dan kemudian ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Publik Malaysia dan Indonesia memberikan reaksi dan keecaman keras lantaran kekerasan yang dialami pembantu rumah tangga tersebut selama lima bulan berturut-turut begitu serius dan amat memprihatinkan. Ia disiksa sedemikian rupa oleh majikannya dengan sengatan setrika panas di dada dan punggungnya hingga kulitnya melepuh dan mengkerut. Kepalanya pun sempat dihantam besi sementara sekujur tubuhnya disirami air panas. Harian Suara Merdeka menyebutnya sebagai bentuk penyiksaan paling kejam yang pernah ada.[12] Foto Nirmala Bonet yang cedera tersebut tersebar cepat ke seluruh penjuru dunia hingga memunculkan reaksi internasional.

Ini merupakan satu contoh dari kasus KDRT yang paling serius dengan peniadaan hak-hak individual. Ivy Josiah, Direktur Eksekutif Organisasi Bantuan Perempuan Malaysia (Malaysia’s Women’s Aid Association) mengatakan: “Nirmala’s case is an extreme case. It ‘s everyday abuse that we are also concerned about, such as no off-days, lack of food, lack of bedding, not receiving wages, and so on.”[13] Jelaslah, bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena kekuasaan dan dominasi. “It is about power. Some of the time it’s because of their own insecurities and their need to retain some form of power.”[14]



Akibat KDRT
KDRT jelas mendatangkan akibat dan kerugian yang tidak terkira. Kekerasan terhadap korban dalam bentuk-bentuk yang melampauai batas dapat mengakibatkan masa depannya hilang. Seorang anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga akan kehilangan kesempatan dan semangat dalam hidupnya, termasuk kesempatan dan semangat untuk melanjutkan pendidikan, karena fisik yang sempat cacat dan trauma yang terus membayangi pikirannya. Ini berarti, KDRT dalam batas-batas tertentu dapat menimbulkan kerugian besar dari segi fisik maupun non-fisik.

Selain itu, seringkali akibat dari tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimpa korban secara langsung, tetapi juga anggota lain dalam rumah tangga secara tidak langsung. Tindak kekerasan seorang suami terhadap istri atau sebaliknya, misalnya, dapat meninggalkan kesan negatif yang mendalam di hati mereka, anak-anak dan anggota keluarga yang lain. Kesan negatif ini pada akhirnya dapat pula menimbulkan kebencian dan malah benih-benih dendam yang tak berkesudahan terhadap pelaku. Bukan itu saja, rumah tangga yang dibangun untuk kepentingan bersama akan berantakan. Dalam pada itu, tidak jarang sang pelaku turut menderita karena depresi dan tekanan mental berlebihan yang dialaminya akibat penyesalan yang tiada lagi berguna.

Dalam lingkup yang lebih luas, akibat dari suatu tindak kejahatan dalam rumah tangga dapat pula menimbulkan reaksi dunia luar, yang dalam kasus tertentu berpotensi untuk merusak hubungan bilateral antardua negara. Ini lah yang terjadi dengan kasus Nirmala Bonet, yang sempat menimbulkan reaksi Pemerintah Indonesia, Pemerintah Malaysia, dan dunia internasional. Protes yang disampaikan Pemerintah Indonesia telah membuat Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Abdullah Ahmad Badawi  malu, terkejut, dan marah sambil berkata: “Ini memalukan. Ini keji dan menyakitkan bagi warga Malaysia melihat seorang manusia disiksa seperti ini”[15]

Penyelesaian kasus tersebut memang telah berakhir di pengadilan (mahkamah) Malaysia dengan menghukum berat pelaku. Bersamaan dengan itu, Nirmala Bonet sebagai korban telah kembali ke tempat asalnya dengan penunaian seluruh hak-haknya. Dia menerima  pembayaran seluruh nilai gajinya selama berbulan-bulan yang sebelumnya tak pernah diterimanya, dan sejumlah uang sebagai ungkapan rasa empati mendalam dari masyarakat Malaysia, termasuk Dr. Siti Hasmah binti Mohamad Ali, istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Tun Mahathir Mohamad.



KDRT Sebagai Suatu Kejahatan
KDRT dalam bentuk apapun jelas tergolong tindak kejahatan dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusian yang universal dari perspektif hak asasi manusia (HAM). KDRT mulai dipandang sebagai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman  pidana setelah perkara ini ditetapkan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapannya sebagai kejahatan dengan ancaman hukum pidana amat dipengaruhi oleh suatu keadaan dimana kasus-kasus tentang KDRT makin menguat dan terbuka hingga memancing reaksi keras publik. Pasal 1 KUHP menyatakan, “tiada satu perbuatan kejahatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dan undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalis).

