Dhana Widyatmika the next Gayus Tambunan

Label: , , , ,

Dhana ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan money laundrying dan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Dhana diduga memiliki kekayaan puluhan milliar Rupiah. Namun, dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dhana beserta istrinya hanya memiliki dana Rp 1,2 Milliar.

Dhana dan istrinya, berinisial DA membuat laporan ke KPK dalam dua berkas yang berbeda. Laporan kekayaan pasangan suami istri yang saat laporan itu diserahkan ke KPK pada Juni 2011 keduanya masih sama-sama bekerja di Kementerian Keuangan itu, sama persis.

Berikut rincian daftar harta pasangan ini yang dilaporkan ke KPK Juni 2011:

Surat berharga, Total Rp312.125.000.

Dengan rincian sebagai berikut :Tahun investasi 2007-2011 yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai jual Rp 99.000.000.

Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai Rp7.500.000.

Tahun investasi 2008-2011, yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai jual Rp13.125.000.

Tahun investasi 2011 yang berasal dari hasil sendiri, dengan nilai jual Rp192.500.000.

Giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri, total Rp10.473.025.

Piutang Rp 0

Nominal Harta (II) Total : Rp 1.231.645.025.

Harta Tidak Bergerak

Total Rp 686.722.000.

Rincian : Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 48 m2 berada di Kota Depok, berasal dari hasil sendiri. Diperoleh tahun 1993-2011. Dengan nilai jual objek pajak Rp 108.342.000.

Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan, perolehan 1980-2011 dengan NJOP Rp 578.380.000.

Harta Bergerak

Transportasi dan mesin lainnya, total Rp165.000.000.

Rincian : Mobil merk Mazda Vantrend tahun pembuatan 1994 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp15.000.000.

Mobil Kijang Innova tahun pembuatan 2008 yang berasal dari hasil sendiri dengan peroleh tahun 2010 dengan nilai Rp150.000.000.

Peternakan perikanan, perkebunann kehutanan dan pertambangan dan usaha lain Rp 57.325.000.

Rincian : Logam mulia, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah, perolehan dari tahun 1997-2011 dengan nilai jual Rp 30.975.000.

Benda bergerak lainnya berasal dari hasil sendiri dan hibah

Perolehan tahun 1980-2011 dengan nilai jual Rp 26.350.000.

Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjana UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata, ia kini berusia 38 tahun.

Dhana yang merupakan pria kelahiran Maret 1974 itu mengajukan pindah dari Kemenkeu ke Dispenda DKI pada Januari 2012. Saat pindah dari Kemenkeu, Dhana belum berkasus seperti yang berkembang saat ini.

Dhana merupakan orang berada dan cukup kaya sejak kuliah di STAN. Bahkan, sejak kuliah, dia juga sudah berbisnis. Hingga saat ini, Dhana masih memiliki sejumlah usaha, termasuk memiliki showroom dan minimarket di kawasan Jakarta Timur.

Andi Berkelit, dicecar Soal Sertifikat Hambalang

Label: , , , ,

Andi Mallarangeng menteri Pemuda dan Olahraga berkelit saat dicecar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih tentang kepengurusan sertifikat tanah pusat pembangunan olahraga di Hambalang, Jawa Barat, oleh Muhammad Nazaruddin.

Berdasarkan kesaksian Mahyuddin (Ketua Komisi X DPR) sebelumnya, ihwal sertifikat tanah Hambalang itu disampaikan Nazaruddin ke Andi dalam suatu pertemuan yang berlangsung di kantor Andi, Januari 2010. Saat itu, kata Mahyuddin, Nazaruddin menyampaikan kepada Andi kalau sertifikat tanah Hambalang selesai diurus. Kemudian, dikatakan bahwa Andi merespons dengan mengucapkan "terima kasih".

Namun menurut Andi, pertemuan yang berlangsung di kantornya itu tidak membahas proyek-proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Tidak untuk bicara soal proyek-proyek," kata Andi saat dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Andi mengaku tidak ingat kalau saat itu Nazaruddin menyampaikan soal sertifikat tanah Hambalang kepadanya. "Saya tidak ingat kalimat-kalimatnya, tetapi mungkin saja terdakwa berbicara segala macam," ujarnya.

Menurutnya, jika benar Nazaruddin menyampaikan soal sertifikat Hambalang tersebut, hal itu bukanlah suatu informasi penting bagi Andi. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut mengaku sudah mengetahui ihwal pembebasan lahan Hambalang itu dari Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Biro Umum Kemenpora, beberapa hari sebelum Nazaruddin menyampaikannya.

"Sertifikat Hambalang, saya sudah tahu beberapa hari sebelumnya, dari Pak Sesmen dan biro umum, sudah selesai. Kalau ada pernyataan itu dari terdakwa, bagi saya bukan informasi. Tapi, saya apresiasi karena lama diurus tidak jadi-jadi, pas saya jadi menteri, sudah selesai," papar Andi.

Mendengar jawaban Andi tersebut, hakim Dharmawati menanyakan apakah Andi masih ingat kalau dia pernah merespons penyampaian Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu dengan kata "terima kasih". "Terdakwa (Nazaruddin) menyatakan sertifikat Hambalang selesai. Saudara berikan reaksi. Masih ingat?" kata Dharmawati. Namun, Andi tidak menjawabnya dengan tegas.

Dia kembali mengatakan kalau penyampaian Nazaruddin itu tidak dianggapnya sebagai suatu informasi. "Saya anggap itu bukan informasi," kata Andi.

Merasa belum mendapat jawaban, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi "Saudara katakan 'terima kasih'?" tanyanya. Namun, lagi-lagi jawaban Andi mengambang. "Mungkin saja," kata mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Masih belum puas, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi. "Apakah saudara menanggapinya?" ucap Dharmawati. Kemudian Andi menjawab "Saya tidak menanggapi dengan spesifik," ucapnya.