Sebagai sebuah kejahatan, KDRT juga merupakan perilaku antisosial yang merugikan seorang anggota atau sejumlah anggota dalam rumah tangga dari segi fisik, kejiwaan maupun ekonomi. Penggolongannya ke dalam tindak kejahatan tidak karena perbuatan tersebut bersifat antisosial tetapi karena mengandung maksud jahat (mens rea) yang dapat menimbulkan akibat kerugian fisik dan non-fisik terhadap korban yang dilarang oleh undang-undang pidana.

Kontribusi Sistem Nilai terhadap Tindak KDRT
Kejahatan dalam KDRT sebagaimana lazimnya tindak kriminal yang lain tidak mungkin dapat dihilangkan atau dihapuskan hanya dengan pemberlakuan sanksi hukum pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam perspektif sosiologis, mengenali latar belakang sosial pelaku dan korban akan memudahkan siapa pun untuk lebih dapat memahami peristiwa dan faktor-faktor penyebabnya.

Semua anggota dalam suatu rumah tangga merupakan makhluk sosial yang lahir dan terbentuk oleh lingkungan sosialnya. Pengaruh lingkungan sosial (millieu) terhadap watak dan perilaku seseorang di dalam maupun di luar rumah tangga amatlah besar. Meskipun pembuktian melalui penelitian amat diperlukan, rumah tangga dengan suami-istri dan anggota lain yang berasal dari latar belakang sosial yang berbeda akan rentan terhadap tindak KDRT, terlebih lagi jika masing-masing pihak tidak mempunyai kearifan budaya lokal (local wisdom) dan landasan normatif yang kuat yang menjunjung tinggi martabat dan kehormatan setiap individu.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dominasi dan kekuasaan pelaku terhadap korban yang terbentuk dari pola pikir dan pandangan hidup (world viem)  berdasar kebudayaan dan sistem nilai yang ia jalankan. Agama sebagai sebuah sistem kepercayaan dalam pandangan sosiologis merupakan sebuah pranata sosial di samping institusi keluarga, pendidikan, ekonomi, dan politik.[16] Meskipun agama sesungguhnya bukan merupakan sebuah sistem nilai, akan tetapi ajaran-ajaran yang dikandungnya akan bekerja dalam hati dan pikiran untuk memungkinkan pemeluknya membangun sistem nilai tersendiri yang dipedomani dalam menjalankan kehidupannya. Karena itu, perilaku manusia tidak hanya dipengaruhi dan mereka sandarkan sepenuhnya kepada nilai-nilai budaya lokal maupun global melainkan juga dipengaruhi oleh kepercayaan atau agama yang mereka anut.

Masyarakat dengan tingkat pengamalan dan tingkat keyakinan yang tinggi terhadap agama akan menjadikan agama sebagai rujukan dan sandaran utama perilakunya melebihi kebudayaan dan sistem nilainya. Oleh karena itu, meskipun akan ditemukan banyak persamaan, jika penelitian tentang KDRT dilakukan terhadap rumah tangga dengan latar belakang budaya, agama dan kepercayaan, etnik atau suku bangsa, pendidikan, dan lingkungan sosial yang berbeda dilakukan maka akan ditemukan pula perbedaan dari segi bentuk tindakan, intensitas kekerasan, jumlah kasus, dan kekerapan peristiwanya.

Di luar kepercayaan dan agama yang dianut, manusia secara sosiologis menjadikan kebudayaan sebagai pegangan dan pedoman dalam menjalani kehidupannya, termasuk dalam kehidupan berumah tangga. Melalui nilai-nilai dan sistim nilai yang dibentuknya, kebudayaanlah sebenarnya yang mengajarkan mereka cara bertindak dan bertingkah laku dalam pergaulan sosial dengan sesama di lingkungan tempat tinggal, termasuk dengan semua anggota dalam rumah tangga.