Hakim Dharmawati lalu kembali mencecar Andi soal penyampaian Nazaruddin terkait sertifikat Hambalang itu. "Dengar penyampaian terdakwa?" katanya. Andi menjawab "Saya tidak anggap itu informasi," katanya.

Dharmawati kembali bertanya "Apakah dengar?" Kemudian Andi menjawab, "Saya tidak mengingat kalimat terdakwa karena saya sudah tahu itu (masalah sertifikat) sudah selesai. Bagi saya itu apresiasi," ujarnya.

Dengan intonasi suara meninggi, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal tersebut kepada Andi. "Mengakui ada pembicaraan itu?" ucapnya. "Saya tidak... karena berbicara... ngalor ngidul," jawab Andi.

Dia kemudian kembali mengatakan bahwa apa yang disampaikan Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu bukanlah suatu informasi penting. Mendengar jawaban ini, Dharmawati bertanya "Kalau tidak penting, kenapa ini muncul dalam pertemuan tersebut?" katanya. Namun, lagi-lagi Andi mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, urusan Hambalang sudah ada yang urus dan itu sudah selesai, sudah dikasih tahu Pak Wafid, Biro Umum," ucapnya.

Implikasi Pembatasan BBM Bersubsidi

Label: , , , ,

Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan pembatasan BBM subsisi yang dimulai pada 1 April 2012 mendatang.  Kebijakan tersebut dilakukan agar anggaran subsidi (BBM) tidak terus membengkak seperti tahun-tahun sebelumnya. Menurut pemerintah, kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, merupakan amanah UU APBN 2012 yang wajib dijalankan. Pembatasan BBM bersubsidi tersebut harus dilakukan mengingat pertumbuhan ekonomi yang tinggi diyakini akan membutuhkan energi yang besar.

Menurut pemerintah, pembatasan BBM bersubsisi tersebut akan berfokus pada dua hal, yakni pembatasan penggunaan Premium untuk kendaraan pribadi dan konversi bahan bakar minyak ke gas.

Khusus untuk konversi, pemerintah akan membagikan alat konversi secara gratis kepada angkutan umum. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, pemerintah menyiapkan insentif untuk pembelian alat konversi. misalnya berupa bunga rendah. Pembatasan penggunaan Premium akan diberlakukan secara bertahap. Yakni Pada 1 April dan kemungkinan akan dilakukan untuk Jabodetabek terlebih dahulu.

Terkait dengan kebijakan tersebut, pemerintah akan melarang pengguna mobil pribadi di Jawa dan Bali menggunakan premium. Sebagai gantinya, pengguna premium harus membeli Pertamax. Alternatif lain adalah menggunakan bahan bakar gas dengan terlebih dulu memasangi mobil dengan converter kit yang harga per unitnya di atas Rp 10 juta.

Larangan penggunaan premium untuk kendaraan roda empat berpelat hitam juga diberlakukan di Pulau Sumatera dan Kalimantan mulai 2013. Sementara pelaksanaan di Pulau Sulawesi dan wilayah Papua masing-masing akan dilakukan pada Januari dan Juli 2014.  Larangan penggunaan solar bagi mobil pribadi di Jawa dan Bali, baru akan dimulai pertengahan 2013.

Respons Publik terkait Kebijakan Pembatasan Subsidi BBM

Menurut berbagai pandangan masyarakat di media massa, kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dianggap sebagai kebijakan yang sarat kepentingan politik. Yakni merupakan salah satu cara menjaga stabilitas politik dengan cara mengorbankan kesejahteraan rakyat karena secara substantif pemerintah hanya berpedoman pada amanah UU yang mengharuskan terjadinya penyesuaian APBN ditahun 2012 ketika setiap kali terjadi lonjakan harga minyak mentah dunia – seperti halnya saat ini ketika APBN kembali tertekan oleh penambahan defisit karena membengkaknya subsidi BBM dan subsidi energi lainnya (LPG dan listrik).

Kebijakan subsidi BBM pada dasarnya adalah masalah klasik yang memang dilematis bagi pemerintah. Pertimbangan pemerintah melakukan pembatasan BBM subsidi memang diduga hanya mengedepankan kepentingan aspek stabilitas politik, ketimbang mengukur dampaknya bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Oleh karenanya kebijakan pembatasan BBM subsidi yang akan dilakukan pemerintah pada April 2012 mendatang, bukan saja memerlukan langkah terobosan yang rasional, namun juga secara layak harus implementatif dan efektif menyelesaikan kondisi saat ini maupun dimasa yang akan datang. Persoalannya adalah kebijakan pembatasan subsidi BBM tersebut, ternyata tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan kebijakan turunannya. Beberapa menteri terkait dengan kebijakan ini tidak mengerti dan tidak memiliki kejelasan yang memadai mengenai implementasi kebijakan turunan terkait kebijakan pembatasan subsidi BBM tersebut.

Sehingga bisa ditebak bahwa kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah akan diresistensi oleh masyarakat karena secara faktual kondisi riel di lapangan, akan berimplikasi secara kompleks dan berdampak pada terjadinya distablitas ekonomi, baik secara makro maupun mikro serta kebijakan tersebut mendorong terjadinya konflik politik kepentingan terkait quo vadis kebijakan pemerintah mengenai kebijakan politik energi yang selama ini memang tidak pernah efektif memberikan dampak positif bagi rakyat.

Secara simplistis, resistensi publik terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembatasan subsidi BBM lebih disebabkan karena secara substantif kebijakan tersebut akan menimbulkan distorsi sosial yang lebih besar karena harga BBM subsidi jauh lebih murah daripada harga keekonomiannya.

Dengan disparitas harga seperti itu, BBM subisidi akan banyak dimanfaatkan dan disalahgunakan. Karena kebijakan pembatasan subsidi BBM tersebut, diprediksi akan memunculkan problem baru dan berpotensi menimbulkan pasar gelap (black market) sehingga menimbulkan keresahan sosial yang jauh lebih eskalatif dampaknya bagi masyarakat.

Ditambah pula resistensi terjadi karena secara konstitusional pemenuhan energi merupakan hak masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan energi yang tersedia di negeri ini. Jadi amat tidak rasional apabila pemerintah melakukan kebijakan diskriminasi harga atas dasar kesalahan kebijakan politik energi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini.

Infrastruktur untuk menjalankan kebijakan ternyata belum siap.

Seperti diketahui bahwa  konsekuensi dari penghapusan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi adalah pengusaha SPBU harus membangun tangki dan fasilitas khusus BBM nonsubsidi yang membutuhkan kurang lebih Rp 600 juta untuk membangun tangki khusus ini. Jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Selain harga BBM nonsubsidi yang mahal dan stok yang tidak tersedia di semua SPBU, BBM bersubsidi masih tetap beredar di masyarakat. BBM bersubsidi yang khusus diperuntukkan bagi angkutan dan jasa, sangat mungkin diselewengkan oknum tertentu dan dijual ke pemilik mobil pribadi dengan harga yang sedikit lebih mahal.

Masalah lainnya adalah karena jumlah SPBG dan peralatan pendukungnya belum memadai. Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), melansir bahwa jumlah SPBG di wilayah Jabodetabek saja baru berjumlah sekitar 20 buah, dan hanya 50% saja yang masih beroperasi. Sementara para pengusaha SPBU enggan untuk menjual BBG, karena nilai investasinya sangat mahal yaitu berkisar Rp 1,5 miliar – Rp 2 miliar.

Pemerintah juga dihadapkan pada persoalan pasokan dan ketersediaan gas yang sangat rendah. Data dari BPS menyebutkan bahwa rata-rata produksi gas setiap tahun mencapai 2.426,12 miliar kaki kubik, dengan konsumsi gas rata-rata sebesar 1.281,93 miliar kaki kubik. Dengan fakta ini seharusnya negara tidak perlu mengalami defisit gas. Namun realitanya, lebih dari 70% produksi gas nasional, dijual ke luar negeri karena dianggap lebih profitable. Hal inilah yang membuat nilai jual gas di dalam negeri menjadi cukup tinggi, karena harus mengimpor dari negara lain, meskipun masih lebih murah dibandingkan dengan harga premium.

Dampak ketidaksiapan insfrastuktur tersebut juga akan berpotensi memunculkan gejolak sosial terutama di daerah. Yakni menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena Infrastruktur gas tidak tersedia, maka Social impact akan jauh lebih besar ketimbang apabila pemerintah menaikkan harga. Dengan kata lain, social impact yang besar itu akan berdampak meningkatkan laju inflasi yang jauh lebih tinggi ketimbang pemerintah menaikan harga. Sebab kebijakan itu nanti akan ”memaksa” pemilik mobil pribadi beralih menggunakan Pertamax, yang harga jualnya dua kali dari Premium.

Ancaman Inflasi dan implikasinya terhadap ancaman terbesar konflik sosial dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dari sisi dampak inflasi, pembatasan BBM yang akan dilakukan oleh pemerintah menurut Anggito Abimanyu bisa menimbulkan inflasi antara 5%-7,5%. Tingginya laju inflasi ini akan berdampak kepada naiknya harga berbagai komoditas yang menggunakan instrumen bahan bakar minyak sabagai salah satu faktor biaya produksinya. Sebab peralihan konsumsi BBM dari premium dan pertamax akan mengakibatkan naiknya biaya produksi yang berujung pada kenaikan harga barang. Kenaikan harga barang akan segera menurunkan konsumsi masyarakat pada sektor-sektor ekonomi tertentu. Karena otomatis masyarakat akan menggunakan pendapatannya untuk menutupi kebutuhan konsumsi primer yang harganya semakin tinggi. Jika dampak kenaikan harga ini tidak terkelola dengan baik, maka kebijakan pembatasan BBM jelas akan menurunkan daya beli masyarakat yang berakibat pada penurunan konsumsi masyarakat. Menurunnya konsumsi ini akan menyebabkan berbagai kegagalan produktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku ekonomi baik manufaktur maupun sektor riel yang pada akhirnya berdampak serius bagi stabilisasi ekonomi makro.

Bagi pemerintah, sebenarnya pilihan untuk menentukan kebijakan pembatasan subsidi BBM adalah pilihan dilematis. Pembatasan subsidi BBM juga tidak menjamin terjadinya kenaikan harga. Sementara menaikkan harga BBM juga akan menimbulkan gejolak luar biasa dimasyarakat. Perspektif pemerintah saat ini, apabila kebijakan menaikkan harga BBM menjadi pilihan, maka politik pencitraan pemerintah SBY akan tergerus. Sensitifitas karakteristik pemimpin inilah yang sejatinya dihindari oleh para stakeholders pengambil kebijakan mengenai masalah energi. Secara implisit, pertamina sebagai operator dan BP migas sebagai regulator yang selama ini menjalankan politik energi pemerintah tidak cukup mampu mengambil pilihan tegas terhadap persoalan BBM di tanah air.

Padahal berbagai kalangan baik praktisi, pengamat hingga anggota DPR beramai-ramai telah memberikan kontribusi dan analisisnya agar pemerintah lebih tepat menaikkan harga BBM secara fluktuatif ketimbang membatasi BBM bersubsidi yang diteruskan dengan menyusun kebijakan mengenai penggunaan kendaraan bermotor, penyediaan infrastruktur termasuk mengadakan converter kit dan pemberian insentif kepada para pengusaha SPBU dan seterusnya itu. Yang dari kesemuanya itu, tidak juga bisa memberikan jaminan bahwa harga BBM tidak akan naik.

Kebijakan Pembatasan Subsidi BBM dan Peluang terjadinya tarik menarik dan pemanfaatan untuk Kepentingan politik Parpol.