Dalam konteks fokus tulisan ini, tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai kebiasaan atau kebetulan jelas merupakan manifestasi dari konstruksi pikiran dan pandangan hidup yang terbentuk dari nilai-nilai yang mempengaruhinya, termasuk nilai tentang kekuasaan dan penguasaan terhadap siapa pun dalam rumah tangga. Apa pun bentuk protes dan kritisi yang mengancam stauquo dominasi dan kekuasaan tersebut akan berakibat munculnya tindak kekerasan dari pihak yang mendominasi sebagai balasan sitimpal yang harus diberikan. Fakta di masyarakat mengenai bentuk KDRT menunjukkan bahwa besar kecilnya atau serius tidaknya tindak KDRT tidak selamanya sejajar dan seimbang dengan tingkat protes dan kritisi yang dilakukan. Seringkali persoalan kecil dan sangat remeh dapat menimbulkan tindak kekerasan yang melampaui batas dan sama sekali tak terukur. Pembunuhan dan penykiksaan sadis yang dialami korban hanya karena persoaalan salah ucap dan kurangnya pelayanan seperti sering kita dengar dari laporan media adalah bukti dari ketidaksimbangan antara tingkat penyebab dan akibatnya.

Sistem nilai yang mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang kadangkala juga berasal dari sistem kekerabatan kebudayaan lokal masyarakat Indonesia dari sudut pandang garis keturunan. Dalam konteks garis keturunan tersebut, terdapat dua bentuk sistem kekerabatan, yaitu sistem patrilineal atau patriarkhat yang berarti kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki, dan sistem matrilineal atau matriarkhat yang berarti kekuasaan berada di tangan ibu atau pihak perempuan[17]. Meskipun sulit menemukan bentuk kebudayaan manusia Indonesia dengan ratusan suku bangsa, bahasa, dan tradisi membenarkan atau memberi peluang pembenaran terhadap tindak KDRT, akan tetapi dominasi dalam keluarga beradasarkan sistem kekerabatan patrilineal umumnya adalah laki-laki, sementara dalam sistem kekerabatan matrilineal cenderung adalah perempuan. Dominasi kaum perempuan dalam sistem kekerabatan patrilineal atau dominasi kaum lelaki dalam sistem kerabatan matrilineal sangat mungkin terjadi karena perbedaan-perbedaan status sosial, keturunan dan sebagainya.[18] Ini lah yang ditunjukkan oleh Handayani, bahwa sebagian wanita Jawa mempunyai kuasa dalam rumah tangga sehingga perempuan lah yang menentukan arah dari keluarga. Dia membuktikannya dengan contoh tentang kekuasaan Ibu Tien Soeharto terhadap (Presiden) Soeharto dalam menentukan keberlanjutan proyek Taman Mini, meskipun proyek tersebut sudah dinyatakan gagal[19].

Kesimpulan Handayani tentang kuatnya dominasi dan kuasa kaum perempuan tersebut ia rumuskan dari salah satu di antara tiga tesis besar tentang peran perempuan Jawa yang dibuat oleh Sullivan berdasarkan kajin yang dilakukan oleh Hildred Geertz dan Koentjaraningrat. Tesis tersebut ialah tesis konflik tentang adanya kekuasaan dan subordinat perempuan yang tidak terlihat, sementara dua tesis lainnya ialah tesis konsensus yang melihat perempuan dan lelaki adalah berbeda tetapi setara, dan tesis master-manager yang memperlihatkan perempuan dan lelaki berbeda dan tidak setara.[20]  

Selain sistem kekerabatan, perkara lain yang juga berkaitan erat dengan KDRT yang melibatkan laki-alaki atau suami dan perempuan atau istri sebagai pelaku maupun korban adalah konsep tentang femininitas. Sebagai konstruksi sosial, Widjajanti M. Santoso melihat femininitas secara umum dipahami sebagai [cara] kekuasaan mendefinisikan perempuan, bagaimana perempuan seharusnya bersikap dan berperilaku. Dalam arti kata lain, ialah [cara] bagaimana masyarakat mengidealisasikan perempuan.[21] Terpengaruh oleh pernyataan Gouda[22] tentang kolonialisme dan kewajiban moral pemerintah kolonial (Belanda) yang rakus untuk mendidik rakyat pribumi, dia menambahkan perbedaan pemahaman antara laki-laki dan perempuan dalam dua kebudayaan yang berbeda. Jika di Barat, perbedaan-perbedaan lelaki dan perempuan lebih dilihat dari segi biologis, yang cenderung melihat perempuan subordinat dan tidak berdaya[23], maka di Indonesia perbedaan-perbedaan tersebut berkaitan erat dengan kekuasaan, status, kecenderungan moral, dan kepedulian sosial. Pernyataan Gouda tersebut dia lihat sebagai kecenderungan pola white men burden yang mengindikasikan kewajiban dari mereka yang superior dan yang memiliki kemampuan terhadap mereka yang subordinitas dan yang memiliki keterbatasan.[24]

Bagaimanapun, kontribusi sistem kekerabatan kebudayaan lokal dan konsep femininitas tersebut terhadap KDRT belakangan ini ternyata tidak lagi bersifat mutlak. KDRT akhir-akhir dapat kita pahami sebagai tindak kekerasan yang tidak lagi berdiri sendiri dan bagian utuh dari persoalan sistem budaya lokal. Sejumlah kasus dalam KDRT menunjukkan bahwa sesungguhnya telah terjadi kini di masyarakat Indonesia suatu perubahan yang drastis. Pelaku KDRT tidak hanya laki-laki atau perempuan sesuai garis linear sistem kekerabatan di atas, tetapi bisa siapa saja dalam rumah tangga tanpa membedakan jenis kelamin dan status perkawinan.

Akibat Dari Situasi Konflik
KDRT merupakan pertanda keharmonian dalam rumah tangga terigantikan oleh sitausi konflik. Konflik dalam tataran sosiologis diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih, bisa juga kelompok, dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. KDRT sesungguhnya terjadi dalam situasi konflik yang dipicu oleh perbedaan antara anggota-anggota dalam rumah tangga dalam berbagai aspek. Kasus-kasus KDRT yang sempat muncul ke ranah publik menunjukkan KDRT terjadi karena perbedaan kepribadian antara pelaku dan korban yang disebabkan umumnya oleh perbedaan kepandaian, wawasan, adat-istiadat atau budaya, dan agama atau keyakinan.

Perbedaan-perbedaan itu membuat anggota-anggota dalam rumah tangga terutama suami dan istri satu sama lain sulit untuk bisa saling memahami. Sesuatu yang dianggap baik, wajar dan tepat oleh pelaku kekerasan belum tentu demikian dalam pandangan korban, sehingga mereka sulit untuk bisa menyesuaikan diri dan memenuhi keinginan-keinginan masing-masing. Dalam situasi di mana keinginan dan harapan tidak terpenuhi akan muncul prasangka bahwa di rumah tangga tidak lagi ditemui kepedulian dan penghargaan terhadap sesama sehingga akhirnya memicu pihak yang lebih dominan dan berkuasa untuk melakukan tindak kekerasan terhadap yang lemah atau yang dikuasai.

Konflik yang terjadi menggiring pelaku KDRT ke arah perilaku menyimpang yang tidak sejalan dengan tuntunan nilai-nilai asli budaya lokal Indonesia dan norma-norma sosial yang dipedomani oleh masyarakat. Ini berarti nilai-nilai luhur budaya dan norma-norma sosial tersebut bagi masyarakat ketika tindak KDRT terjadi tidak lagi berperan sebagai pedoman utama dan alat pengendali dalam menjalankan fungsi-fungsi sosial mereka, termasuk dalam rumah tangga. Demikian pula, peran agama yang dianut oleh pelaku sebagai salah satu pranata sosial yang mengajarkan pemeluknya nilai-nilai luhur dalam berperilaku sosial dan berinteraksi dengan sesama, termasuk dengan keluarga, menjadi lumpuh.



Pengaruh Dari Situasi Anomie
Dalam keadaan bebas nilai seperti ini, KDRT terjadi ketika pelaku berada dalam situasi tidak menentu, kacau, dan kehilangan pegangan. Keadaan ini lah yang dalam perspektif sosiologis dikenal dengan siatusi anomie, yaitu suatu istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Sosiolog Perancis abad ke 19, Emile Durkheim, untuk menggambarkan keadaan yang kacau tanpa hukum atau tanpa peraturan.[25] Jika ada pendapat kukuh mengatakan bahwa mustahil seseorang bertindak seburuk apa pun secara bebas nilai, maka nilai yang dipegang pelaku tindak KDRT ketika tindakan tersebut terjadi adalah nilai-nilai ketidakmenentuan yang terkandung dalam situasi anomie.