Terkait kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah saat ini, ternyata pemerintah cenderung lebih berpedoman pada analisis perspektif politik energi dalam jangka pendek. Dan yang lebih parahnya, pemerintah lebih mengedepankan politik pencitraan semata. Pemerintah khawatir, saran dan analisis berbagai pihak, terlebih-lebih saran dan masukan tersebut diberikan oleh pihak-pihak yang selama ini dianggap sebagai lawan politik pemerintah, adalah pihak yang ambigu. Disatu sisi, mendorong kenaikan harga BBM, namun ketika harga BBM dinaikkan sesuai dengan saran dan masukan mereka dilaksanakan, maka mereka akan bertubi-tubi mengeroyok pemerintah SBY saat ini yang dianggap tidak memliki sense of crisis terhadap penderitaan rakyat.

Oleh karenanya pemerintah lebih baik mengambil pilihan diksi ”pembatasan”, walaupun sejatinya istilah pembatasan merupakan inheren dari kebijakan pengelolaan migas dan BBM yang secara bertahap akan dihapus subsidinya.

Namun demikian, apapun yang akan dilakukan oleh pemerintah terkait kebijakan politik energi-nya, Isu pembatasan subsidi BBM akan dijadikan pintu masuk untuk mendorong isu klasik tentang kelemahan kebijakan Yudhoyono. Yakni kebijakan yang dianggap oleh lawan politik Yudhoyono sebagai bagian dari konsep liberalisasi energi mulai dari hulu (eksplorasi & eksploitasi migas)  hingga hilir (distribusi dan perdagangan migas).

Kebijakan pembatasan subsidi BBM juga dijadikan isu oleh kelompok penentang Yudhoyono, bahwa pemerintah sejatinya lebih berpihak kepada dominasi modal asing di sektor hilir/ perdagangan BBM. Sebab kebijakan pembatasan subsidi BBM tersebut berdampak menguntungkan SPBU milik Shell, Chevron, Exxon, Total, BP, Petronas.

Mereka (baik kelompok pressure group maupun kelompok yang berasal dari kepentingan politik praktis) akan membangun opini publik bahwa kebijakan menaikkan harga energi merupakan bagian dari komitmen Yudhoyono terhadap kelompok kapitalis internasional. Dalam hal ini Amerika Serikat (AS), IMF dan World Bank. Salah satu rekomendasi pertemuan G-20 Korea November 2010 lalu (pertemuan negara dengan 85 % PDB global) adalah mendorong anggota G-20 untuk mencabut subsidi BBM sebagai bagian dari strategi mengatasi climate change dengan mengurangi penggunaan energi. Sikap penurut Yudhoyono dimotivasi oleh harapan memperoleh bantuan utang dari negara maju dan lembaga keuangan internasional untuk mengisi kantong APBN. Sementara APBN sendiri semakin tidak efisien karena tergerus oleh korupsi yang dilakukan jajaran pemerintahan Yudhoyono.

Kebijakan membatasi subsidi BBM akan diopinikan oleh mereka sebagai sebuah strategi memposisikan APBN tetap bergantung kepada subsidi negara pengutang. Indikasi tersebut dapat dilihat dari jumlah kewajiban membayar utang pokok dan bunga utang luar negeri pemerintah dalam APBN mencapai Rp 97 trilun (2010), bunga hutang dalam negeri pemerintah sebesar Rp 77,43 trilun (juga mayoritas diterima asing). Jumlah pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang DN dan LN pemerintah mencapai Rp 174,43 triliun. Nilai tersebut melebihi seluruh penerimaan sumber daya alam hasil tambang, migas dan ekploitasi SDA lainnya yang hanya sebesar Rp 111,45 triliun (data pokok APBN 2010). Fakta tersebut berarti asing mendapatkan semua manfaat dari ekploitasi kekayaan alam negeri ini.

Isu lain yang akan di dorong oleh kelompok anti pemerintah adalah bahwa kebijakan mengalihkan premium ke pertamax merupakan bagian dari upaya pemerintah menghancurkan usaha-usaha yang dikerjakan oleh rakyat dan menggantikannnya dengan usaha-usaha pihak asing sampai ke tingkat perdagangan eceran.

Secara umum isu masalah kebijakan pembatasan subsidi BBM yang diangkat oleh kelompok anti pemerintah menegaskan bahwa Kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa pemerintahan Yudhoyono adalah bagian dari kepentingan asing dan harus mundur atas pelanggaran terhadap pancasila dan UUD 1945.

Epilog : Isu kebijakan Pembatasan BBM subsidi dan Agenda politik jelang 2014

Pemanfaatan Isu kebijakan pembatasan subsidi BBM diprediksi akan dilakukan oleh Partai politik untuk menarik simpati rakyat jelang 2014. Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk propaganda opini publik melalui media massa dan berbagai kesempatan di forum-forum diskusi untuk mengkritisi kebijakan. Tujuannya agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah Yudhoyono  menimbulkan distabilitas politik dan ekonomi nasional secara masif.

Diprediksi pola ini akan digunakan sebagai agenda isu untuk mendestrukturisasi kebijakan pemerintah sekaligus mengangkat peluang bagi partai politik untuk menampilkan eksistensinya dimata publik secara positif. Dengan kata lain politik pencitraan akan dimainkan oleh partai politik dengan melakukan upaya penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Disamping itu, Isu kebijakan pembatasan BBM bersubsidi menjadi salah satu pola untuk menciptakan konflik masa terhadap pemerintah yang jauh lebih eskalatif untuk tujuan menggagalkan kebijakan.

Pola ini dilakukan oleh lawan politik pemerintah dan parpol politik yang akan memainkan “panggung BBM” untuk menjadikan isu pembatasan BBM merupakan momentum untuk mempolitisasi radikalisasi gerakan massa untuk tujuan mengeskalasi konflik dan menaikkan resistensi terhadap pemerintah SBY.