Anomie adalah sebuah konsep cemerlang yang diajukan Durkheim ketika menjelaskan sebab-sebab orang melakukan tindakan bunuh diri (suicide) untuk menggambarkan kekacauan yang dialaminya. Keadaan tersebut dicirikan oleh ketidakhadiran atau berkurangnya standar atau nilai-nilai, perasaan alienasi atau keterasingan, dan ketiadaan tujuan dalam hidupnya. Anomie umumnya terjadi ketika masyarakat sekitar mengalami perubahan-perubahan besar dalam ekonomi, entah semakin baik atau semakin buruk. Anomie lebih umum terjadi ketika terdapat kesenjangan besar antara teori-teori dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dan dipraktikkan dalam kehidupan keseharian masyarakat.[26]

Kekacauan pikiran yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan bunuh diri sejatinya menggambarkan situasi kejiwaan dan emosionalnya yang tidak stabil. Karena itu, situasi anomie pada mulanya lebih merupakan persoalan dalam ruang lingkup psikologi. Bagaimanapun, perkara ini tidak dapat dipisahkan begitu saja pembahasannya dari dimensi sosiologis karena kecauan pikiran dan ketidakstabilan emosi tersebut terjadi lebih karena sebab-sebab yang dari datang dari luar diri individu bersangkutan. Sebagaimana dinyatakan dengan gamblang oleh Durkheim, sebab-sebab luar tersebut teruatama adalah perubahan-perubahan besar dalam masyarakat dalam bidang ekonomi dan kesenjangan signifikan antara cita-cita ideal (das sain) yang dibangun masyarakat dan kenyataan-kenyataan sosial yang ditemui dalam kehidupan (das sollen).

Oleh sebab itu, KDRT di luar faktor psikologis individu pelaku, seperti karakter yang pemarah, mudah bosan dan suka dengan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kesakitan pada orang lain, disebabkan pula oleh faktor-faktor eksternal di luar individu bersangkutan. Dalam hal ini, kata kuncinya adalah perubahan sosial budaya sebagai sebuah gejala perubahan struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Meskipun perubahan sosial budaya merupakan sesuatu yang alamiah sesuai perkembangan zaman dan hasrat manusia untuk melakukan perubahan, perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor internal, seperti komunikasi, cara dan pola berpikir masyarakat, perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, konflik, dan revolusi. Perubahan sosial budaya juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor luar atau eksternal, seperti bencana alam, perubahan iklim, peperangan dan pengaruh kebudayaan asing atau kebudayaan masyarakat lain.[27]  Karena itu, situasi anomie pada satu segi dan konflik pada segi yang lain dapat secara serentak berperan dalam mendorong terjadinya KDRT. Kedua kondisi tersebut saling berkaitan sebagai satu kesatuan organik sehingga sulit membedakan dengan pasti antara tindak KDRT yang dipicu oleh konflik pribadi dan atau konflik permanen dalam rumah tangga, dan tindak KDRT karena pengaruh situasi anomie lantaran perubahan sosial yang drastis.

Kenyataan menunjukkan banyak kasus KDRT terjadi ketika masing-masing pihak dalam rumah tangga gagal menyikapi kondisi sosial di luar rumah tangga secara cerdas sehingga berimbas ke dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus KDRT, faktor pemicu yang umum mengakibatkan kekacauan emosi dan pikiran itu adalah ketidakseimbangan dalam aspek ekonomi. Dengan kata lain, cita-cita ideal rumah tangga akan terganggu dan terhambat diwujudkan jika kesulitan-kesulitan ekonomi melilit rumah tangga berkenaan. Akibatnya, pelaku merasa frustrasi dengan keadaan yang dialaminya dan terdorong untuk melampiaskan perasaan frustasi tersebut kepada anggota lain dalam rumah tangga melalui tindakan-tindakan penyimpangan yang antisosial dan antikemanusiaan seperti halnya KDRT.

KDRT yang secara spesifik disebabkan oleh persoalan ekonomi sejatinya dapat digolongkaan kedalam dua kelompok, yaitu persoalan ekonomi murni dan persoalan ekonomi yang muncul lantaran pengaruh kebudayaan luar. Kelompok yang pertama merupakan persoalan yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dasar atau primer (basic needs), sementara kelompok kedua merupakan persoalan ekonomi yang muncul karena pemenuhan kebutuhan tambahan atau sekunder yang dipengaruhi oleh budaya konsumerisme sebagaimana nampak menonjol di kalangan masyarakat perkotaan.  

Kebutuhan dasar hidup suatu rumah tangga memang bukan hanya pangan, tetapi juga papan (perumahan), pendidikan, dan kesehatan, yang semuanya itu termasuk ke dalam persoalan ekonomi murni. Malah bagi sebagian kelompok masyarakat yang agak mapan, kebutuhan dasar tersebut termasuk juga rekreasi dan penyaluran hobi. Meskipun pangan merupakan yang terpenting, keberhasilan dalam pemenuhan semua kebutuhan dasar tersebut amat bergantung kepada kekuatan ekonomi rumah tangga bersangkutan. Kegagalan dalam pemenuhan semua kebutuhan dasar tersebut dapat mengakibatkan terjadinya KDRT.

Di atas telah dijelaskan betapa perbedaan individu-individu dalam rumah tangga dalam hal karakter, latarbelakang dan tingkat pendidikan, kedudukan, status sosial dan berbagai bentuk latarbelakang sosial lainnya menjadi penyebab terjadinya KDRT. Bagaimanapun, sitausi anomie yang muncul karena perubahan-perubahan sosial dan juga ekonomi ditengarai kuat menjadi pemicunya. Masyarakat sering dikejutkan oleh media massa yang melaporkan kejadian-kejadian ekstrim antisosial dan antikemanusiaan dalam rumah tangga yang sepenuhnya merupakan peristiwa atau kasus KDRT.

Meskipun tidak lagi ingat persis setiap peristiwa dan pelakunya, kita tentu pernah mendengar kasus seorang ibu tega meracun anaknya sampai tewas yang kemudian disusul dengan tindakan membunuh dirinya sendiri dengan cara yang sama lantaran dia tak kuat lagi menanggung beban hidup yang semakin berat. Demikian pula kasus-kasus tentang kejengkelan istri terhadap kebiasaan suami yang pemalas dan suka main perempuan serta berjudi yang berujung dengan tindakan kekerasan oleh suami terhadap istri.



Upaya Mencegah Tindak KDRT
Banyak hal positif dapat dipelajari dan diambil manfaatnya dari hubungan-hubungan sosial yang dibangun dalam rumah tangga. KDRT sesungguhnya dapat dihindarkan jika suatu rumah tangga ditegakkan dengan menjalankan berbagai prinsip positif  dan etika luhur berdasarkan fungsi anggota menurut hak dan kewajiban masing-masing.

Menghapus tindak KDRT dapat dimulai dengan menghilangkan sebab-sebab dan unsur-unsur pemicunya. Dalam kaitan ini, sekurang-kurang terdapat banyak cara dan usaha yang patut dilakukan agar KDRT terelakkan atau setidak-tidaknya dapat dikurangi intensitasnya. Di antaranya ialah:



Memperkuat Jaringan Sosial
Rumah tangga yang dibentuk dari simpul-simpul, yaitu angggota-anggota di dalamnya sesungguhnya merupakan struktur sosial yang mencerminkan jaringan sosial yang diikat dengan tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, dan ide bersama serta keturunan. Idealnya, tipe-tipe relasi spesifik itu lah yang berfungsi mengikat aktor-aktor dalam rumah tangga yang terdiri dari anggota-anggotanya seperti suami, istri, anak dan sebagainya dalam suatu hubungan antarsesama yang kuat. Keberhasilan suatu rumah tangga dalam mencapai tujuan-tujuan idealnya, termasuk menghindari terjadinya KDRT, sangat bergantung kepada kekuatan hubungan antarindividu bersangkutan.

Semua anggota dalam suatu rumah tangga, terutama suami atau istri yang menjadi antra aktor utama dalam rumah tangga dengan latarbelakang  sosial yang berbeda seharusnya dapat memperkuat struktur jaringan sosial rumah tangga mereka. Caranya ialah dengan selalu berusaha untuk menyamakan visi, menyeragamkan nilai-nilai dan menyatukan ide dan gagasan masing-masing ke dalam idelaisme dan cita–cita bersama, meskipun untuk itu toleransi yang memadai dari masing-masing pihak amat diperlukan.  

Jika situasi kebersamaan itu berhasil diciptakan, maka setiap aktor dalam rumah tangga tidak lagi memandang  pendapatnya masing-masing sebagai yang paling tepat dan benar. Ini dapat menyangkut banyak hal, seperti pandangan tentang jumlah anak yang ideal, kedudukan masing-masing angggota sesuai hak dan tanggungjawabnya, karir, pendidikan anak-anak, dan sebagainya. Dengan demikian, kekuasaan dan dominasi yang satu terhadap yang lain yang menjadi antara penyebab KDRT akan hilang dengan sendirinya bersamaan dengan hilangnya KDRT.