Dengan demikian diprediksi, berbagai kelompok penekan dan anti pemerintah, akan melakukan brainstroming melalui opini di media massa secara rasional dan menyentuh dampak langsung kepentingan rakyat. Misalnya melalui opini bahwa rakyat akan dapat terkena dua kali ‘pukulan’ kenaikan harga jika opsi pembatasan diterapkan. Pukulan pertama adalah kenaikan harga BBM hingga 76% lebih akibat harus beralih dari bensin premium subsidi ke pertamax. Pukulan kedua adalah kenaikan harga BBM (kedua) yang bisa terjadi manakala APBN tak sanggup lagi menahan gempuran tingginya harga minyak.

TRIK KENA TILANG

Label: , , , ,

Hai sahabat setia ROLL LOVE semoga bermanfaat :

Ada adegan yang menarik ketika paman saya menumpang
taksi, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Berikut ini dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (Pol) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

Pol : Mas tau..kesalahannya apa?

Sop : Gak pak

Pol : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil
buku tilang?lalu menulis dengan sigap

Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang

Pol : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian!

Pol : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU
aja

Pol : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

Pol : Inikan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)

Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh
polisi)

Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi ini ?
Pol : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
ngasih

Pol : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku
(sambil ngambil HP)

Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan trendy ? (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
Pol : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin
(sambil
berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan
?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

Pol 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

Pol 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang)

Pol : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil
berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu?..

Sop : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada
saya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang . Saya
berkata ya silakan.

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
paham macam2 surat tilang.?

Tambahnya, ?Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!?

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai
berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai

tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak
melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

info ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda.

Berantas korupsi dari sekarang.....

Jalani Sidang, Angelina Sondakh Bantah Terlibat Kasus Suap

Label: , , , ,

Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, namun janda Adjie Massaid ini tetap membantah bahwa dirinya tak terlibat. Bantahan ini juga terlihat jelas saat Angie menjalani sidang kasus suap tersebut sebagai saksi dengan terdakwa M. Nazzarudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Dharmawati Ningsih tampak memberondong Angie dengan berbagai pertanyaan, namun Angie tetap terlihat tenang dan menjawab semua pertanyaan dengan sikap dingin. Sempat disinggung pula bahwa Angie pernah berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang lewat BBM tentang masalah uang Rp9 M, dan hal tersebut ada bukti berupa data BBM.

Tapi rupanya Angie membantahnya. Angie mengatakan bahwa ia tidak menggunakan BlackBerry, melainkan sebuah handphone. Tapi saat ditanya soal HP itu, Angie malah menjawab kalau ponselnya sudah ia buang.

“HP Nokia saya tercebur ke kolam renang, Yang Mulia, kemudian HP itu rusak dan saya buang,” ucapnya.

Hakim terus mencecar Angie dengan pertanyaan-pertanyaan, dan semua jawaban yang diberikan Angie membuat Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazzarudin tampak tak sabaran. Ia pun menuding Angie sudah mengatakan kesaksian palsu.

“Kalau bohong terus bagaimana? Apakah perlu melaporkan atas kesaksian palsu. Majelis punya kewenangan untuk menanyakan kepada saksi. Kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya untuk keterangan palsu saksi,” kata Elza.Dugaan kesaksian palsu ini juga dirasakan oleh majelis hakim, di mana pernyataan Angie banyak yang berbeda dari keterangannya di BAP. Misalnya, awalnya Angie mengatakan tidak pernah bertemu Nazzarudin, tapi kemudian ia menyebut pernah bertemu.

“Anda sebagai saksi harus menerangkan yang benar yang Anda alami sendiri, hakim memberi peringatan kepada saudara saksi,” kata majelis hakim berkali-kali.

Selain jawaban Angie yang berbelit-belit dan diduga mengandung kebohongan, dalam sidang tersebut banyak pula yang akhirnya terkuak dari seorang Angelina Sondakh. Salah satunya adalah gajinya yang mencapai Rp20 juta per bulan dan gaya hidup Angie yang konsumtif karena bisa belanja hingga miliaran rupiah secara online.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harta Angie di tahun 2010 ternyata naik 10 kali lipat bila dibandingkan tahun 2003. Pada tahun 2003, Angie dilaporkan memiliki harta senilai Rp 618 juta dan USD7.500. Dan pada tahun 2010, kekayaan Angie sudah mencapai Rp 6,55 miliar ditambah USD 9.628.

PENGERTIAN FORENSIK DAN KRIMINALISTIK

Label: , , , ,

Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).

Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Forensik (berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, komputer forensik, ilmu balistik forensik, ilmu metalurgi forensik dan sebagainya.
Dari pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur yang sama yaitu :
1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan
3. Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
4. Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Dari berbagai pendapat diatas dan dari berbagai pendapat yang dikumpulkan maka pendefinisian terhadap ilmu forensik dan kriminalistik adalah :
Ilmu forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan dengan tujuan penetapan hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem peradilan hukum pidana maupun hukum perdata.
Kriminalistik adalah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan dengan metode dan analisa ilmiah untuk memeriksa bukti fisik dengan tujuan untuk membuktikan ada tidaknya suatu tindak pidana.

KEGUNAAN ILMU FORENSIK
Untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah didapat berbagai informasi, yaitu :
a)    Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana .
b)    Information on modus operandi,  beberapa pelaku kejahatan mempunyai  cara – cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya .
c). Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban.
d). Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil keuntungan.
e). Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak.
f). Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang.
g). Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas dalam penyidikan.

Ada beberapa subdivisi dari Ilmu Forensik, antara lain :

- Criminalistics
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).

- Forensic Anthropology
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari ilmu forensik ini adalah misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenali).

- Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.