Memahami Kearifan Budaya Lokal
Tidak seorang pun anggota dalam rumah tangga hidup begitu saja tanpa nilai-nilai dasar yang membentuk kepribadiannya serta yang mengarahkannya berpikir dan berperilaku. Nilai-nilai dasar tersebut dapat bersumber dari ajaran agama maupun tradisi atau kebudayaan lokal di lingkungan sekitarnya. Setiap tradisi dan budaya tentu memiliki nilai-nilai positif yang mencerminkan kearifan lokal (local wisdom) sendiri yang berbeda antara satu budaya dengan budaya yang lain, termasuk konsep tentang rumah tangga ideal.

Meskipun agama sepatutnya menjadi acuan dan sumber nilai yang utama mengatasi sumber nilai yang lain, seringkali tradisi dan budaya lokal dalam praktik kehidupan sehari-hari suatu rumah tangga menjadi begitu penting. Karena begitu pentingnya, maka kesalahan dalam memahami dan menempatkan nilai-nilai tradisi dan budaya itu seringkali menjadi penyebab munculnya konflik antarindividu yang berakibat terjadinya tindak KDRT. Oleh karena itu, suami, istri, dan anggota lain dalam rumah tangga dengan latarbelakang tradisi dan budaya yang berbeda perlu memahami dan mengekpresikan nilia-nilai positif budaya masing-masing dalam kesalehan lingual atau kesalehan verbal melalui ucapan dan tuturkata yang santun, sejuk, damai dan menyenangkan. Selain itu, mereka juga dapat menunjukkannya dalam kesalehan sosial melalui perilaku yang sopan, sikap pemaaf, dan sebagainya.

Pemahaman yang memadai tehadap nilai-nilai budaya lokal akan membantu setiap individu tidak sampai terjebak ke dalam pengaruh budaya luar dalam bungkusan globalisasi yang kini gencar melanda seluruh pelosok dunia. Meskipun banyak juga aspek positif yang dapat diserap daripadanya, akan tetapi globalisasi berpotensi kuat menggiring manusia ke arah situasi anomie. Ini cenderung terjadi karena globalisasi antara lain dicirikan oleh derasnya laju transformasi berbagai bentuk budaya, sikap, dan pandangan hidup manusia modern yang tidak semuanya tepat dari sisi pandang budaya lokal (Indonesia) dan agama.  



Memperkuat Fondasi dan Bangunan Ekonomi Keluarga
Menjalani hidup berkeluarga seadanya dalam tingkat kepasarahan yang tinggi tampaknya kini tidak lagi sesuai dalam kehidupan yang semakin kompleks dengan sederatan tuntutan yang mesti dipenuhi. Kompleksitas kehidupan tidak hanya berlaku di perkotaan tetapi juga di pedesaan dengan sejumlah persamaaan dan perbedaannya.  Beban hidup yang terlalu berat dapat mengakibatkan ketidakseimbangan emosi hingga memicu terjadinya tindakan KDRT. Kerana itu, seluruh anggota dalam suatu rumah tangga sesuai kesanggupan masing-masing harus melakukan usaha-usaha yang dapat memperkuat fondasi dan struktur bangunan ekonomi keluarga mereka.

Tanggungjawab utama memang berada di atas pundak suami. Sebagai kepala keluarga, suami mesti bekerja keras dalam bidang yang ia tekuni dan tidak mudah goyah oleh pengaruh-pengaruh luar yang menyebabkan ia mudah melepaskan pekerjaan utamanya. Selain kukuh dengan pekerjaan utama, suami juga ditunut untuk selalu berusaha mencari peluang untuk dapat melakukan inovasi dan menciptakan kreasi-kreasi baru meskipun tidak sejalan dengan bidang pekerjaannya yang utama.

Selain itu, istri sebagai anggota utama keluarga yang kedua juga dapat melakukan hal yang sama seperti suaminya, lebih-lebih bila dia juga ikut bekerja dalam sektor formal atau informal. Kecuali anak yang sudah bekerja, anak yang sedang menempuh pendidikan tentu tidak dituntut untuk dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi keluarga. Akan tetapi ia tetap dapat melakukan penguatan ekonomi keluarga secara pasif dengan berhemat dan meminta kedua orangtuanya untuk mememenuhi kebutuhannya yang pokok-pokok saja.