- Forensic Enthomology
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain. Entomologi tidak hanya bergelut dengan biologi dan histologi artropoda, namun saat ini entomologi dalam metode-metodenya juga menggeluti ilmu lain seperti kimia dan genetika. Dengan penggunaan pemeriksaan dan pengidentifikasi DNA pada tubuh serangga dalam entomologi forensik, maka kemungkinan deteksi akan semakin besar seperti akan memungkinkan untuk mengidentifikasi jaringan tubuh atau mayat seseorang melalui serangga yang ditemukan pada tempat kejadian perkara.

- Forensic Archaeology
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah. Arkeolog biasanya dipekerjakan oleh polisi atau lembaga-lembaga hukum yang ada untuk membantu menemukan, menggali bukti-bukti yang sudah terkubur pada tempat kejadian perkara.

- Forensic Geology
adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan. Ledakan sebuah bom, misalnya mungkin akan memiliki perbedaan dengan ledakan dynamit. Secara “naluri” seorang forensik geologist akan mengetahui dengan perbedaan bahwa batuan yang ditelitinya mengalami sebuah proses diawali dengan hentakan dan pemanasan. Atau hanya sekedar pemanasan.

- Forensic Meteorology
adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. Forensik meteorologi paling sering digunakan untuk kasus-kasus pada perusahaan asuransi (mengclaim gedung yang rusak karena cuaca misalnya) atau investigasi pembunuhan (contohnya apakah seseorang terbunuh oleh kilat ataukah dibunuh).

- Forensic Odontology
adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan bahwa gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindung. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila rekaman data dibuat secara baik dan benar. Beberapa alasan dapat dikemukakan mengapa gigi dapat dipakai sebagai sarana identifikasi adalah sebagai berikut :
1. Gigi adalah merupakan bagian terkeras dari tubuh manusia yang komposisi bahan organic dan airnya sedikit sekali dan sebagian besar terdiri atas bahan anorganik sehingga tidak mudah rusak, terletak dalam rongga mulut yang terlindungi.
2. Manusia memiliki 32 gigi dengan bentuk yang jelas dan masing-masing mempunyai lima permukaan.

- Forensic Pathology
adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi). Ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebab-sebab kematian.

- Forensic Psychiatry dan Psychology
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.

- Forensic Toxicology
adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obat terlarang. Fokus utama pada forensik toksikologi bukan pada hasil dari investigasi toksikologi itu sendiri, melainkan teknologi atau teknik-teknik yang digunakan untuk mendapatkan dan memperkirakan hasil tersebut.

KISAH NYATA PEMULUNG YANG MEMBAWA JENAZAH ANAKNYA DARI JAKARTA KE BOGOR

Label: , , , ,

Penumpang kereta rel listrik (krl) jurusan Jakarta – Bogor dibuat geger. Sebab, mereka tahu bahwa seorang pemulung bernama Supriono (38 thn) tengah menggendong jenasah anak, khaerunisa (3 thn).

Supriono akan memakamkan si kecil anaknyadi kampung Kramat, Bogor dengan menggunakan jasa KRL. Tapi di stasiun tebet, supriono dipaksa turun dari kereta, lantas dibawa ke kantor polisi karena dicurigai si anak adalah korban kejahatan. Tapi di kantor polisi, Supriono mengatakan si anak tewas karena penyakit muntaber. Polisi belum langsung percaya dan memaksa supriono membawa jenazah itu ke RSCM untuk diautopsi.

Di RSCM, Supriono menjelaskan bahwa khaerunisa sudah empat hari terserang muntaber. Dia sudah membawa khaerunisa untuk berobat ke puskesmas kecamatan setiabudi. Saya hanya sekali bawa khaerunisa ke puskesmas, saya tidak punya uang untuk membawanya lagi ke puskesmas, meski biaya hanya rp 4.000,- saya hanya pemulung kardus, gelas dan botol plastik yang penghasilannya hanya rp 10.000,- per hari. Ujar bapak 2 anak yang mengaku tinggal di kolong perlintasan rel ka di cikini itu.

Supriono hanya bisa berharap Khaerunisa sembuh dengan sendirinya. Selama sakit khaerunisa terkadang masih mengikuti ayah dan kakaknya, muriski saleh (6 thn), untuk memulung kardus di manggarai hingga salemba, meski hanya terbaring digerobak ayahnya.

Khaerunisa meninggal di depan sang ayah, dengan terbaring di dalam gerobak yang kotor itu, di sela-sela kardus yang bau. Tak ada siapa-siapa, kecuali sang bapak dan kakaknya. Supriono dan muriski termangu. Uang di saku tinggal Rp.6.000,- tak mungkin cukup beli kain kafan untuk membungkus mayat si kecil dengan layak, apalagi sampai harus menyewa ambulans.

Khaerunisa masih terbaring di gerobak. Supriono mengajak musriki berjalan menyorong gerobak berisikan mayat itu dari manggarai hingga ke stasiun tebet, supriono berniat menguburkan anaknya di kampong pemulung di kramat, bogor. Ia berharap di sana mendapatkan bantuan dari sesama pemulung.

Yang tersisa hanyalah sarung kucel yang kemudian dipakai membungkus jenazah si kecil. Kepala mayat anak yang dicinta itu dibiarkan terbuka, biar orang tak tahu kalau khaerunisa sudah menghadap sang khalik.

Dengan menggandeng si sulung yang berusia 6 thn, Supriono menggendong Khaerunisa menuju stasiun. Ketika KRL jurusan bogor datang, tiba-tiba seorang pedagang menghampiri supriono dan menanyakan anaknya. Lalu dijelaskan oleh Supriono bahwa anaknya telah meninggal dan akan dibawa ke Bogor spontan penumpang krl yang mendengar penjelasan supriono langsung berkerumun dan supriono langsung dibawa ke kantor polisi Tebet. Polisi menyuruh agar supriono membawa anaknya ke RSCM dengan menumpang ambulans hitam.

Supriono ngotot meminta agar mayat anaknya bisa segera dimakamkan. Tapi dia hanya bisa tersandar di tembok ketika menantikan surat permintaan pulang dari RSCM. Sambil memandangi mayat khaerunisa yang terbujur kaku. Hingga saat itu Muriski sang kakak yang belum mengerti kalau adiknya telah meninggal masih terus bermain sambil sesekali memegang tubuh adiknya. Akhirnya petugas RSCM mengeluarkan surat tersebut, lagi-lagi karena tidak punya uang untuk menyewa ambulans, Supriono harus berjalan kaki menggendong mayat Khaerunisa dengan kain sarung sambil menggandeng tangan Muriski. Beberapa warga yang iba memberikan uang sekadarnya untuk ongkos perjalanan ke Bogor.

Para pedagang di RSCM juga memberikan air minum kemasan untuk bekal Supriono dan Muriski di perjalanan.

Psikolog Sartono Mukadis menangis mendengar cerita ini dan mengaku benar-benar terpukul dengan peristiwa yang sangat tragis tersebut karena masyarakat dan aparat pemerintah saat ini sudah tidak lagi perduli terhadap sesama.

Peristiwa itu adalah dosa masyarakat yang seharusnya kita bertanggung jawab untuk mengurus jenazah khaerunisa. Jangan bilang keluarga supriono tidak memiliki KTP atau KK atau bahkan tempat tinggal dan alamat tetap. Ini merupakan tamparan untuk bangsa Indonesia, ujarnya.

Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler

Label: , , , ,

Banyak pengaduan dan keluhan konsumen terhadap bahasa “Iklan” yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, dan juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini.

Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan “mempermainkan konsumen”. Terlepas kesan dan opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan seluler belum bertanggungjawab dan cenderung memperlakukan konsumen sebatas “obyek keuntungan” ketimbang mitra usaha.

Secara yuridis, pelanggaran hak-hak konsumen --menurut Pasal 4 UU Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen setidaknya bisa dibagi ke dalam 4 (empat) hak, yaitu : Pertama, hak untuk mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan mengkonsumsi layanan operator. Contoh pelanggaran jenis ini ialah pemblokiran sepihak oleh operator maupun keterbatasan kualitas dan jaringan, yang sebelumnya (lewat promosi) telah dijamin keandalannya.

Kedua, hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan. Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen.

Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.

Ketiga, hak pengguna seluler atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler. Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah “memperkosa” hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.

Keempat, hak konsumen untuk dilayani secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya. Cotoh pelanggaran ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat pelanggan menanyakan atau meminta informasi.

Dari fakta hukum tersebut jelas pihak perusahaan seluler tidak bertanggungjawab dan telah melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen. Apalagi terjadinya fakta tersebut dipicu pula dengan banyaknya masyarakat pengguna jasa perusahanaan seluler belum memiliki budaya korektif yang mengkritisinya serta ketidaktahuan pengguna jasa seluler kepada siapa harus mengadu atau mengkomplainnya jika ia dirugikan, atau malah pengguna jasa karena tidak mau ruwet dan susah, lebih baik bersikap apatis dan masa bodo saja terhadap apa yang terjadi.

Keengganan pihak perusahaan seluler untuk berhenti mempraktekkan berbagai perilaku yang merugikan hak-hak konsumen, pada gilirannya toh akan ditinggalkan pelanggannya juga. Perusahan bersangkutan cepat atau lambat akan menghadapi berbagai jenis gugatan ganti kerugian secara perdata dan/atau dapat dikenakan ancaman tuntutan pidana 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal dua milyar rupiah, dan/atau ditambah dengan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;

Sudah waktunya pihak perusahaan seluler harus memperhatikan hak-hak konsumen serta mau bertanggungjawab dalam melakukan etika berusaha yang prosedural dan menghormati persaingan usaha yang sehat terhadap sesama perusahaan sejenis dan memperlakukan pelanggannya secara benar dan jujur. Karena bagaimanapun pada akhirnya semua tergantung pada kesadaran masyarakat pemakai jasa telepon seluler untuk menyeleksinya. Apalagi saat ini kesadaran konsumen untuk mengerti akan hak-haknya sedikit demi sedikit mulai bangkit, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, masyarakat pengguna jasa perusahaan seluler sudah saatnya membangun budaya kritis dan tidak segan-segan melakukan koreksi baik terhadap segala bentuk ketidak sesuaian antara fakta dengan apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut, serta mau melakukan koreksi tentang logika bahasa ”Iklan” yang digunakan oleh perusahaan seluler tertentu yang dirasakan sudah tidak masuk akal.

Contoh bahasa iklan yang tidak sehat, tentang terjadinya perang tarif antara sesama perusahaan seluler, di sana ada yang menggunakan bahasa iklan seperti, ”ada yang lebih murah dari Rp.0 ?” atau ”Tarif = Rp.0 ”, yang jika dianalisa iklan tersebut dapat merupakan pembodohan dan pelecehan intelektual masyarakat. Dan iklan jenis ini adalah masuk kualifikasi iklan yang menyesatkan yang dapat dituntut secara pidana berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf f dan pasal 9 dari UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mafia Hukum & Mafia Peradilan

Label: , , , ,

Mafia Hukum yang dimaksudkan adalah pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan UU dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran dan keputusan politik yang menyangkut kebijakan publik, namun nuansa politis di sini tidak mengacu pada kepentingan sesaat yang sempit akan tetapi “politik hukum” yang bertujuan mengakomodir pada kepentingan kehidupan masyarakat luas dan berjangka panjang.

Sebagai contoh kecil lahirnya Undang-undang Ketenagakerjaan No.25 tahun 1997 yang mulai diberlakukan pada tanggal 01 Oktober 2002 ( berdasarkan Perpu No.3 tahun 2000 yang telah ditetapkan sebagai UU berdasarkan UU No. 28 tahun 2000), namun belum genap berumur 6 bulan UU tersebut berlaku UU tersebut telah dicabut pada tanggal 25 Maret 2003 dengan diundangkan lagi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengganti UU No.25 tahun 1997.