Mengamalkan Ajaran Agama
Agama, khususnya Agama Islam, adalah ajaran yang merupakan sumber dari segala sumber nilai. Sebagai sebuah ajaran, dan bukan sistem nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam akan merasuk dalam hati dan pikiran untuk mendorong pemeluknya membangun sistem nilai sendiri, termasuk dalam kehidupan berkeluarga.

Al-Quran, Surah An-Nisa, ayat 21 dan 154 menegaskan bahwa perkawinan sebagai bentuk kesepakatan yang kokoh (mitsqan ghalizan) yang dibangun di atas landasan prinsip pergaaulan yang antun (‘muasyarah bi al-ma’ruf) akan membawa suami, istri, dan seluruh anggota keluarga kepada kehidupan yang damai, tenteram, dan bahagia.  Dalam pada itu, sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dari Muawiyah ibn Hidah mengindikasikan pembelaan yang sangat kuat terhadap perempuan dan kecaman terhadap perilaku buruk suami terhadap istri. Hadits tersebut artinya ialah,

 “Ya Rasulullah, apakah yang patut kita perbuat terhadap para istri? Rasul menjawab, “pergauilah istrimu sesuai seleramu, berilah ia makan jika kamu makan, berilah pakaian jika kamu berpakaian, tetapi janganlah kamu tampar wajahnya dan jangan pula kamu pukul.”

Hadits ini menyiratkan maksud bahwa sikap suami yang tidak memukul dan suka memberi maaf mencerminkan tindakan terpuji sejalan dengan kandungan makna ayat 237 Surah Al-Baqarah.



Penutup
KDRT dalam perspektif sosiologis merupakan fakta sosial yang bersifat lintas etnik, kepercayaan, dan kawasan yang dapat dijumpai di masyarakat dari berbagai golongan, status dan lapisan sosial hampir di semua tempat. Sebagai sebuah tindakan antisosial dan anti kemanusiaan, KDRT dapat terjadi secara tiba-tiba dan terencana oleh dan terhadap semua aktor atau anggota dalam suatu rumah tangga yang bertindak sebagai pelaku maupun korban. KDRT dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia tergolong sebuah kejahatan dengan ancaman hukum pidana karena mengakibatkan kesakitan dan penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya.  Pada dimensi yang lebih luas, tindak KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia sesuai prinsip-prinsip dasar dalam hak asasi manusia (HAM).

Pada awalnya, KDRT merupakan persoalan privasi suatu keluarga yang bersifat tertutup dan jauh dari jangkauan perhatian dan intervensi pihak lain, termasuk pemerintah. Bentuk tindak KDRT sungguh beragam dari yang paling ringan hingga ke yang paling ekstrim sampai menyebabkan cacat fisik tetap bagi korban bahan kematian. Perkembangannya yang kian meluas di masyarakat dengan akibat yang tak terperikan membuat perkara ini mulai terkuak dan mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari masyarakat sekitar, pemerintah, dan dunia internasional.

Tindak KDRT dalam berbagai bentuk dan kasus terjadi karena dominasi dan penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh pelaku. Namun demikian, sejumlah faktor internal pada pribadi aktor-aktor pelaku dalam rumah tangga, dan faktor-faktor eksternal yang berpusat pada sistem nilai budaya lokal dan perubahan sosial yang berlangsung cepat , turut berperan sebagai penyebab dan pemicunya.  

Perluasan tindak KDRT di masyarakat tidak patut dibiarkan berkembang terus tanpa kendali. Berbagai usaha dan cara mesti dilakukan oleh semua pihak sebagai wujud pekedulian terhadap persoalan sosial bersama, terutama oleh mereka yang terkait lansung dengannya sebagai pelaku dan korban. Semua langkah menuju ke arah penghapusan tindak KDRT itu dapat dimulai dari usaha-usaha untuk memutus mata rantai penyebab dan pemicunya melalui penguatan jaringan sosial, pemahaman kembali nilai-nilai positif yang terdapat dalam kearifan budaya lokal (local wisdom), dan penguatan fondasi dan struktur bangunan ekonomi keluarga melalui inovasi dan kreasi baru. Mengatasi semuanya itu adalah menjadikan ajaran agama sebagai sumber nilai yang utama melalui langkah-langkah pendalaman dan pelaksanaan ajaran-ajarannya, khususnya ajaran tentang tata cara ideal hidup berkeluarga.