Silih bergantinya undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia tidak dapat lepas dari adanya kekuatan tarik-menarik kepentingan antara kepentingan tenaga kerja dengan kepentingan para Pengusaha yang konon kepentingan para Pengusaha tersebut diperjuangkan melalui mereka yang sekarang disebut sebagai “Politisi Busuk”.

Dan pada akhirnya sudah dapat ditebak keberadaan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut dalam praktiknya lebih memihak kepada kalangan Pengusaha. Banyak lagi perundang-undangan kita lainnya yang mengalami nasib senada dengan itu, dan itu semua terjadi karena faktor politis yang bertujuan sempit dari para Pembuat undang-undang.

Sedang Mafia Peradilan yang dimaksudkan adalah pada hukum dalam praktik yang ada di tangan para Penegak Hukum dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan.

Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan. Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”.

Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong.

Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin tanpak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya.

Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin. “ Sekali lagi tidak akan pernah… ! ” Sindiran yang sifatnya sarkatisme mengatakan, “berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada dinegeri ini”.

Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi rejekinya. Buruknya proses pembuatan undang-undang dan proses penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia, yang kalau kita telusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa.

Sehingga apa yang disebut dengan mafia hukum dan mafia peradilan eksistensinya cenderung abadi karena ia telah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Sehingga berbicara tentang Law Enforcement di Indonesia tidaklah bisa dengan hanya memecat para Hakim, memecat para Jaksa dan memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan membangun moral force serta etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kesadaran Hukum vs Kepatuhan Hukum

Label: , , , ,

Berbagai program penyuluhan hukum yang dilakukan selama ini terhadap masyarakat luas terutama yang berada di Desa-Desa dengan target terciptanya masyarakat sadar hukum (Kadarkum) kelihatannya sesuatu yang baik dan ideal. Namun haruslah difahami bersama bahwa kesadaran hukum masyarakat tidak identik dengan kepatuhan hukum hukum masyarakat itu sendiri.

Kepatuhan hukum pada hakikatnya adalah “kesetian” seseorang atau subyek hukum terhadap hukum itu yang diujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata, sedang “kesadaran hukum masyarakat” masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri. Banyak diantara anggota masyarakat sebenarnya sadar akan perlunya penghormatan terhadap hukum baik secara “instinktif” maupun secara rational namun mereka cenderung tidak patuh terhadap hukum. Kebudayaan hukum yang berkembang dimasyarakat kita ternyata lebih banyak mencerminkan bentuk prilaku opportunis yang dapat diibarat mereka yang berkenderaan berlalu lintas di jalan raya, ketika lampu merah dan kebetulan tidak ada polisi yang jaga maka banyak diantara “mereka” nekat tetap jalan terus dengan tidak mengindahkan atau memperdulikan lampu merah yang sedang menyala.

Apakah dengan begitu mereka yang melanggar lampu merah itu kita katakan tidak sadar hukum dan/atau tidak mengerti apa sebenarnya fungsi keberadaan lampu pengatur lalu-lintas yang ada disimpang-simpang jalan.. ?, terlalu prematur kita katakan mereka tidak sadar hukum.

Mereka sebenarnya sadar tentang perlunya peraturan berlalu-lintas di jalan raya dan lebih dari itu mereka juga sadar telah melanggar lampu merah, tapi masalahnya mereka tidak patuh terhadap peraturan itu. Dan ada lagi sebagai illustrasi kasus seorang anak bangsa di negeri ini yang baru saja melakukan yel-yel (demonstrasi) dengan agenda “tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, hukum pejabat yang korup serta konglomerat hitam” namun ketika seorang anak bangsa tersebut usai demostrasi dan bergegas pulang kebetulan di tengah jalan kena razia (cegatan Poltas) dan anak bangsa tersebut kebetulan tidak membawa SIM, malah ngajak Poltas tersebut untuk 86, kata lain untuk “dimengerti” diselesaikan diluar jalur hukum.

Agaknya illustrasi kasus tersebut merupakan representasi dari kebudayaan hukum di Indonesia. Sebagian besar masyarakat kita sadar akan perlunya hukum dan penghormatan terhadap hukum itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun kenyataannya masyarakat kita cenderung tidak patuh pada hukum.

Bahwa kesadaran seseorang tentang hukum ternyata tidak serta merta membuat seseorang tersebut patuh pada hukum karena banyak indikator-indikator sosial lainnya yang mempengaruhinya. Kepatuhan hukum merupakan dependen variabel maka untuk membangun masyarakat patuh hukum perlu dicari independen variabel atau intervening variabel agar program Pemerintah yang menghendaki terciptanya masyarakat sadar hukum hasilnya dapat dilihat dalam bentuk kepatuhan masyarakat tersebut pada hukum itu sendiri, sehingga tidak diperlukan alat pemaksa (kekuasaan cq Polisi) yang membuat masyarakat takut agar mereka patuh pada hukum.

Namun disisi lain ternyata tidak sedikit pula dalam kenyataannya para Penegak Hukum kita yang tergolong dalam catur wangsa yang dalam melakukan tugasnya menegakkan hukum terutama dalam hukum pidana materiil (KUHP dan Peraturan Perundang-undang lainnya yang mengandung sanksi pidana) justru dilakukannya dengan jalan melanggar hukum pidana formil (KUHAP dan Hukum Acara Pidana lainnya) baik itu disengaja ataupun “tidak disengaja”, kenyataan ini dapat mengindikasikan sekaligus memberi kesan kuat kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum di Negara kita masih dilakukan dengan setengah hati sekalipun itu di jaman era reformasi ini yang katanya mengedepankan hukum sebagai “panglima”.

Kenyataan ini semakin memberi kesan kuat kepada masyarakat luas bahwa “penegak hukumpun” di negeri ini “tidak patuh pada hukum”.